Analisis Perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh Psl 21) Gaji Pegawai Tetap Rumah Sakit Islam Ibnu Sina Padang Tahun 2024
DOI:
https://doi.org/10.31933/vb4p8505Keywords:
PPh Pasal 21, Tarif Efektif Rata-rata (TER), Undang-Undang Harmonisasi Peraturan PerpajakanAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi pegawai tetap di Rumah Sakit Ibnu Sina Padang pada tahun 2024 serta menilai kesesuaian perhitungan tersebut dengan peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia dalam satu tahun pajak. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian deskriptif kuantitatif. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui dokumentasi dan wawancara, dengan jenis data yang digunakan berupa data sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi pegawai di Rumah Sakit Islam Ibnu Sina Padang dilakukan oleh bendahara rumah sakit. Sejak 1 Januari 2024, rumah sakit telah menerapkan Tarif Efektif Rata-rata (TER) dalam perhitungan PPh masa. Perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 di Rumah Sakit Islam Ibnu Sina Padang telah sesuai dengan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Nomor 7 Tahun 2021 serta Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2016. Selain itu, pelaporan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 dilakukan melalui Surat Pemberitahuan (SPT) dengan menggunakan sistem pelaporan pajak elektronik (e-SPT) sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER/01/2017.
Downloads
References
Anwari, I. (2020). Analisis Perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Terhadap Pegawai Tetap PT Astra Internatioal Tbk-TSO Cabang Lenteng Agung.
Ariskha, N. (2023). Perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 Berdasarkan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan terhadap Pegawai Tetap pada Perumda Air Minum Kota Makassar. BUGIS: Journal of Business, Technology, & Social Science, 1(3).
Atikah, U. (2020). Analisis perhitungan dan pelaporan pajak penghasilan pasal 21 atas gaji pegawai tetap pada Dinas pekerjaan umum Kabupaten Tegal.
Direktorat Jenderal Pajak. (2016). Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2016 tentang Pedoman Teknis Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26. Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak.
Indonesia. (2021). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Jakarta: Sekretariat Negara.
Mardiasmo. (2023). Perpajakan. Yogyakarta: Andi Offset.
Martono, N. (2023). Metode Penelitian Kuantitatif: Analisis Isi dan Analisis Data Sekunder. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 262/PMK.03/2010 Tentang Tata Cara Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Bagi Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI, Anggota POLRI, dan Pensiun Atas Penghasilan yang menjadi Beban Nggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor: 101/PMK.010/2016 Tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak
Sugiyono. (2023). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta.
Waluyo. (2023). Perpajakan Indonesia (Edisi Terbaru). Jakarta: Salemba Empat.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Dety Lafera, Frengky Weno (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.












