Pengaturan Pemasangan Iklan Rokok Sebagai Objek Pajak Reklame di Kota Padang

Authors

  • Muhammad Hamdi Universitas Ekasakti Author
  • Otong Rosadi Universitas Ekasakti Author
  • Fitra Mulyawan Universitas Ekasakti Author

DOI:

https://doi.org/10.31933/djztmc14

Keywords:

Pengaturan, Iklan Rokok, Objek Pajak, Reklame

Abstract

Reklame atau Iklan menjadi instrumen promosi yang banyak dimanfaatkan oleh pelaku usaha, termasuk perusahaan rokok, sehingga reklame rokok termasuk salah satu objek Pajak Reklame. Disisi lain menurut UU Kesehatan, rokok merupakan produk tembakau yang mengandung zat adiktif yang menimbulkan dampak negatif bagi kesehatan, dan Negara berkewajiban melindungi hak masyarakat atas kesehatan sebagaimana dijamin dalam Pasal 28H UUD 1945. Permasalahan hukum lain muncul ketika kepentingan perlindungan kesehatan masyarakat tersebut berhadapan dengan kepentingan fiskal daerah. Kota Padang sebagai salah satu daerah otonom di Indonesia juga menghadapi persoalan serupa. Di Kota Padang sendiri juga ada Peraturan yang mengatur tentang Pajak Reklame Rokok yaitu Peraturan Walikota Padang Nomor 89 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Reklame yang mengatur bahwa pajak reklame sebaagai salah satu objek pajak di Kota Padang, sehingga salah satu sumber Pendapatan Daerah Kota Padang juga bersumber dari Pajak Reklame Rokok, Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah Teknik pengumpulan data sekunder dilakukan dengan cara penelitian kepustakaan (library research). Pemasangan reklame rokok di Kota Padang pada prinsipnya diperbolehkan dengan ketentuan dan pembatasan tertentu, dan reklame rokok yang dipasang sesuai ketentuan hukum dikategorikan sebagai objek Pajak Reklame, sehingga Pemerintah Daerah Kota Padang berwenang untuk memungut Pajak Reklame rokok tersebut. Kedua, Kebijakan pembatasan izin, penertiban reklame rokok, dan tidak dipungutnya pajak reklame atas iklan rokok yang dilarang menunjukkan bahwa pajak reklame tidak hanya digunakan sebagai instrumen penerimaan daerah (fungsi budgetair), tetapi juga sebagai instrumen pengendalian sosial (social regulerend) untuk melindungi kesehatan masyarakat, sehingga dibutuhkan pengawasan, koordinasi antar perangkat daerah agar Peraturan Walikota Padang Nomor 64 Tahun 2021 dapat dilaksanakan dengan baik, dan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota  Padang.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Bahder Johan Nasution, Negara Hukum dan Hak Asasi Manusia, Mandar Maju, Bandung, 2014.

Bayu Dwi Anggono, “Omnibus Law Sebagai Teknik Pembentukan Undang-Undang: Peluang Adopsi Dan Tantangannya Dalam Sistem Perundang-Undangan Indonesia “, Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional. Volume 9 Nomor 1, April 2020.

Bohari, Pengantar Hukum Pajak, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2014.

Darussalam dan Danny Septriadi, Konsep dan Aplikasi Perpajakan Indonesia, Danny Darussalam Tax Center, Jakarta, 2017.

Hastings, Gerard et al., The Marketing of Tobacco Products, British Medical Journal Publishing Group, London, 2000.

Marihot Pahala Siahaan, Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2016.

Marihot Pahala Siahaan, Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2016.

Melli Herfina & Reta Purnama Sari, “Analisis Penerapan Perhitungan Dan Pelaporan Pajak Reklame Pada Badan Pendapatan Daerah Kota Padang”, Jurnal Akademi Akuntasi Indonesia Padang, Vol. 3 Nomor 2, Oktober 2023.

Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.

Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Rochmat Soemitro, Asas dan Dasar Perpajakan, (edisi Revisi), Refika Aditama, Bandung, 2011

Rochmat Soemitro, Asas dan Dasar Perpajakan, Refika Aditama, Bandung, 2010.

Soerjono Soekanto, Sosiologi Suatu Pengantar, Rajawali Pers, Jakarta, 2012.

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,

World Health Organization, Tobacco Advertising, Promotion and Sponsorship: Policy Brief, WHO Press, Geneva, 2013.

Y. Sri Pudyatmoko, Hukum Pajak, Andi Offset, Yogyakarta, 2014.

Downloads

Published

2026-08-09

How to Cite

Hamdi, M., Rosadi, O., & Mulyawan, F. (2026). Pengaturan Pemasangan Iklan Rokok Sebagai Objek Pajak Reklame di Kota Padang. Jurnal Sakato Ekasakti Law Review, 5(2), 351-359. https://doi.org/10.31933/djztmc14

Most read articles by the same author(s)