Pertimbangan Jaksa Selaku Penyidik Dalam Penghentian Penyidikan Perkara Tindak Pidana Korupsi
DOI:
https://doi.org/10.60034/vs7qby69Keywords:
Penghentian Penyidikan, Tindak Pidana Korupsi, Pertimbangan Jaksa, Kerugian NegaraAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan jaksa selaku penyidik dalam penghentian penyidikan perkara tindak pidana korupsi terkait pengadaan perlengkapan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Sumatera Barat Tahun Anggaran 2018. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan deskriptif analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penghentian penyidikan didasarkan pada temuan BPK RI dan ketentuan Pasal 109 ayat (2) KUHAP. Kerugian negara yang awalnya sebesar Rp827.377.397,- menurut BPK RI dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor 4/LHP/XVIII.PDG/01/2020 pada 24 Januari 2020, telah direvisi menjadi Rp143.034.500,- dan sepenuhnya dikembalikan oleh penyedia barang, PT. Novalindo Jaya Utama. Selain itu, tidak ada niat jahat atau kesengajaan dari pelaku, sehingga tidak memenuhi unsur tindak pidana korupsi sesuai UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001. Penghentian penyidikan ini sesuai dengan Pasal 109 ayat (2) KUHAP dan mengikuti Surat Edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor B-1113/Fd.1/05/2010 tanggal 18 Mei 2010 sebagai pedoman dalam menangani kasus korupsi. Penelitian ini menyimpulkan bahwa penghentian penyidikan bukanlah cara untuk menghindari penuntutan, tetapi merupakan bagian dari profesionalisme penegakan hukum yang berlandaskan kepastian dan keadilan. Rekomendasi yang diberikan mencakup perlunya peningkatan koordinasi antar lembaga, transparansi hasil penghentian penyidikan, dan publikasi informasi kepada masyarakat untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.
Downloads
References
Abdul Kholik, “Eksistensi KPK dalam Peradilan Korupsi di Indonesia”, Artikel dalam Jurnal Hukum FH, UII No.26, Vol.11, 2009.
Achmad Imam Lahaya, “Analisis Kekeliruan Jaksa Penuntut Umum Dalam Melakukan Perubahan Surat Tuntutan (Tesis)”, Universitas Hasanudin, Makasar, 2020.
Anna Triningsih, “Pengadilan Sebagai Lembaga Penegakkan Hukum (Perspektif civil law dan Common Law)”, Jurnal Konstitusi Volume 12, Nomor 1, Maret 2015.
Azhar, Peranan Biro Anti Korupsi dalam Mencegah Terjadinya Korupsi di Brunei Darusalam, Artikel dalam Jurnal Litigasi Volume 10, Bandung, FH. Unpas, 2009.
Eva Achjani Zulfa, "Restorative Justice dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia," Jurnal Hukum dan Pembangunan 51, no. 3, 2021.
F. Nugroho, Inter-Agency Collaboration in Corruption Eradication: Lessons from Indonesia, Public Integrity, 2024.
D. Hidayat, Legal Loopholes or Justice? Termination of Corruption Investigations in Indonesia, Indonesian Law Review 13, No. 1, 2023.
Hikmahanto Juwana, "Transparansi dalam Penegakan Hukum: Tantangan dan Peluang," Indonesian Journal of International Law 20, No. 3, 2023.
Imman Yusuf Sitinjak, “Peranan Kejaksaan Dan Peran Jaksa Penuntut Umum Dalam Penegakan hukum”, Jurnal Ilmiah Maksitek, Vol.3 No.3, 2018.
Ismansyah dan Fauzia Zainin, “Aparatur Hukum Sebagai Salah Satu Penyebab Lemah Dan Gagalnya Penegakkan Hukum Di Indonesia”, Jurnal Hukum Pidana dan Kriminologi Delicti, Volume XII No.1, Januari- Juni 2014.
Mahrizal Afriado, “Pelaksanaan Penyelidikan dan Penyidikan Perkara Pidana Oleh Kepolisian Terhadap Laporan Masyarakat Di Polisi Sektor Lima Puluh”, JOM Fakultas Hukum, Vol.JII, No.2, 2016.
Mukhils R, “Pergeseran Kedudukan Dan Tugas Penyidik Polri Dengan Pekembangan Delik-Delik Diluar KUHP”. Jurnal IImu Hukum, Vol.III, No. 1, 2010.
Muladi, "Efisiensi dan Proporsionalitas dalam Sistem Peradilan Pidana," Jurnal Hukum Ius Quia Iustum 28, No. 1, 2021.
Ni Ketut Andari Febijayanti dan Anak Agung Ngurah Wirasila, “Sinergitas Dalam Sistem Peradilan Pidana Antara Kepolisian Dengan Kejaksaan“, Jurnal Kertha Semaya, Vol.11, 2022.
Nurjana, Sistem Hukum Pidana dan Bahaya Laten Korupsi, IGM, Yogyakarta, 2010.
Ridwan Syahrani, Rangkuman Intisari Ilmu Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1999.
Ridwan, “Peningkatan Kesejanteraan Rakyat Mieiaiui Pendekatan Ekonomi Kerakyatan di Kabupaten Serang”, Artikel Pada Majalah Dinamika, Vol.34, No.4, 2009.
Ridwan, Kebijakan Formulasi Hukum Pidana dalam Penanggulangan Tindak Pidana Korupsi, Tesis, Universitas Diponegoro, Semarang, 2010.
Rivanli Aziz, Kedudukan Kejaksaan Dalam Perlawanan Pihak Ketiga Terhadap Putusan Pengadilan Negeri Yang Merampas Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Narkotika Untuk Negara (Tesis), Universitas Andalas, 2020,Padang.
Romli Atmasasmita, Sistem Peradilan Pidana Kontemporer, Kencana, Jakarta, 2011.
Satjipto Rahardjo, Kepastian Hukum, Keadilan, dan Kemanfaatan dalam Penegakan Hukum, Jurnal Hukum Progresif 16, No. 2, 234-251, 2020.
A. Siregar dan B. Wijaya, Prosecutorial Discretion in Corruption Cases: Between Justice and Efficiency, Asian Journal of Comparative Law 17, no. 1, 2022.
Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, 2008.
Vito Tanzi, Corruption, Governmental Activities, and Markets, IMF Working Paper, Agustus 1994.
World Bank, World Development Report - The State in Changing World, World Bank, Washington, DC, 1997.
M. Yahya Harahap, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Penyidikan dan Penuntutan, ed. Kedua, Sinar Grafika, Jakarta, 2012.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Rika Engla, Bisma Putra Pratama (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.








