Penerapan Pajak Penghasilan Pasal (PPh) 21 atas Gaji Karyawan Pada PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Cabang A. Yani Padang
DOI:
https://doi.org/10.31933/3xnpc668Keywords:
Perhitungan, Pajak penghasilan, PPh 21, Gaji karyawan, UU HPP No. 7 Tahun 2021, Perpajakan, BNIAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan pajak penghasilan (PPh) pasal 21 atas gaji karyawan pada PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, Cabang A. Yani Padang, serta untuk menilai kesesuaian perhitungan dan pemotongan, pelaporan pajak tersebut dengan ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia. PPh pasal 21 merupakan pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain yang diterima oleh karyawan dalam hubungan kerja. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif kuantitatif melalui pengumpulan data dengan cara meminta langsung kepada wajib pajak PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Cabang A. Yani Padang. Hasil penelitian menunjukan bahwa PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, Cabang A. Yani Padang telah melaksanakan kewajiban perpajakannya secara tepat, dan telah sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Direktur Jendral Pajak Nomor PER-16/PJ/2016 dan Undang Unadang Harmonisasi Perpajakan (UU HPP) Nomor 7 Tahun 2021 dan UU No.6 Tahun 2023. Penelitian ini memberikan kontribusi dalam pemahaman praktik perpajakan di sektor perbankan dan dapat menjadi acuan bagi perusahaan lain dalam mengeloloa kewajiban PPh 21 secara efisien dan regulasi.
Downloads
References
Alfian. (2023). Penerapan PPh Pasal 21 atas Pegawai Negeri Sipil (Studi Kasus pada Bidang Pembinaan SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung).
Azahra, D. F. (2020) Perhitungan, Pemotongan Dan Pelaporan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Terhadap Pegawai Tatap Pada Badan.
Brotodiharjo, R. S. (2023). Sistem Perpajakkan di Indonesia. Bandung: Eresco.
Mardiasmo. (2021). Perpajakan di Indonesia . Yogyakarta: Andi Offset.
Nada. (2022). Perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan (UU HPP) pada PT. A.
Ni Pande. (2024). Analisis Perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Pegawai Tetap pada PT. A.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 262/PMK.03/2010 Tentang Tata Cara Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Bagi Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI, Anggota POLRI, dan Pensiun Atas Penghasilan yang menjadi Beban Nggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor: 101/PMK.010/2016 Tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak.
Putri, N. M. S. E., Utthavi, W. H., & Wicaksana, K. A. B (2023). Penerapana Srategi Prencanaan Pajak Penghasilan Pasal 21 sebagai Upaya Efisiensi Pembyaran Pajak Pada PT. PBM (Doctoral dissertation, Politeknik Negerin Bali).
Resmi, Siti. 2019. Perpajakan : Teori dan Kasus, Jakarta: Salemba Empat.
Rinanda, Y., & Yuli Ardiany. (2020). Pengaruh Usia, Ukuran, Dan Independen Dewan Komisaris Terhadap Agresivensi Pajak. Ekasakti Jurnal Penelitian &Pengabdian, 1(1), 41–55. https://doi.org/10.31933/ejpp.v1i1.89
Sihotang, B. R. (2023). Analisis Perhitungan Dan Penerapan Pajak Penghasilan PPH 21 Atas Gaji Karyawan Tetap Dan Kontrak Di PT. Tabungan Negara Kantor Cabang Palembang.
Siti, M., & Syafira, R. (2022). Analisis Perhitungan Pajak Penghasilan (Pph) Pasal 21 Karyawan Tetap Berdasarkan Gross up Method Pada PT Taubah Jaya Abadi Di Tanjung Redeb. Accountia Journal (Accounting Trusted, Inspiring, Authentic Journal), 6(1), 1-8.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Yuli Ardiany, Renda Rendana (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.












