Perlindungan Hukum Terhadap Pelaku Usaha atas Tindak Pidana Penggelapan Jaminan Fidusia Pada Tahap Penyidikan

Penulis

  • Bisma Putra Pratama Universitas Ekasakti Penulis
  • Hawili Octaris Universitas Ekasakti Penulis

DOI:

https://doi.org/10.60034/1w1x4g53

Kata Kunci:

Perlindungan Hukum, Pelaku Usaha, Jaminan Fidusia, Penggelapan

Abstrak

Perlindungan hukum terhadap pelaku usaha selaku korban dalam pengalihan jaminan fidusia melalui penyidikan yang dilakukan masih mengalami berbagai hambatan.  Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan Yuridis Normatif yang didukung pendekatan Yuridis Empiris. Perlindungan Hukum Oleh Penyidik Pada Polsek IV Jurai Terhadap Pelaku Usaha dalam kasus Tindak Pidana Penggelapan Jaminan Fidusia  adalah memastikan bahwa pemilik usaha memiliki hak sah atas tindakan dan kepemilikan mereka. Memberikan kesempatan pada pelaku usaha untuk dapat memanfaatkan kontrak untuk mengatur hubungan bisnis mereka dengan pihak lain. Mendahulukan mekanisme penyelesaian sengketa melalui keperdataan daripada pidana. Perlindungan hukum oleh penyidik kepolisian terhadap pelaku usaha dalam kasus tindak pidana penggelapan fidusia dapat beragam tergantung pada fakta-fakta kasus yang bersangkutan. peran pelaku usaha atau pihak yang memiliki kewenangan terkait jaminan fidusia dapat beragam situasi dan peristiwa penggelapan yang terjadi. Kendala-kendala yang dihadapi Penyidik Polsek IV Jurai Polres Pesisir Selatan dalam pemberian perlindungan hukum terhadap pelaku usaha pada kasus tindak pidana penggelapan jaminan fidusia adalah objeknya sulit ditemukan. Hal ini sering ditemui oleh penyidik dikarenakan modus dari pelaku mengalihkan objek jaminan fidusia kebeberapa pihak. Hal ini kemudian menjadi sulit dan tantangan bagi penyidik untuk menemukan objek jaminan fidusia. Hambatan perlindungan bagi pelaku usaha yang lain adalah proses hukum bisa memakan waktu yang lama, terutama dalam kasus yang kompleks. Lambatnya proses ini dapat mengakibatkan kelelahan finansial dan emosional pelaku usaha. Hal ini bisa menguras sumber daya perusahaan yang dirugikan dan membuat mereka enggan untuk mengejar tuntutan hukum. Perusahaan yang menjadi korban penggelapan jaminan fidusia mungkin memutuskan untuk menyelesaikan kasus secara perdata atau dengan penyelesaian bisnis lainnya daripada melibatkan proses hukum yang mahal.

Unduhan

Data unduhan tidak tersedia.

Referensi

D.Y Witanto, Hukum Jaminan Fidusia Dalam Perjanjian Pembiayaan Konsumen, Mandar Maju, Bandung, 2015

Djuhaenda Hasan, Lembaga Jaminan Kebendaan Bagi Tanah dan Benda Lain yang Melekat pada Tanah dalam Konsepsi Penerapan Azas Pemisahan Horizontal, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1996

J. Satrio, Parate Eksekusi Sebagai Sarana Mengatasi Kredit Macet, Citra Aditya Bhakti, Bandung,1993

Munir Fuady, Jaminan Fidusia, Cet. 2, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2002

Sunaryo, Hukum Lembaga Pembiayaan, Sinar Grafika, Jakarta, 2008

Salim HS, Perkembangan Hukum Jaminan di Indonesia, Rajawali Pers, Jakarta, 2011

Satjipto Raharjo, Ilmu Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2000

Satjipto Rahardjo, Masalah Penegakan Hukum, Sinar Baru, Bandung, 1987

Peter Mahmud Marzuki, Pengantar Ilmu Hukum, Kencana Prenada, Jakarta, 2012

Diterbitkan

2024-07-30

Terbitan

Bagian

Articles

Cara Mengutip

Putra Pratama, B., & Octaris, H. (2024). Perlindungan Hukum Terhadap Pelaku Usaha atas Tindak Pidana Penggelapan Jaminan Fidusia Pada Tahap Penyidikan. Ekasakti Legal Science Journal, 1(3), 234-241. https://doi.org/10.60034/1w1x4g53