Penggunaan Elektronik-Voting (E-Voting) Dalam Pemilihan Wali Nagari di Kabupaten Agam (Studi Pada Nagari Bawan dan Nagari Sungai Cubadak )
DOI:
https://doi.org/10.60034/jzeyr709Keywords:
Pemilihan Wali Nagari Elektronik Voting, Kedaulatan Rakyat, DemokrasiAbstract
Berdasarkan Pasal 31 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, menyatakan bahwa pemerintah daerah kabupaten/kota harus menetapkan kebijakan pelaksanaan pemilihan kepala desa secara serentak melalui peraturan daerah. Penggunaan istilah "Nagari" di Kabupaten Agam sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1 Angka 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014. Pemilihan Wali Nagari di Kabupaten Agam diatur dalam Perda Nomor 12 Tahun 2016. Penggunaan metode e-voting dalam pemilihan Wali Nagari di Kabupaten Agam merupakan inovasi dalam sistem pemungutan suara, meskipun e-voting menawarkan solusi, namun masih diperlukan upaya peningkatan infrastruktur, sosialisasi kepada masyarakat, serta penguatan regulasi untuk. Studi penelitian ini dilakukan Nagari Bawan dan Sungai Cubadak dengan spesifikasi deskriptif analistis. Pendekatan yang digunakan yuridis normatif yang didukung dengan pendekatan yuridis empiris. Hasil dari penelitian ini adalah terdapat kebutuhan untuk memperbaiki atau memperbaharui seluruh regulasi. Kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan Pemilihan Wali Nagari adalah: keterbatasan sumber daya manusia dan sarana pendukung, serta kurangnya sosialisasi ke masyarakat.
Downloads
References
Youla C.Sajangbati “Penyelenggaraan Ppemerintahan Desa Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014”.Jurnal Lex Administrasi 2015, Vol.III/No.2
Fifiana Wisnaeni (et.al),”E-voting Pemilihan Kepala Desa Sebagai Upaya membangun Kepercayaan Masyarakat”, Jurnal Masalah-masalah Hukum,Vol.52,No.1 Maret 2023
Dede Rosyada, Dkk, Demokrasi, Hak Asasi dan Masyarakat Madani, Prenada Media, Jakarta,2000, Cetakan I
Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Ketiga Balai Pustaka, Jakarta2003
Richard M.Steers, Efektivitas Organisasi, Pustaka Pelajar Yogyakarta,1999.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa ;
Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa;
Peraturan Daerah Kabupaten Agam Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Wali Nagari, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Agam Nomor 12 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Agam Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Wali Nagari;
Peraturan Bupati Agam Nomor 6 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Agam Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Wali Nagari dan Peraturan Daerah Kabupaten Agam Nomor 12 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Agam Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Wali Nagari
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Rulliyansyah, Zennis Helen (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.