Konsekuensi Hukum Terhadap Terdakwa yang Melakukan Tindak Pidana Penipuan Secara Berkelanjutan

Penulis

  • eparius laia Universitas Bung Hatta Penulis
  • Marselinus Sogan Harita Universitas Bung Hatta Penulis

DOI:

https://doi.org/10.60034/q7a3qt12

Kata Kunci:

Penipuan Berkelanjutan, Tindak Pidana, Pidana Penjara

Abstrak

Tindak pidana penipuan secara berlanjut adalah perbuatan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu dengan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang yang dilakukan secara berungkali atau terus menerus. Penelitian bertujuan untuk mengetahui pertimbangan hakim dan penerapan hukum dalam menjatuhkan putusan pidana penjara terhadap terdakwa yang melakukan tindak pidana penipuan yang di lakukan secara berkelanjutan Nomor 928/Pid.B/2022/PN Pdg). Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif yang meliputi inventarisasi hukum positif, dengan penelitian secara yuridis dan empiris untuk menemukan hukum yang in concreto dengan pendekatan undang-undang. Pengumpulan data yang dilakukan dengan kepustakaan atau studi dokumen. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini dilakukan dengan cara studi kepustakaan (library research). Untuk terwujudnya kepastian hukum yang mengatur tentang tindak pidana penipuan secara berlanjut, maka majelis hakim diharapkan melakukan pertimbangan hukum secara cermat dalam memberikan keputusan.

 

Unduhan

Data unduhan tidak tersedia.

Referensi

Andi Hamzah, 2015, Hukum Acara Pidana Indonesia. Cipta Artha Jaya, Jakarta

Eparius Laia, 2024, Penerapan Pasal 315 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penghinaan Ringan (Studi Putusan Nomor 33/Pid.C/2022/PN Pdg), Ekasakti Legal Science Journal, Vol. 1, No. 3

https://sugalilawyer.com/bentuk-bentuk-putusan-hakim/

https://www.hukumonline.com/klinik/a/jerat-pasal-penipuan-It60cf290ab7773

Kevin Julio Tamboto, 2018, Pengaturan Dan Praktik Penerapan Pasal 378 Kuhp Tentang Penipuan (Kajian Putusan Mahkamah Agung Nomor 519 K/Pid/2017, Lex Et Societatis, Vol. 6, No. 7

R. Wirjono Prodjodikoro, 2013, Tindak Pidana Tertentu di Indonesia, Eresco, Bandung

Riani Bakri, Murtir Jeddawi, 2022, Analisis Indeks Negara Hukum Indonesia Indonesia of Law State Index Analysis, Pallangga Praja, Vol. 4, No. 2

Rofidah Arifin, 2018, Penegakkan Hukum Tindak Pidana Penipuan Secara Online Berdasakan Pasal 378 KUHP, Program Studi Ilmu Hukum Universitas Islam Malang, ejournal unsrat

Sudikno Mertukusomo, 2003, Mengenal Hukum, Liberty Yogyakarta, Yogyakarta

Susilo, 1985, Kriminologi : Pengetahuan Tentang Sebab-Sebab Kejahatan, Politeia, Bogor

Undang-Undang 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (KUHP).

Undang-Undang nomor 2 Tahun 2022 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Widjajono Moestadjab, 2018, Trik Menghindari Penipuan, Graha Mandiri Prakarsa, Surabaya

Diterbitkan

2025-02-10

Terbitan

Bagian

Articles

Cara Mengutip

laia, eparius, & Harita, M. S. (2025). Konsekuensi Hukum Terhadap Terdakwa yang Melakukan Tindak Pidana Penipuan Secara Berkelanjutan. Ekasakti Legal Science Journal, 2(1), 38-47. https://doi.org/10.60034/q7a3qt12