Analisis Yuridis Terhadap Pelanggaran Hak Cipta atas Karya Arsitektur Dalam Konteks Penggandaan Rancangan dan Re-Design Tanpa Izin Untuk Tujuan Komersial
DOI:
https://doi.org/10.60034/2hjvkj53Kata Kunci:
Hak Cipta, Karya Arsitektur, Perlindungan Hukum, Re-DesignAbstrak
Karya arsiktektur merupakan salah satu bagian dari hak cipta pembuatnya namun maraknya praktik penggandaan dan re-design karya arsitektur tanpa izin untuk kepentingan komersial yang berpotensi melanggar hak cipta serta merugikan pencipta baik secara moral maupun ekonomi. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan mengkaji bagaimana perlindungan hukum terhadap karya arsitektur serta bagaimana bentuk pertanggungjawaban hukum atas pelanggaran penggandaan dan re-design tanpa izin di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan kualitatif melalui studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap karya arsitektur telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, namun implementasinya masih menghadapi kendala terutama dalam penentuan kesamaan substansial dan lemahnya penegakan hukum. Oleh karena itu, diperlukan penguatan penegakan hukum, peningkatan kesadaran para pelaku industri konstruksi, serta peran aktif asosiasi profesi dalam menyediakan mekanisme penyelesaian sengketa yang lebih efektif guna mewujudkan kepastian hukum dan keadilan bagi pencipta karya arsitektur.
Unduhan
Referensi
Depri Liber Sonata. (2014). METODE PENELITIAN HUKUMNORMATIF DAN EMPIRIS : KARAKTERISTIK KHAS DARI METODE. Fiat Justitia Jurnal Ilmu Hukum .
H. Simatupang, T. (2023). Inspired or Plagiarism: Application of Substantial Similarity in the Protection of Architectural Works towards Renewal of Indonesia’s Copyright Law. In Intellectual Property - Global Perspective Advances and Challenges [Working Title]. IntechOpen. https://doi.org/10.5772/intechopen.1001079
Harisman, M. (2020). KEPASTIAN HUKUM HAK CIPTA ATAS KARYA DESAIN ARSITEKTUR DI INDONESIA DIKAITKAN DENGAN PRINSIP ALTER EGO TENTANG HAK CIPTA COPYRIGHT LAW ON ARCHITECTURAL DESIGN WORK IN INDONESIA IS ASSOCIATED WITH THE PRINCIPLE OF ALTER EGO ON COPYRIGHT. 283. https://doi.org/10.23920/jphp
Hidayat, D. (2023). Small Claim Court (SCC): Implementasi Dan Hambatannya Dalam Penyelesaian Sengketa Perdata. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 5(1), 47–69. https://doi.org/10.14710/jphi.v5i1.47-69
Holili, B., Tustikarana, A., Ui, H., Febrianty, Y., Hak, P., Karya, C., Yang Beredar Bebas Di, A., Maya, D., Siber, P., & Internasional, C. (2023). PERLINDUNGAN HAK CIPTA KARYA ARSITEKTUR YANG BEREDAR BEBAS DI DUNIA MAYA. Jurnal Ilmiah Sosial Teknik, 5(2).
Idroes, G. M., & Rahayu, S. (2025). Safeguarding Creator’s Moral Rights: Unauthorized Color Alterations to the 5-Junction Roundabout Monument Design in Banda Aceh, Indonesia. Genesis Law and Social Sciences. https://doi.org/10.61975/glass.v1i1.74
Jonaedi Efendi, & Jhonny Ibrahim. (2018). METODE PENELITIAN HUKUM: NORMATIF DAN EMIPIRIS. PRENADA MEDIA GROUP .
Mukti Fajar, & Yulianto Achmad. (2010). Dualisme penelitian hukum: normatif & empiris . Pustaka Pelajar.
otto hasibuan. (2008). Hak cipta indonesia. alumni.
Philipus M. Hadjon. (1987). Perlindungan Hukum bagi Rakyat di Indonesia (1st ed., Vol. 1). bina ilmu.
Putri, I. A. P. W., & Setiawan, Y. (2024). Perlindungan Hak Cipta Atas Seni Tari Bali Cendrawasih Berdasarkan Undang -Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Commerce Law. https://doi.org/10.29303/commercelaw.v4i1.4623
Rahmi Jened. (2014). Hukum Hak Cipta. Citra Aditya Bakti .
Simatupang, T. H., Wahyudi, T., Nugroho, A., Lukito, I., & Ginting, A. R. (2021). Study on the Application of the Concept of Substantial Similarity for the Protection of Architectural Works Towards Renewal of the Copyright Law in Indonesia. https://www.dw.com/id/bangunan-bangunan-tiruan/g-
Soerjono Soekanto, & Sri Mamudji. (2018). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat . Raja Grafindo Persada.
Subekti. (2005). Hukum Perjanjian. Intermasa.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Fayed Alkadri Firdaus, Dudung Hidayat (Author)

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.








