Pertanggungjawaban Pidana Pejabat Pemerintah Atas Kebijakan Yang Mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara

Authors

  • Insan Kamil Universitas Swadaya Gunung Jati Author
  • Sanusi Universitas Swadaya Gunung Jati Author
  • Zelfi Ghaffar Aufiya Universitas Swadaya Gunung Jati Author

DOI:

https://doi.org/10.60034/nhrvbe10

Keywords:

Kebijakan, Korupsi, Keuangan Negara, Pejabat Pemerintah

Abstract

Penerapan frasa unsur yang dapat merugikan keuangan negara tidak ada keseragaman dan terjadi multitafsir di kalangan penegak hukum terutama penyidik sehingga menimbulkan rasa khawatir serta merugikan bagi aparatur sipil negara. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bagaimanakah kebijakan pejabat pemerintah yang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi, serta bagaimana pertanggungjawaban pidananya dapat ditegakkan secara adil. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan pejabat pemerintah dapat dikatakan merugikan keuangan negara apabila benar telah terjadi kerugian keuangan negara yang nyata dan pasti jumlahnya, bukan sekadar potensi kerugian atau kerugian yang bersifat spekulatif yang telah dilakukan pemeriksaan oleh BPK; adanya hubungan antara kebijakan dengan kerugian tersebut; serta BPK sebagai pemilik kewenangan telah menyatakan adanya kerugian keuangan negara. Pertanggungjawaban pidana pejabat pemerintah atas kebijakan yang dikategorikan sebagai kebijakan yang merugikan keuangan negara dapat dijerat pasal tindak pidana korupsi.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Andriana, D. (2024). Akuntabilitas Publik. CV Budi Utama.

Gulo, F. (2024). Implementasi Penyidik Dan Hakim Mengenai Frasa Unsur Yang Dapat Merugikan Keuangan Negara Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi (Studi Putusan Nomor 65/Pid.Sus-Tpk/2022/Pn Mdn). Rio Law Jurnal, 5(2), 751–795. http://dx.doi.org/10.36355/.v1i2OpenAccessat:https://ojs.umb-bungo.ac.id/index.php/RIO/index

Hadikusuma, W. (2025). Mitigasi Risiko Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Sektor Jasa Konstruksi. Tesis. Universitas Andalas.

Hidayat, S., Haris, O. K., Handrawan, Herman, Rizky, A., & Seriyati, E. (2023). Kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam Menentukan Kerugian Keuangan Negara. Halu Oleo Legal Research, 5(2), 592–604.

Hukunala, S. V., & Ajawaila, D. P. (2023). Korupsi Sebagai Kesalahan Administratif yang Menimbulkan Kerugian Keuangan Negara. Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan, 8(1), 82–89. https://doi.org/10.17977/um019v8i1p82-89

Husna, W., Sahbudi, S., & Arif, Z. (2025). Perlindungan Hukum Terhadap Pegawai Pengelola Anggaran Atas Kesalahan Administrasi Yang Menyebabkan Kerugian Negara (Studi Pada Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan Dan Hortikultura Provinsi Sumatera Utara). Jurnal Ilmiah Penegakan Hukum, 12(2), 265–275. https://doi.org/10.31289/jiph.v12i2.16242

Jung, J., Bozeman, B., & Gaughan, M. (2020). Fear in Bureaucracy: Comparing Public and Private Sector Workers’ Expectations of Punishment. Administration & Society, 52(2), 233–264. https://doi.org/https://doi.org/10.1177/0095399718783647

Kurniawan, P. (2023). Tinjauan Yuridis Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi Terhadap Kejahatan Penyalahgunaan Wewenang pada Badan Usaha Milik Negara yang Menimbulkan Kerugian Keuangan Negara (Studi Kasus Tindak Pidana Korupsi yang Dilakukan Oleh Direktur Utama dan Direktur Ke. Tesis. Universitas Kristen Indonesia.

Marzuki, P. M. (2005). Penelitian Hukum. Kencana Prenada Media Group.

Pratiwi, W., Olyvia, J., Efritadewi, A., & Widiyani, H. (2024). Problematika Pengaturan Hukum Tindak Pidana Korupsi: Pasal 2 dan 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 10(13). https://doi.org/10.5281/zenodo.12820171

Prawiraharjo, B. S. U., & Suwahyo, A. (2025). Pertanggungjawaban Pidana Merugikan Keuangan Negara Tanpa Pengayaan Pribadi: Kajian Putusan Tipikor No. 34/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst. Juril: Jurnal Itineris Legis, 1(1), 37–47. https://doi.org/10.37373/juril.v1i1.1895

Putra, M. A. A. (2021). Bentuk Penyalahgunaan Wewenang Pejabat Pemerintah Yang Tidak Dapat Dipidana. Justisi, 7(2), 118–136. https://ejournal.um-sorong.ac.id/index.php/js/article/view/1362

Riani, N. (2025). Unsur Kerugian Keuangan Negara Dalam Penentuan Kualifikasi Terjadinya Tindak Pidana Korupsi (Studi Kasus Putusan Nomor 45/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Smg). Skripsi. Universitas Islam Sultan Agung.

Salmon, H. C. J. (2023). Kata Dapat Merugikan Keuangan Negara Dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Perbendaharaan Negara. MATAKAO Corruption Law Review, 1(1), 19–27. https://doi.org/10.47268/matakao.v1i1.9042

Sanusi, & Artadi, I. (2024). Hukum Tindak Pidana Khusus. Media Edukasi Indonesia.

Seleky, A., Nirahua, S. E. M., & Corputty, P. (2022). Kewenangan Penetapan Kerugian Keuangan Negara Dalam Tindak Pidana Korupsi. PATTIMURA Legal Journal, 1(1), 44–59.

Sharaswati, S. (2025). Disparitas Putusan Hakim Dalam Penerapan Unsur Merugikan Keuangan Negara Dalam Tindak Pidana Korupsi. Tesis. Universitas Islam Sultan Agung.

Sudewo, P. A. (2025). Membedah Ketidaksadaran Birokrasi Membaca Birokrasi Indonesia dari Sudut Pandang Psikoanalisis dan Psikoanalitik. Deepublish.

Tuanakotta, T. (2018). Menghitung Kerugian Keuangan Negara dalam Tindak Pidana Korupsi. Salemba Empat.

Ummaroh, F., Chandra Pratama, R., & Meliyana, D. (2026). Urgensi Rekonstruksi Norma Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Untuk Mewujudkan Kepastian Hukum. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(2), 1823–1832. https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.4470

Widiarty, W. S. (2024). Buku Ajar Metode Penelitian Hukum. Publika Global Media.

Wignjosoebroto, S. (2013). Hukum Konsep dan Metode. Setara Press.

Yusni, M. (2019). Keadilan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Perspektif Kejaksaan. Airlangga University Press.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)

Downloads

Published

2026-07-02

Issue

Section

Articles

How to Cite

Kamil, I., Sanusi, & Aufiya, Z. G. (2026). Pertanggungjawaban Pidana Pejabat Pemerintah Atas Kebijakan Yang Mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara. Ekasakti Legal Science Journal, 3(3), 198-210. https://doi.org/10.60034/nhrvbe10