Articles Open Access
Published: 2026-10-07 0 views ± 8 min read

Pembatalan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan Akibat Penyalahgunaan Keadaan Dalam Putusan MA Nomor 273 PK/PDT/2025

DOI https://doi.org/10.60034/gk064y55

Authors

  • Peter Than Universitas Pelita Harapan
  • Christinea Linda Evangelista Universitas Pelita Harapan
  • Siti Cattleya Octaviena Rukmana Universitas Pelita Harapan
  • Pebriana Purba Universitas Pelita Harapan
  • Shinta Pangesti Universitas Pelita Harapan

Keywords

Asas Kepatutan Eksekusi Hak Tanggungan Peninjauan Kembali Penyalahgunaan Keadaan Re-kalkukasi Utang

Abstract

Pelaksanaan hak mutlak kreditor atas parate eksekusi berdasarkan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan (UUHT) kerap menimbulkan benturan norma dengan prinsip keadilan substansial yang melindungi debitur dari eksploitasi komersial. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pembatasan asas kepatutan (redelijkheid en billijkheid) terhadap hak eksekusi mutlak lembaga perbankan, menguji parameter yuridis tindakan penundaan lelang secara sengaja sebagai Perbuatan Melawan Hukum (PMH) melalui doktrin Penyalahgunaan Keadaan (Misbruik van Omstandigheden), serta membedah rasionalitas hukum (legal reasoning) Mahkamah Agung dalam Putusan Peninjauan Kembali Nomor 273 PK/Pdt/2025 mengenai pembatalan lelang eksekusi Hak Tanggungan. Dengan menggunakan metode penelitian hukum doktrinal-normatif, kajian ini menelaah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sifat absolut sertifikat Hak Tanggungan dibatasi oleh asas itikad baik dan kepatutan dalam KUHPerdata. Lebih lanjut, pemanfaatan keunggulan ekonomi (economische overwicht) kreditor untuk sengaja menunda lelang selama tiga tahun tujuh bulan demi menumpuk bunga denda komersial eksesif merupakan bentuk penyalahgunaan keadaan pada fase pelaksanaan kontrak. Mahkamah Agung memulihkan keadilan dengan memotong utang debitur kembali ke posisi baki debet saat macet serta mengenakan bunga legalitas 6% adalah tepat, sehingga pendaftaran lelang formal menjadi tidak sah. Implikasi penelitian ini menuntut perbankan untuk mereformasi batas waktu eksekusi kredit macet guna menghindari risiko pembatalan yudisial di masa depan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Adjie, Habib. (2019). Perkembangan Hukum Perbankan dan Lembaga Jaminan di Indonesia. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.

A'isya, Nur & Sujayadi. (2023). Perlindungan Hukum terhadap Debitur atas Eksekusi Hak Tanggungan Secara di Bawah Tangan. Jurnal Komunikasi Hukum, 9(2), 512-527.

Andria, Roni. (2021). Eksekusi Lelang Hak Tanggungan Berdasarkan Asas Keadilan dan Kepastian Hukum. Jurnal Hukum Doctrinal, 6(1), 88-103.

Anggraeni, D. N. (2020). Perlindungan hukum bagi pemenang lelang atas objek eksekusi hak tanggungan yang dikuasai pihak ketiga. Novum: Jurnal Hukum, 7(3), 112-121. Retrieved from https://ejournal.unesa.ac.id/index.php/novum/article/view/30263/27731

Anshori, Abdul Ghofur. (2018). Penyalahgunaan Keadaan dalam Perjanjian Kredit Bank sebagai Bentuk PMH. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 25(2), 289-307.

Aris, Muhammad. (2021). Tinjauan Yuridis Klausula Baku Perbankan dan Doktrin Undue Influence. Jurnal Hukum Bisnis Bonum Commune, 4(2), 165-179.

Badrulzaman, Mariam Darus. (2015). Hukum Perikatan dalam KUHPerdata Buku Ketiga: Penjelasan Yuridis Asas Kepatutan. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.

Badrulzaman, Mariam Darus. (2019). Mencari Sistem Hukum Jaminan yang Adil dan Seimbang bagi Debitur dan Kreditur. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.

Christy, Gunawan, et al. (2020). Hak Cipta Sebagai Jaminan Kredit Perbankan Dalam Pembangunan Perekonomian Indonesia. Notarius, 13(2), 612-629.

Devi, Shinta. (2021). Penerapan Asas Proporsionalitas pada Fase Eksekusi Jaminan Kredit Perbankan. Jurnal Magister Hukum Udayana, 10(3), 434-449.

Djojodirdjo, M.A. Moegni. (2017). Perbuatan Melawan Hukum: Tanggung Gugat atas Pelanggaran Hak Subjektif. Jakarta: Pradnya Paramita.

Eliza, Rahmi, Djumikasih, & Rumi Suwardiyati. (2025). Asas Kepatutan Sebagai Dasar Dalam Penetapan Bunga Dalam Perjanjian Utang Piutang Perbankan. WARKAT: Jurnal Ilmu Hukum, 5(2), 112-118.

