Analisis Penerapan Perhitungan Dan Pelaporan Pajak Reklame Pada Badan Pendapatan Daerah Kota Padang

Authors

  • Melli Herfina Akademi Akuntansi Indonesia Padang, Indonesia Author
  • Reta Purnama Sari Akademi Akuntansi Indonesia Padang, Indonesia Author

DOI:

https://doi.org/10.31933/twrh9338

Keywords:

Perhitungan, Pelaporan, Pajak Reklame

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk megetahui penerapan perhitungan dan pelaporan pajak reklame oleh Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Kota Padang, serta hambatan yang dihadapi oleh Badan Pendapatan Daerah Kota Padang dalam pelaksanaan proses pengenaan dan pemungutan Pajak Reklame. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kuantitatif dengan melakukan studi lapangan melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Data yang digunakan adalah realisasi penerimaan pendapatan asli daerah pada Badan Pendapatan Daerah Kota Padang pada tahun 2022. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan perhitungan pajak reklame oleh BAPENDA Kota Padang telah sesuai dengan Peraturan Wali Kota Padang No. 89 Tahun 2021. Pelaporan pajak reklame pada BAPENDA Kota Padang juga terbukti efektif dan efisien. Proses pengurusan pajak dilakukan oleh dua bidang, yang menghasilkan pelaporan yang tepat dan akurat. Namun, terdapat fluktuasi dalam realisasi target dan penerimaan pendapatan asli daerah dari pajak reklame dari tahun 2019 sampai 2022, yang dipengaruhi oleh bebrapa faktor seperti dampak pandemic dan ketidaktepatan pelaporan wajib pajak yang memasang reklame tanpa melapor kepada BAPENDA Kota Padang.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Akademi Akuntansi Indonesia 2019 Buku Pedoman Pelaksana Tugas Akhir Program Studi DIII Akamtan Akademi Akuntansi Indonesia

Mardiasmo. 2018. Akuntansi Sektor Publik. Andi Offset

Mardiasmo. 2018. Perpajakan Edisi 4. Penerbit Andi.

Mulyadi. 2016. Akuntansi Perpajakan. Salemba Empat

Peraturan Wali Kota Padang Nomor 64 Tahun 2021. Penyelenggaraan Reklame.

Peraturan Wali Kota Padang Nomor 89 Tahun 2021. Tata Cara Pemungutan Pajak Reklame

Sugiyono. (2019). Data Sekunder. Dalam Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D (hal. 193). Alfabeta

Undang-undang No. 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Downloads

Published

2024-03-30

Issue

Section

Articles

How to Cite

Melli Herfina, & Reta Purnama Sari. (2024). Analisis Penerapan Perhitungan Dan Pelaporan Pajak Reklame Pada Badan Pendapatan Daerah Kota Padang. Jurnal Akademi Akuntansi Indonesia Padang, 3(2), 117-123. https://doi.org/10.31933/twrh9338