Pertimbangan Penyidik Dalam Penerapan Unsur Tindak Pidana Penganiayaan Berdasarkan Visum Et Repertum
DOI:
https://doi.org/10.60034/9zs6zk43Kata Kunci:
Penyidik, Tindak Pidana, Penganiayaan, Visum Et RepertumAbstrak
Surat merupakan salah satu alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP. Salah satunya adalah visum et repertum yang merupakan bukti tentang keadaan luka pada fisik korban. Sebagaimana dalam kasus penganiyaan yang ditangani oleh Satreskrim Polresta Padang, terdapat perbedaan penerapan unsur tindak pidana penganiyaan yang disebabkan ketiadaan visum et repertum. Sehingga menarik untuk diteliti terkait pertimbangan penyidik dalam menerapkan unsur tindak pidana penganiayaan berdasarkan visum et repertum. Pendekatan penelitian ini adalah yuridis normatif dengan melakukan penelitian inventarisasi hukum, penelitian sistematika hukum dan penelitian asas-asas hukum yang terkait dengan penerapan unsur tindak pidana penganiayaan berdasarkan visum et repertum, di dukung pendekatan yuridis empiris dengan melakukan penelitian untuk melihat bekerjanya aturan-aturan hukum tersebut dalam prakteknya pada penerapan unsur yang dilakukan penyidik Satreskrim Polresta Padang dalam penyidikan tindak pidana penganiayaan berdasarkan Visum et repertum.
Unduhan
Referensi
Arif, Muhammad, "Tugas dan Fungsi Kepolisian Dalam Perannya Sebagai Penegak Hukum Menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian", Al-Adl: Jurnal Hukum, Vol. 13 Nomor. 1, 2021.
Firdaus Pasue, Kewenangan Polisi Selaku Penyidik Dalam Melakukan Upaya Paksa Penggeledahan, Jurnal Lex et Societatis, Vol. V No. 5, 2017.
Hiro R. R. Tompodung, Kajian Yuridis Tindak Pidana Penganiayaan Yang Mengakibatkan Kematian, Jurnal Lex Crimen Vol. X No. 4, 2021.
I Kadek Betit Pranata Suma, Dkk, Sanksi Pidana Terhadap Pidana Penganiayaan Yang Mengakibatkan Luka Berat, Jurnal Analogi Hukum, Vol. 3 No. 2, 2021.
Lylis Suryani, Kedudukan Keterangan Ahli Hukum Dalam Proses Penyidikan di Kepolisian Daerah Riau, JOM Hukum, Pekanbaru, 2015.
Muhamad Rusli, Hukum Acara Pidana Kontemporer, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2007
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2012 tentang Rahasia Kedokteran;
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana;
Satjipto Rahardjo, Penegakan Hukum Suatu Tinjauan Sosiolodi, Genta Publising, Yogyakarta, 2009.
Tjiptomartono Agung Legowo, Penerapan Ilmu Kedokteran Kehakiman DalamProses Penyidikan, Unipres, Jakarta, 2002.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (KUHP)
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Hendrizon, Beatrix Benni (Author)
Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.