Tinjauan Siyasah Tanfidziyah Terhadap Implementasi Pasal 23 Peraturan Bupati Pesisir Barat Nomor 20 Tahun 2020 tentang Pelayanan dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas
Keywords
Implementasi Kebijakan Penyandang Disabilitas Rehabilitasi Sosial Pemberdayaan Sosial Siyasah TanfidziyahAbstract
Penelitian ini membahas peran Dinas Sosial Kabupaten Pesisir Barat dalam implementasi Pasal 23 Peraturan Bupati Pesisir Barat Nomor 20 Tahun 2020 tentang Pelayanan dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas ditinjau dari perspektif Siyasah Tanfidziyah. Pasal 23 memberikan hak dan/atau kesempatan kepada penyandang disabilitas untuk memperoleh rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan ketentuan tersebut di lapangan dan membandingkannya dengan ketentuan yang terdapat dalam peraturan bupati, kemudian menganalisis pelaksanaannya berdasarkan prinsip amanah, keadilan, kemaslahatan, dan tanggung jawab dalam Siyasah Tanfidziyah. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian lapangan dan tipe deskriptif kualitatif. Data diperoleh melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi, sedangkan keabsahan data diperiksa melalui triangulasi sumber dan teknik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Dinas Sosial telah melaksanakan sejumlah pelayanan bagi penyandang disabilitas melalui pendataan, asesmen, bantuan sosial, pemberian alat bantu, rehabilitasi sosial, pemberdayaan, Program Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI), serta monitoring dan evaluasi. Namun, pelaksanaan Pasal 23 belum sepenuhnya optimal karena masih terdapat persoalan ketepatan dan pemutakhiran data, keterbatasan penerima bantuan, mekanisme administratif, koordinasi, pemerataan pelayanan, dan kesesuaian bantuan dengan kebutuhan faktual penyandang disabilitas. Ditinjau dari Siyasah Tanfidziyah, pelaksanaan tersebut telah menunjukkan prinsip amanah, kemaslahatan, dan tanggung jawab, tetapi prinsip keadilan substantif masih perlu diperkuat agar pemenuhan rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial dapat diberikan secara lebih merata dan sesuai kebutuhan penyandang disabilitas.
Downloads
References
Ahmad, Jafar. “Reactualizing Classical Islamic Power: Reinterpreting Al-Mawardi in Post-Reform Indonesian Democracy.” Jurnal Ushuluddin 33, no. 1 (2025): 188–203. https://doi.org/10.24014/jush.v33i1.36559.
Aprelia, Refita, Agustina Nurhayati, Rudi Santoso, and Rita Zaharah. “Implementation of Religious Services Policy for the Elderly in South Sumatera: Analysis of Fiqh Siyāsah Tanfidziyah.” As-Siyasi: Journal of Constitutional Law 3, no. 2 (2023): 239–53. https://doi.org/10.24042/as-siyasi.v3i2.21222.
Hafizd, Jefik Zulfikar. “Pemberdayaan Sosial Dan Ekonomi Pada Dinas Sosial Kota Cirebon Bagi Penyandang Disabilitas.” Empower : Jurnal Pengembangan Masyarakat Islam 8, no. 2 (December 31, 2023): 277–91. https://doi.org/10.24235/empower.v8i2.15163.
Hermalia, Putri, Rudi Santoso, Khairuddin Khairuddin, Maimun Maimun, and Rita Zaharah. “The Role Of West Lampung General Election Commission (KPU) In Fulfilling The Political Rights Of Persons With Disabilities From The Siyasah Tanfidziyah Perspective.” Constitutional Law Society 3, no. 1 (2024): 61–72. https://doi.org/10.36448/cls.v3i1.63.
Hermawati, Istiana, Risnandar, Budi Trapsilo, and Ade Chandra. “Program Bantuan Permakanan Bagi Penyandang Disabilitas Tahun 2024: Pendekatan CIPP Dalam Konteks Perlindungan Sosial Di Indonesia.” SOSIO KONSEPSIA: Jurnal Penelitian Dan Pengembangan Kesejahteraan Sosial 15, no. 1 (2025): 75–91. https://doi.org/DOI : 10.33007/ska.v15i1.3689.
Indonesia, Republik. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas (2016).
Mayasari, Dita Ayu, Dedi Nurcipto, Menik Dwi Kurniatie, Erika Dina Permata, and Muzalfa Nakiatun Niza. “Pendampingan Adaptasi Alat Bantu Jalan Kruk Ringkas Tarik Ulur Bagi Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia Kota Semarang.” KACANEGARA Jurnal Pengabdian Pada Masyarakat 6, no. 4 (2023): 395–401. https://doi.org/10.28989/kacanegara.v6i4.1649.
Mustika, Rindy, and Hervin Yoki Pradikta. “Pelaksanaan Pelayanan Kesehatan Penyandang Disabilitas: Perspektif Fiqih Siyasah.” As-Siyasi: Journal of Constitutional Law 1, no. 2 (2022): 14–33. https://doi.org/10.24042/as-siyasi.v1i2.11368.
Ramadhan, Muhammad. Kontekstualisasi Doktrin Politik Islam Dalam Fiqh Siyasah. Cet.1. Jawa Tengah: PT Nasya Expanding Management, 2019.
Saputra, Akbar Rizki Wahyu Pradana Madan, Eti Karini, Muhammad Jayus, and Suraining Rosodor. “Implementation of Household Waste Management Policy: A Siyasah Tanfidziyah Analysis of Local Government Regulation.” JKIH : Jurnal Kajian Ilmu Hukum 5, no. 1 (2026): 38–49. https://doi.org/10.55583/jkih.v5i1.2001.
Terru, Idyawati, Bagus Ananda Kurniawan, and Ismail Ismail. “Upaya Dinas Sosial Kabupaten Sidoarjo Dalam Menunjang Keberhasilan Program Rehabilitasi Sosial Bagi Penyandang Disabilitas.” Jurnal Sosial Humaniora Sigli 6, no. 2 (2023): 425–30. https://doi.org/10.47647/jsh.v6i2.1639.
Tsaabitah, Regita Mentari, and Asima Yanti Siahaan. “Implementasi Kebijakan Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial Bagi Penyandang Disabilitas Melalui Pelayanan Aksesibilitas Di Kota Medan.” Journal of Education, Humaniora and Social Sciences (JEHSS) 6, no. 4 (May 20, 2024): 1516–25. https://doi.org/10.34007/jehss.v6i4.2141.
Yusuf Hanafi Siregar, Sismudjito Sismudjito, and Bengkel Ginting. “Peran Pemerintah Kota Medan Dalam Menjamin Kesejahteraan Penyandang Disabilitas.” PERSPEKTIF 12, no. 1 (2023): 185–95. https://doi.org/10.31289/perspektif.v12i1.8465.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Hak Cipta (c) 2026 Rosa Amelia, Efa Rodiah Nur, Edi Susilo (Author)

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.