Pertanggungjawaban Pidana Pejabat Pemerintah Atas Kebijakan Yang Mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara
DOI:
https://doi.org/10.60034/nhrvbe10Kata Kunci:
Kebijakan, Korupsi, Keuangan Negara, Pejabat PemerintahAbstrak
Penerapan frasa unsur yang dapat merugikan keuangan negara tidak ada keseragaman dan terjadi multitafsir di kalangan penegak hukum terutama penyidik sehingga menimbulkan rasa khawatir serta merugikan bagi aparatur sipil negara. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bagaimanakah kebijakan pejabat pemerintah yang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi, serta bagaimana pertanggungjawaban pidananya dapat ditegakkan secara adil. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan pejabat pemerintah dapat dikatakan merugikan keuangan negara apabila benar telah terjadi kerugian keuangan negara yang nyata dan pasti jumlahnya, bukan sekadar potensi kerugian atau kerugian yang bersifat spekulatif yang telah dilakukan pemeriksaan oleh BPK; adanya hubungan antara kebijakan dengan kerugian tersebut; serta BPK sebagai pemilik kewenangan telah menyatakan adanya kerugian keuangan negara. Pertanggungjawaban pidana pejabat pemerintah atas kebijakan yang dikategorikan sebagai kebijakan yang merugikan keuangan negara dapat dijerat pasal tindak pidana korupsi.
Unduhan
Referensi
Andriana, D. (2024). Akuntabilitas Publik. CV Budi Utama.
Gulo, F. (2024). Implementasi Penyidik Dan Hakim Mengenai Frasa Unsur Yang Dapat Merugikan Keuangan Negara Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi (Studi Putusan Nomor 65/Pid.Sus-Tpk/2022/Pn Mdn). Rio Law Jurnal, 5(2), 751–795. http://dx.doi.org/10.36355/.v1i2OpenAccessat:https://ojs.umb-bungo.ac.id/index.php/RIO/index
Hadikusuma, W. (2025). Mitigasi Risiko Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Sektor Jasa Konstruksi. Tesis. Universitas Andalas.
Hidayat, S., Haris, O. K., Handrawan, Herman, Rizky, A., & Seriyati, E. (2023). Kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam Menentukan Kerugian Keuangan Negara. Halu Oleo Legal Research, 5(2), 592–604.
Hukunala, S. V., & Ajawaila, D. P. (2023). Korupsi Sebagai Kesalahan Administratif yang Menimbulkan Kerugian Keuangan Negara. Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan, 8(1), 82–89. https://doi.org/10.17977/um019v8i1p82-89
Husna, W., Sahbudi, S., & Arif, Z. (2025). Perlindungan Hukum Terhadap Pegawai Pengelola Anggaran Atas Kesalahan Administrasi Yang Menyebabkan Kerugian Negara (Studi Pada Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan Dan Hortikultura Provinsi Sumatera Utara). Jurnal Ilmiah Penegakan Hukum, 12(2), 265–275. https://doi.org/10.31289/jiph.v12i2.16242
Jung, J., Bozeman, B., & Gaughan, M. (2020). Fear in Bureaucracy: Comparing Public and Private Sector Workers’ Expectations of Punishment. Administration & Society, 52(2), 233–264. https://doi.org/https://doi.org/10.1177/0095399718783647
Kurniawan, P. (2023). Tinjauan Yuridis Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi Terhadap Kejahatan Penyalahgunaan Wewenang pada Badan Usaha Milik Negara yang Menimbulkan Kerugian Keuangan Negara (Studi Kasus Tindak Pidana Korupsi yang Dilakukan Oleh Direktur Utama dan Direktur Ke. Tesis. Universitas Kristen Indonesia.
Marzuki, P. M. (2005). Penelitian Hukum. Kencana Prenada Media Group.
Pratiwi, W., Olyvia, J., Efritadewi, A., & Widiyani, H. (2024). Problematika Pengaturan Hukum Tindak Pidana Korupsi: Pasal 2 dan 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 10(13). https://doi.org/10.5281/zenodo.12820171
Prawiraharjo, B. S. U., & Suwahyo, A. (2025). Pertanggungjawaban Pidana Merugikan Keuangan Negara Tanpa Pengayaan Pribadi: Kajian Putusan Tipikor No. 34/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst. Juril: Jurnal Itineris Legis, 1(1), 37–47. https://doi.org/10.37373/juril.v1i1.1895
Putra, M. A. A. (2021). Bentuk Penyalahgunaan Wewenang Pejabat Pemerintah Yang Tidak Dapat Dipidana. Justisi, 7(2), 118–136. https://ejournal.um-sorong.ac.id/index.php/js/article/view/1362
Riani, N. (2025). Unsur Kerugian Keuangan Negara Dalam Penentuan Kualifikasi Terjadinya Tindak Pidana Korupsi (Studi Kasus Putusan Nomor 45/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Smg). Skripsi. Universitas Islam Sultan Agung.
Salmon, H. C. J. (2023). Kata Dapat Merugikan Keuangan Negara Dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Perbendaharaan Negara. MATAKAO Corruption Law Review, 1(1), 19–27. https://doi.org/10.47268/matakao.v1i1.9042
Sanusi, & Artadi, I. (2024). Hukum Tindak Pidana Khusus. Media Edukasi Indonesia.
Seleky, A., Nirahua, S. E. M., & Corputty, P. (2022). Kewenangan Penetapan Kerugian Keuangan Negara Dalam Tindak Pidana Korupsi. PATTIMURA Legal Journal, 1(1), 44–59.
Sharaswati, S. (2025). Disparitas Putusan Hakim Dalam Penerapan Unsur Merugikan Keuangan Negara Dalam Tindak Pidana Korupsi. Tesis. Universitas Islam Sultan Agung.
Sudewo, P. A. (2025). Membedah Ketidaksadaran Birokrasi Membaca Birokrasi Indonesia dari Sudut Pandang Psikoanalisis dan Psikoanalitik. Deepublish.
Tuanakotta, T. (2018). Menghitung Kerugian Keuangan Negara dalam Tindak Pidana Korupsi. Salemba Empat.
Ummaroh, F., Chandra Pratama, R., & Meliyana, D. (2026). Urgensi Rekonstruksi Norma Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Untuk Mewujudkan Kepastian Hukum. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(2), 1823–1832. https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.4470
Widiarty, W. S. (2024). Buku Ajar Metode Penelitian Hukum. Publika Global Media.
Wignjosoebroto, S. (2013). Hukum Konsep dan Metode. Setara Press.
Yusni, M. (2019). Keadilan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Perspektif Kejaksaan. Airlangga University Press.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Insan Kamil, Sanusi, Zelfi Ghaffar Aufiya (Author)

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.








