Pertimbangan Hakim Dalam Menetapkan Tindakan Rehabilitasi Terhadap Anggota Kepolisian Sebagai Pelaku Tindak Pidana Narkotika
DOI:
https://doi.org/10.31933/0sdq7802Keywords:
Pertimbangan Hakim, Rehabilitasi, Tindak Pidana Narkotika, Aparat KepolisianAbstract
Penelitian ini menganalisis tentang pertimbangan hakim dalam menetapkan tindakan rehabilitasi bagi anggota kepolisian sebagai pelaku tindak pidana narkotika, berdasarkan Putusan Nomor 51/Pid.Sus/2023/PN.Mrj dan Putusan Nomor 5/Pid.Sus/2024/PN.Swl. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif yang didukung dengan metode deskriptif analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam Putusan Nomor 51/Pid.Sus/2023/PN.Mrj, rehabilitasi dijatuhkan berdasarkan hasil pemeriksaan medis dari BNN yang memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2010. Sebaliknya, dalam Putusan Nomor 5/Pid.Sus/2024/ PN.Swl menjatuhkan pidana penjara karena tidak adanya hasil pemeriksaan medis, padahal kedua terdakwa melanggar pasal yang sama dalam Undang-Undang Narkotika. Ketidakkonsistenan dalam penerapan rehabilitasi tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum dan kekhawatiran masyarakat. Penguatan regulasi dan penerapan langkah-langkah rehabilitasi secara seragam diperlukan untuk memastikan penegakan hukum yang adil, jujur, dan efektif.
Downloads
References
Aminullah Harahap, Analisis Hukum Terhadap Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Hukuman Pidana Mati Pada Pelaku Tindak Pidana Narkotika (Studi Putusan No. 273/Pid.Sus/2016/PN.Mdn), Thesis, Program Studi Magister Hukum Program Pascasarjana Universitas Medan Area, Medan, 2018.
Andi Lulu, Muh Fachrur, Razy Mahka, Andi Ismayana Wahid, and Andi Ashadi Amrullah. Upaya Melindungi Generasi Muda Review of Narcotics Criminal Law in Indonesia : Challenges , Impact , and Efforts to Protect the Young Generation” 7, no. 1 ,2024.
Bagas Alan Budi Prakoso, RB.Sularto, A.M. Endah Sri Astuti.Kebijakan Non Penal Rehabilitasi Bagi Anggota Polri Kebijakan Non Penal Rehabilitasi Bagi Anggota Polri Pecandu Narkotika (Studi Di Polda Jawa Tengah), Diponegoro Law Journal 8, no. 2 ,2019.
Eko Susanto, Efektivitas Rehabilitasi Terhadap Korban Penyalahgunaan Narkotika Di Lingkungan Militer Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Thesis, Ilmu Hukum, Sekolah Pascasarjana Universitas Pakuan Bogor, 2021.
Elisabet, Aelfi, Agryani Rosmaida, Agung Pratama, Josua Jonatan, Kristiana Kristiana, Salve Teresia, and Sri Yunita. Penyalahgunaan Narkoba Dikalangan Remaja: Bahaya, Penyebab, Dan Pencegahannya.” Jurnal Multidisiplin Indonesia 1, no. 3 ,2022.
Hermoko Febriyanto, Pertimbangan Jaksa Dalam Mengajukan Upaya Hukum Banding Terhadap Putusan Narkotika Pemidanaan Yang Dituntut Rehabilitasi, Thesis, Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara tahun 2023.
Hilmi, Rafiqi Zul, Ratih Hurriyati, and Lisnawati. Pertimbangan Hukum Rehabilitasi Kepada Anak Pelaku Tindak Pidana Narkotika. journal.trunojoyo.ac.id 3, no. 2 ,2018
Iskandar, Farid. Pelaksanaan Pertanggungjawaban Pidana Pengedar Terhadap Korban Penyalahgunaan Narkotika. Jurnal Penegakan Hukum dan Keadilan 2, no. 2 ,2021.
Keterangan Ahli Inang Winarso dalam putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 48/PUU-IX/2011, hlm. 67 dalam Hatarto Pakpahan, Restorative Justice Terhadap Pengguna Narkotika dan Obat-Obatan Berbahaya, Jurnal Cakrawala Hukum, Vol. 6, No.2 Desember 2015, Fakultas Hukum Universitas Merdeka Malang.
Mega Febrianti Putri Utami, Kajian Yuridis Putusan Hakim Yang Berupa Pidana Penjara Bagi Terdakwa Penyalahgunaan, Jurnal Judiciary Vol. 11 No.1 Universitas Bhayangkara Surabaya, 2002.
Mubarak, Naufauziyah Amalia, and Herry Fernandes. “Jenis-Jenis Dan Penerapan Program Rehabilitasi Terhadap Narapidana Kasus Narkoba Pada Lembaga Pemasyarakatan Khusus Narkotika Di Indonesia.” Journal of Correctional Issues 4, no. 2 (2021).
M. Mujab, Kepastian Hukum Yang Adil Dalam Pemberantasan Rehabilitasi Oleh Tim Assesmen Terpadu Bagi Pengguna Narkotika Yang Dilakukan Pada Tahap Pra-Ajudikasi, Tesis Magister Universitas Sriwijaya, Palembang, 2020.
Ronny Hanitiji, Soemitro. Metode Penelitian Hukum Dan Jurimeri. Cetakan I. Ghalia Indonesia, Jakarta, 1990.
Sri Rahayu, Bambang Subiyantoro, Yulia Monita, Dheny Wahyudhi, Penyuluhan Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika Di Kalanga Mahasiswa, Jurnal Pengabdian pada Masyarakat, Volume 29, Nomor 4 Agustus – Desember 2014.
Siti Hidayatun, Yeni Widiwati, Konsep Rehabilitasi Bagi Pengguna Narkotika Yang Berkeadilan, Jurnal Penegakan Hukum da Keadilan, Volume 1, Nomor 2 September 2010.
Verieza, Rio, Tofik Yanuar Chandra, and Santrawan Paparang. “Penerapan Rehabilitasi Bagi Penyalahguna Narkotika Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia.” SALAM: Jurnal Sosial dan Budaya Syar-i 9, no. 4 (2022): 1047–1058.
Versus Deelneming Delicten/Tindak Pidana Penyertaan Versus Pertanggungjawaban Tindak Pidana. Jurnal Ilmiah Manazir 1, no. 1 2023.
Wasiska, Youngky Fernando dan Asti. Tindak Pidana Dan Unsur-Unsurnya
Werri, Neni Vesna Madjid, Fahmiron. “Pertimbangan Hakim Terhadap Rekomendasi Tim Asesmen Terpadu Pada Penyalahguna Narkotika.” UNES Journal Of Swara Justicsia 7, no. 3 (2023): 1046–1052.
Yurio Budhy A. Putra. “Kajian Yuridis Putusan Rehabilitasi Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika.” Jurnal Fakultas Hukum, Universitas Jember (UNEJ) 4, no. 1 (2017): 2588–2593.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Otong Rosadi, Buyung Masrizal, Fitra Mulyawana (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.










