Efektivitas Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Perusakan Lingkungan Hidup Akibat Penambangan Emas Tanpa Izin  Pada Satreskrim Polres Sijunjung

Penulis

  • Abdul Kadir Jailani Universitas Ekasakti Penulis
  • Otong Rosadi Universitas Ekasakti Penulis

DOI:

https://doi.org/10.60034/5zv3ee29

Kata Kunci:

Efektivitas, Penegakan Hukum, Lingkungan Hidup, Penambangan Emas

Abstrak

Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 Pasal 1 tentang mineral dan batubara melarang kegiatan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Namun dalam kenyataannya Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI)  banyak terjadi, salah satunya adalah di Kabupaten Sijunjung. Kegiatan dari para penambang yang tidak memiliki izin ini sudah menjadi perkerjaan utama/tetap. Dalam hal tertangkap tangan, maka yang dijerat adalah para pekerja saja tanpa menangkap pemilik modal atau beking yang selalu lepas dari jerat hukum. Komplesitas masalah PETI bukan tanpa jalan keluar. Peneggakan hukum oleh Pihak Kepolisian Kabupaten Sijunjung sangat diperlukan dalam upaya pencegahan kerusakan lingkungan hidup dan memberikan efek jera. Penelitian ini merupakan penelitian hukum dengan spesifikasi penelitian yang bersifat deskriptif analitik. Pendekatan yang digunakan adalah yuridis normative sebagai pendekatan utama didukung pendekatan yuridis empiris. Data yang digunakan adalah data sekunder dan data primer sebagai data pendukung yang dikumpulkan melalui studi kepustakaan dan studi lapangan dengan teknik wawancara. Data tersebut kemudian dianalisis secara kualitatif dan disajikan dalam bentuk deksriptif kualitatif.

Unduhan

Data unduhan tidak tersedia.

Referensi

Abdulkadir Muhammad, Etika Profesi Hukum, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2001

Adrian Sutedi, Hukum Pertambangan, Cet. 2, Sinar Grafika, Jakarta, 2011

Andi Hamzah, Hukum Acara Pidana Indonesia, Jakarta, Sinar Grafika, Jakarta, 2006

Darmadi Prapto Pamungkas. “Efektivitas Penyidikan Tindak Pidana Penambangan Emas Tanpa Izin Di Kabupaten Solok Selatan”, Journal Unes Law Revie, Volume 1, Nomor 2, 2018.

Dodik Setiawan Nur Heriyanto, “Resolving Indonesia’s Responsibility for Transboundary Haze Pollution in Light of the Toothless ATHP”, Hungarian Yearbook of International Law and European Law 191, 2017,

Fenty U. Puluhulawa, “Penegakan Hukum Pada Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Tinjaun Dari Segi Mekanisme Izin)”, Jurnal Ilmu Hukum Amanna Gappa, Volume 19, Nomor 2, 2019

Gatot Supramono, Hukum Pertambangan Mineral dan Batu Bara di Indonesia, Rineka Cipta, Jakarta, 2012

Hana Aulia Putri, “Penegakan Hukum Terhadap Pertambangan Emas Tanpa Izin oleh Kepolisian Sektor Kecamatan Singing”, journal LEX Renaissance, Volume. 5, Nomor 4, 2020.

Ike Yulianto Wicaksono. “Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Pembawa Hasil Pertambangan Emas Tanpa Izin Diwilayah Hukum Polres Merangin”, Jurnal Legalitas, Volume IX , Nomor 2, 2020

Joseph Goldstein, “Police Discretion Not to invoke the Criminal Proses: Low – Visibilty Disision in the Administration of Justice, dalam Goerge F. Cole, Criminal Justice: Law and Politics, second edition. 1975

Nandang Sudrajat, Teori dan Praktik Pertambangan Indonesia Menurut Hukum, PT Buku Seru, Jakarta, 2010

Ngadiran Santoso dan Purwoko dalam Wira Fuji Astuti, Ivanovich Agusta, dan Mahmudi Siwi. “Dampak Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin Terhadap Kesejahteraan Rumah Tangga Gurandil”, Jurnal Sains Komunikasi dan Pengembangan Masyarakat [JSKPM], Volume 1, 2017

Otong Rosadi, Quo Vadis Hukum, Ekologi dan Keadilan Sosial, Cet. Ke-1, Thafa Media, Yogyakarta, 2012.

Ricardo A., “Pelaksanaan Pengendalian Kerusakan Lingkungan sebagai Akibat Pertambangan Emas Ilegal di Sungai Menyuke Kabupaten Landak, Kalimantan Barat”, Jurnal Universitas Atma Jaya Yogyakarta, 2017

S. F. Marbun, Hukum Administrasi Negara I (Administrative Law I), Ctk. Kedua, FH UII Press,Yogyakarta, 2018

Salim HS, Hukum Pertambangan di Indonesia, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2004

Satjipto Rahardjo, Masalah Penegakan Hukum Suatu Tinjauan Sosiologis, Genta Publishing, Yogyakarta, 2009

Teguh Prasetyo, Hukum Pidana, Rajawali Pers, Jakarta, 2014.

Weven, “Penegakan Hukum Kegiatan Pertambangan Emas Ilegal Sebagai Upaya Pengendalian Persoalan Lingkungan Dikabupaten Kotawaringi Timur”, Tesis, Universitas Atmajaya, Yogyakarta, 2018.

Yusa IMM dan Rukmi L. “Video Edukasi Animasi 2 Dimensi Mengenai Bahaya Merkuri terhadap Masyarakat Kabupaten Lombok Tengah sebagai Dampak Penambangan Emas Ilegal”, ANDHARUPA: Jurnal Desain Komunikasi Visual & Multimedia, Nomor 3, 2017

Zul Akrial & Heni Susanti, “Analisis Korporasi Sebagai Subjek Hukum”, Jurnal UIR Law Review, Volume 01, Nomor 02, 2017

Diterbitkan

2024-10-05

Terbitan

Bagian

Articles

Cara Mengutip

Kadir Jailani, A., & Rosadi, O. (2024). Efektivitas Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Perusakan Lingkungan Hidup Akibat Penambangan Emas Tanpa Izin  Pada Satreskrim Polres Sijunjung. Ekasakti Legal Science Journal, 1(4), 298-312. https://doi.org/10.60034/5zv3ee29