Eryanto, Veri Junaidi, & Nugroho. (2023). Dekonstruksi Hak Eksekutorial Perbankan Berdasarkan Asas Kepatutan Hukum Privat. Jurnal RechtsVinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 12(1), 55-72.

Fahrurrozi, M., & Syaifuddin, M. (2023). Pembatalan lelang eksekusi hak tanggungan akibat cacat hukum prosedur lelang. Intelektualita: Jurnal Keislaman dan Kemasyarakatan, 12(2), 145-158.

Fitriani, Rizki. (2024). Pembatasan Otoritas Kreditor Preferen dalam Lelang Eksekusi Pasal 6 UUHT. Jurnal Hukum Peratun, 7(1), 23-41.

Fuady, Munir. (2018). Perbuatan Melawan Hukum: Pendekatan Kontemporer Doktrin Penyalahgunaan Keadaan. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.

Fuady, Munir. (2019). Hukum Perbanking Modern: Sanksi Keperdataan dan Moralitas Kreditur Separatis. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.

Gunawan, Ferry. (2021). Korelasi Perbuatan Melawan Hukum Kreditor dengan Pembatalan Risalah Lelang. Jurnal Lex Renaissance, 6(4), 711-728.

Harahap, Yahya. (2018). Kekuasaan Mahkamah Agung dalam Pemeriksaan Peninjauan Kembali Perkara Perdata. Jakarta: Sinar Grafika.

Hernoko, Agus Yudha. (2015). Hukum Perjanjian: Asas Proporsionalitas dalam Kontrak Komersial. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Hernoko, Agus Yudha. (2018). Kekuatan Pembuktian Klausula Baku Pembukuan Sepihak Perbankan Pasca Intervensi Yuridikal. Jurnal Yuridika, 33(1), 89-104.

Hetarie, Michael Imgran. (2022). Penyalahgunaan Keadaan di Perjanjian Pengikatan Jual Beli oleh Developer. Jurnal Hukum Pattimura, 2(2), 143-155.

Hutagalung, S. (2021). Upaya pembatalan lelang eksekusi hak tanggungan oleh debitur wanprestasi. Dharmasisya: Jurnal Master Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 789-802. Retrieved from https://scholarhub.ui.ac.id/cgi/viewcontent.cgi?article=1159&context=dharmasisya

Ibrahim, Johannes. (2022). Cross Default dan Klausula Baku: Penyalahgunaan Posisi Dominan Perbankan dalam Hukum Perdata. Jakarta: Sinar Grafika.

Khairandy, Ridwan. (2019). Hukum Kontrak Indonesia dalam Perspektif Perbandingan. Yogyakarta: FH UII Press.

Khairandy, Ridwan. (2020). Penerapan Doktrin Misbruik van Omstandigheden dalam Dinamika Sengketa Perbankan di Indonesia. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 27(3), 441-460.

Khairandy, Ridwan. (2021). Kebebasan Berkontrak dan Penyalahgunaan Keadaan dalam Perjanjian Perbankan. Yogyakarta: FH UII Press.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek). (n.d.).

Kosasih, Johannes Ibrahim. (2021). Accessoir Perjanjian Kredit dan Pembatasan Yudisial Hak Kreditur. Sidoarjo: PT Margi Wahana Publikasi.

Lestari, Puji. (2021). Penundaan Eksekusi Jaminan Kebendaan Akibat Itikad Tidak Baik Kreditor. Jurnal Kertha Semaya, 9(8), 1324-1339.

Mahkamah Agung Republik Indonesia, Putusan Perdata Luar Biasa Peninjauan Kembali Nomor 273 PK/Pdt/2025 (19 Maret 2025).

Mahkamah Agung Republik Indonesia, Putusan Perdata Tingkat Kasasi Nomor 3830 K/PDT/2023 (20 Desember 2023).

Mertokusumo, Sudikno. (2016). Teori Hukum dan Penalaran Hukum: Pembedahan Nilai Keadilan Substansial. Yogyakarta: Maha Karya Pustaka.

Ningrum, Natasa Rahayu Cahya. (2022). Eksekusi Objek Hak Tanggungan Berdasarkan Perspektif Keadilan Substansial. Jurnal Hukum & Pembangunan, 52(3), 412-428.

Panggabean, Henry P. (2023). Fungsi Mahkamah Agung dalam Menerapkan Doktrin Hukum Privat Progresif melalui Putusan Peninjauan Kembali. Jakarta: Alumni.

Patrik, Purwahid. (2018). Dasar-Dasar Hukum Perikatan: Penyalahgunaan Hak dalam Hukum Privat. Bandung: Mandar Maju.

Pengadilan Negeri Kupang, Putusan Perdata Gugatan, Nomor 107/Pdt.G/2022/PN Kpg perihal Perbuatan Melawan Hukum (3 November 2022).

Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 8 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 2006 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pem. (n.d.).

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019. (n.d.).

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1562). (n.d.).

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. (n.d.).

