Implikasi Perilaku Politk Uang Terhadap Partisipasi Masyarakat Dalam Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah di Kota Solok Tahun 2024
DOI:
https://doi.org/10.31933/fe8wmf75Keywords:
Pilkada, Politik Uang, Partisipasi PemilihAbstract
Praktik politik uang telah secara tegas dilarang dalam Pasal 73 Undang-Undang No. 10 Tahun 2016. Namun, dalam kenyataannya, praktik ini masih terus terjadi, seperti yang ditemukan oleh Bawaslu Kota Solok pada Pilkada Tahun 2024. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis: (1) Implikasi politik uang terhadap partisipasi pemilih di Kota Solok; (2) Peran Bawaslu dalam menindaklanjuti praktik politik uang; dan (3) Kendala yang dihadapi Bawaslu dalam pengawasannya. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif dengan pendekatan yuridis empiris. Data primer diperoleh melalui wawancara dan kuesioner, sedangkan data sekunder dikumpulkan melalui studi pustaka. Analisis data dilakukan secara kualitatif dan disajikan secara deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik politik uang di Kota Solok berlangsung secara masif dan sistemik. Partisipasi pemilih cenderung tidak didasarkan pada kesadaran politik, tetapi pada pertimbangan transaksional jangka pendek, sehingga menghasilkan partisipasi yang semu dan prosedural. Peran Bawaslu Kota Solok masih bersifat normatif dan terbatas pada fungsi administratif. Fungsi edukatif dan transformasi budaya politik belum berjalan secara optimal. Bawaslu belum mampu mengubah orientasi politik masyarakat dari pragmatis menjadi rasional. Adapun kendala yang dihadapi Bawaslu meliputi: (a) struktur hukum, seperti keterbatasan personel dan logistik; (b) substansi hukum, yaitu kesulitan pembuktian karena minimnya saksi dan bukti konkret; serta (c) kultur hukum, berupa rendahnya kesadaran politik masyarakat, sikap permisif terhadap politik uang, dan ketakutan untuk melapor.
Downloads
References
Praktik politik uang telah secara tegas dilarang dalam Pasal 73 Undang-Undang No. 10 Tahun 2016. Namun, dalam kenyataannya, praktik ini masih terus terjadi, seperti yang ditemukan oleh Bawaslu Kota Solok pada Pilkada Tahun 2024. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis: (1) Implikasi politik uang terhadap partisipasi pemilih di Kota Solok; (2) Peran Bawaslu dalam menindaklanjuti praktik politik uang; dan (3) Kendala yang dihadapi Bawaslu dalam pengawasannya. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif dengan pendekatan yuridis empiris. Data primer diperoleh melalui wawancara dan kuesioner, sedangkan data sekunder dikumpulkan melalui studi pustaka. Analisis data dilakukan secara kualitatif dan disajikan secara deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik politik uang di Kota Solok berlangsung secara masif dan sistemik. Partisipasi pemilih cenderung tidak didasarkan pada kesadaran politik, tetapi pada pertimbangan transaksional jangka pendek, sehingga menghasilkan partisipasi yang semu dan prosedural. Peran Bawaslu Kota Solok masih bersifat normatif dan terbatas pada fungsi administratif. Fungsi edukatif dan transformasi budaya politik belum berjalan secara optimal. Bawaslu belum mampu mengubah orientasi politik masyarakat dari pragmatis menjadi rasional. Adapun kendala yang dihadapi Bawaslu meliputi: (a) struktur hukum, seperti keterbatasan personel dan logistik; (b) substansi hukum, yaitu kesulitan pembuktian karena minimnya saksi dan bukti konkret; serta (c) kultur hukum, berupa rendahnya kesadaran politik masyarakat, sikap permisif terhadap politik uang, dan ketakutan untuk melapor.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Hendra Saputra, Otong Rosadi, Fitra Mulyawan (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.










