Perhitungan, Pemotongan Dan Pelaporan Pajak Penghasilan (PPH) Pasal 23 Terhadap Jasa Outsourcing Pada PT. Karang Putih Sejati Padang

Authors

  • Melli Herfina Akademi Akuntansi Indonesia Padang Author
  • Ade Rahmawati 2Akademi Akuntansi Indonesia Padang Author

DOI:

https://doi.org/10.31933/dyx84783

Keywords:

Pajak Penghasilan Pasal 23, Jasa Outsourcing

Abstract

Pajak Penghasilan Pasal 23 yaitu pajak penghasilan yang dikenakan atas penghasilan wajib pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap yang menerima atau memperoleh penghasilan yang berasal dari modal, penyerahan jasa, atau penyelenggaraan kegiatan selain yang dipotong pajak sebagaimana yang dimaksud dalam PPh Paal 21. Salah satu yang menjadi objek pajak yang dipotong PPh Paal 23 adalah Jasa Outsourcing. Jasa Outsourcing merupakan jasa yang diserahkan oleh tenaga kerja kepada pengguna jasa tenaga kerja dengan menerima imbalan dalam bentuk gaji, upah, honorarium, tunjangan dan sejenisnya. Tujuan tugas akhir ini dilakukan untuk mengetahui perhitugan, pemotongan dan pelaporan pajak penghasilan pasal 23 atas jasa outsourcing. Metode penelitan yang digunakan adalah metode analisis deskriptif yaitu metode yang digunakan untuk menggambarkan dan membahas keadaan perusahaan berdasarkan fakta yang ada sesuai objek dengan cara studi lapangan yang terdiri dari observasi, wawancara, dan dokumentasi. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa perhitungan, pemotongan dan pelaporan PPh pasal 23 sudah sesuai dengan tarif dan dasar pengenaan pajak.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Resmi, Siti. 2017. “Perpajakan Teori dan Kasus” Salemba Empat : Jakarta Selatan.

Manggulung, Agussalim. 2010. “Metodologi Penelitian” Ekasakti Press: Padang

Sugiyono. 2008. Metode Penelitian Pendidikan: (Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif Dan R & D). Alfabeta.

Soemitro, Rochmat. 2014 “Asas dan Dasar Perpajakan” Refika Aditama: Jakarta

Waluyo. 2010. “Perpajakan Indonesia” Salemba Empat : Jakarta

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2009 Pasal 1 Ayat (1) “Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan”

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2008 Pasal 4 ayat (1) “Pajak Penghasilan”

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2008 “Pajak Penghasilan”

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2008 Pasal 23 “Pajak Penghasilan”

Peraturan Menteri Keuangan PMK No. 141/PMK.03/2015 “Jasa Lain Sebagaimana Tentang Pajak Penghasilan”

Peraturan Menteri Keuangan PMK-83/PMK.03/2012 “Tentang Kriteria dan/atau Rincian Jasa Tenaga Kerja yang Tidak Dikenai PPN”

Peraturan Menteri Keuangan PMK-244/PMK.03/2008 “Jenis Jasa Lain Sebagaimana Dimaksud Tentang Pajak Penghasilan”

Direktorat Jendral Pajak https://www.pajak.go.id/id/funsi-pajak

Kementrian Keuangan RI https://www.kemenkeu.go.id/publikasi/apbn-kita/

Downloads

Published

2021-04-15

Issue

Section

Articles

How to Cite

Melli Herfina, & Ade Rahmawati. (2021). Perhitungan, Pemotongan Dan Pelaporan Pajak Penghasilan (PPH) Pasal 23 Terhadap Jasa Outsourcing Pada PT. Karang Putih Sejati Padang. Jurnal Akademi Akuntansi Indonesia Padang, 1(1), 22-28. https://doi.org/10.31933/dyx84783