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 48/POJK.03/2020 tentang Perubahan Atas POJK Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Coronavirus Disease 2019. (n.d.).

Poesoko, Herowati. (2017). Parate Executie Objek Hak Tanggungan. Yogyakarta: LaksBang Pressindo.

Pratama, Aditya. (2022). Re-kalkulasi Nilai Utang Macet Akibat Inflasi Denda Sekaligus Penundaan Lelang. Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, 16(2), 245-261.

Pratama, R. A., & Hartanto, R. (2024). Analisis yuridis pembatalan lelang eksekusi hak tanggungan berdasarkan asas kepastian hukum dan keadilan. Innovative: Journal of Social Science Research, 4(4), 12345-12358. Retrieved from https://j-innovative.org/index.php/Innovative/article/view/14623

Rahardjo, Satjipto. (2015). Hukum Progresif: Membedah Watak Sosial-Ekonomi Hukum Perdata Jaminan. Yogyakarta: Genta Publishing.

Rambe, A. S., & Nasution, M. A. (2023). Perlindungan hukum terhadap debitur atas tindakan penundaan eksekusi lelang oleh bank. Jurnal Notarius, 2(1), 45-58. Retrieved from https://jurnal.umsu.ac.id/index.php/notarius/article/view/17052/10226

Saputra, Gede. (2023). Perlindungan Hukum Pembeli Apartemen Terhadap Developer Wanprestasi Berdasarkan Asas Kepatutan. Jurnal Hukum Bisnis, 11(2), 89-101.

Saputra, Rendy. (2019). Analisis Yuridis Perlindungan Hukum Bagi Nasabah Kredit Perbankan Dari Penyalahgunaan Keadaan Dalam Perjanjian Baku. Jurnal Hukum Unesa, 7(3), 102-119.

Satrio, J. (2017). Hukum Jaminan, Hak-Hak Jaminan Kebendaan: Keadilan Korektif Sengketa Komersial. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.

Satrio, J. (2017). Hukum Perikatan: Perikatan yang Lahir dari Perjanjian. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.

Setiawan. (2015). Aneka Masalah Hukum Perdata: Parameter Kesalahan dalam Kontrak Komersial. Bandung: PT Alumni.

Setiawan, B. (2022). Tinjauan yuridis pembatalan risalah lelang eksekusi hak tanggungan akibat perbuatan melawan hukum. Rechtsnormen: Jurnal Ilmu Hukum, 1(2), 101-115. Retrieved from https://jurnal.ilmubersama.com/index.php/Rechtsnormen/article/view/478/304

Shidarta. (2022). Penemuan Hukum Melalui Metode Interpretasi Teleologis dalam Sengketa Perdata Komersial. Jakarta: Genta Publishing.

Sidharta, Bernard Arief. (2015). Refleksi Struktur Ilmu Hukum Indonesia yang Berlandaskan Keadilan Substansial. Bandung: Laboratorium Hukum FH Unpar.

Sinaga, Niru Anita & Nurlely Darwis. (2020). Wanprestasi dan Akibatnya dalam Pelaksanaan Perjanjian Komersial. Jurnal Mitra Manajemen, 7(2), 145-159.

Sinaga, Ronald. (2018). Klausula Eksonerasi Dalam Perspektif Perlindungan Konsumen dan Kontrak Adhesi. Jurnal Hukum Progresif, 14(1), 34-48.

Sjahdeini, Sutan Remy. (2016). Perbankan Indonesia: Tinjauan Hukum terhadap Hak Tanggungan dan Eksekusi Jaminan. Jakarta: Pustaka Utama Grafiti.

Sujatmiko, E. (2016). Upaya pembatalan lelang eksekusi hak tanggungan atas objek jaminan utang. Jurnal Hukum & Pembangunan, 46(2), 210-225. Retrieved from https://media.neliti.com/media/publications/54669-ID-upaya-pembatalan-lelang-eksekusi-hak-tan.pdf

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. (Tahun 1945).

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3790).

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3632).

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6841).

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076).

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3817).

Usman, Rachmadi. (2021). Hukum Pelelangan Fungsi dan Prosedur Eksekusi Jaminan di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

Wijaya, Hendra. (2022). Penerapan Bunga Moratoris dan Bunga Legalitas 6% dalam Sengketa Kredit Macet. Jurnal Hukum Samudra Keadilan, 17(2), 201-215.

Yuniarti, Eka. (2019). Konstruksi Hukum Perlindungan Adhered Party Dalam Kontrak Adhesi Kredit Bank. Jurnal Repertorium, 8(2), 177-191.

Downloads

Published

2026-10-07

Issue

Section

Articles

Dimensions Citations

How to Cite

Than, P., Evangelista, C. L., Rukmana, S. C. O., Purba, P., & Pangesti, S. (2026). Pembatalan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan Akibat Penyalahgunaan Keadaan Dalam Putusan MA Nomor 273 PK/PDT/2025. Ekasakti Legal Science Journal, 3(4), 326-345. https://doi.org/10.60034/gk064y55

Similar Articles

11-20 of 57

You may also start an advanced similarity search for this article.