Tinjauan atas Pelaksanaan Perhitungan, Pemungutan, dan Pelaporan Pajak Reklame Pada Badan Bendapatan Daerah Kota Padang

Authors

  • Melli Herfina Akademi Akuntansi Indonesia Padang Author
  • Windarsih Syofia Akademi Akuntansi Indonesia Padang Author

DOI:

https://doi.org/10.31933/kpf9wr94

Keywords:

Pajak, Reklame, Pajak Reklame

Abstract

Pajak adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.Reklame merupakan benda, alat, perbuatan atau media yang menurut dan corak ragamnya untuk tujuan komersil, dipergunakan untuk memperkenalka, menganjurkan, atau memujikan suatu barang, jasa atau orang, ataupun untuk menarik perhatian umum kepada suatu barang, jasa atau orang yang ditempatkan atau dapat diliat, dibaca dan/atau didengar dari suatu tempat umum, kecuali yang dilakukan pemerintah. Pajak reklame adalah pungutan daerah atas penyelenggaraan reklame. Tujuan tugas akhir ini dilakukan untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan  perhitungan, pemungutan, dan pelaporan pajak reklame.  Metode penelitian yang digunakan adalah metode analisis deskriptif kuantitatif yaitu metode yang digunakan untuk menggambarkan dan membahas keadaan perusahaan berdasarkan fakta yang ada sesuai objek dengan cara studi lapangan yang terdiri dari observasi, wawancara, dan dokumentasi. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa perhitungan, pemungutan dan pelaporan pajak reklame sudah sesuai dengan Peraturan Walikota No. 46 Tahun 2017.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Akademi Akuntansi Indonesia. 2019. Buku Pedoman Pelaksanaan Tugas Akhir Program Studi DIII Akuntansi. Akademi Akuntansi Indonesia.

Andra Turnisia. 2018. “Metode Penelitian”.Yogyakarta.

Arikunto, S. 2018. “Prosedur Peneltian: Suatu Pendekatan Praktik”. Jakarta: Rineka Cipta, Chalidiah, dkk.

Waluyo. 2008. “Perpajakan Indonesia” Salemba Empat: Jakarta.

Sugiyono. 2018. “Metode Penelitian Kuantitatif”.Bandung: Alfabeta.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2007 Pasal 1 ayat (1) “Ketentuan Umum dan Perpajakan”.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 “ Pajak Daerah dan Retribusi Daerah”.

Downloads

Published

2022-04-17

Issue

Section

Articles

How to Cite

Melli Herfina, & Windarsih Syofia. (2022). Tinjauan atas Pelaksanaan Perhitungan, Pemungutan, dan Pelaporan Pajak Reklame Pada Badan Bendapatan Daerah Kota Padang. Jurnal Akademi Akuntansi Indonesia Padang, 2(1), 22-33. https://doi.org/10.31933/kpf9wr94