Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah di Pengadilan Agama Padang Kelas IA
DOI:
https://doi.org/10.60034/b95ncw96Kata Kunci:
Sengketa Ekonomi Syariah, Mediasi, Pengadilan AgamaAbstrak
Sengketa Ekonomi Syariah menjadi kompetensi absolut dalam Peradilan Agama. Dalam penyelesaian sengketa ekonomi syariah tersebut upaya damai/mediasi harus dilakukan oleh hakim sebagaimana diatur dalam Pasal 130 HIR/ Pasal 154 R.Bg serta Pasal 3 ayat (3) dan Pasal 33 ayat (1) dan (2) Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 01 Tahun 2016 tentang Mediasi. Belum optimalnya penyelesaian sengketa ekonomi syariah pada Pengadilan Agama dan belum efektifnya penyelesaian mediasi di perbankan syariah mendorong penulis untuk menuliskan terkait penyelesaian sengketa ekonomi syariah pada Pengadilan Agama. Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah: Pertama, bagaimanakah penyelesaian sengketa ekonomi syariah di Pengadilan Agama Padang Kelas I A pada Putusan Nomor 967/Pdt. G/2019/PA.Pdg dan Nomor 396/Pdt. G/2020/PA.Pdg? Kedua, bagaimana peran hakim dalam mengoptimalkan perannya dalam penyelesaian sengketa ekonomi di Pengadilan Agama Padang Kelas I A pada Putusan Nomor 967/Pdt. G/2019/PA.Pdg dan Nomor 396/Pdt. G/2020/PA.Pdg? Penelitian ini merupakan penelitian hukum dengan spesifikasi penelitian yang bersifat deskriptif analitis. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder yang dikumpulkan melalui penelitian lapangan dan penelitian kepustakaan. Data yang digunakan dapat dianalisis secara deskriptif analitis dan disajikan dengan metode kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian di atas dapat disimpulkan, Pertama, dalam penyelesaian sengketa ekonomi syariah pada perkara Nomor 967/Pdt. G/2019/PA.Pdg dan perkara Nomor 396/Pdt. G/2020/PA.Pdg adalah dalam pertimbangan, hakim hanya menegakan hukum acara saja dan cenderung bersifat pasif hanya dalam formalitas memeriksa perkara yang diajukan para pihak tidak melewati posita dan petitum, semestinya dalam persidangan hakim wajib aktif untuk mengupayakan penyelesaian sengketa, karena perdamaian sangat ditekankan dalam hukum acara perdata terutama sengketa ekonomi syariah. Kedua, peran Hakim dalam mengoptimalkan perannya dalam penyelesaian sengketa ekonomi syariah dalam putusan Nomor 967/Pdt. G/2019/PA.Pdg dan putusan Nomor 396/Pdt. G/2020/PA.Pdg menurut penulis belum berperan secara optimal dalam hal penemuan hukum baru, atau berani bertentangan dengan hukum, dan berani mengadili secara kasuistik dalam sistem hukum.
Unduhan
Referensi
Hendra Pertaminawati, “Bentuk Sengketa Ekonomi Syariah dan Penyelesaiannya”, Jurnal Studi Islam & Peradaban, Vol. 14 No. 02, 2019.
Lisa Aminatul, “Penyelesaian Perkara Ekonomi Syariah Dengan Gugatan Acara Sederhana Dan Acara Biasa Di Indonesia Tahun 2016 Dengan Perma Nomor 2 Tahun 2015” At-Tuhfah: Jurnal Keislaman 6, No. 1, 2017.
Mardani, Penyelesaian Sengketa Ekonomi dan Bisnis Syariah Litigasi dan Nonlitigasi, Kencana, Jakarta, 2020.
Mardani, Penyelesaian Sengketa Ekonomi dan Bisnis Syariah Litigasi dan Nonlitigasi, Kencana, Jakarta, 2020.
Muhammad Hasanuddin, “Efektivitas Dan Efisiensi Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah Di Peradilan Agama,” Jurnal Mizani: Wacana Hukum, Ekonomi dan Keagamaan 7, Vol. 1 2020.
Mukti Arto, Pembaruan Hukum Islam Melalui Putusan Hakim, Pustaka Belajar , Yogyakarta, 2015.
Peter Mahmud Marzuki, Metode Penelitian Hukum, Kencana, Jakarta, 2020.
Sumaryono, Etika Profesi Hakim, Norma-Norma Bagi Penegak Hukum, Kanisius, Yogyakarta, 1995.
Susanti Adi Nugroho, Proses Penyelesaian Sengketa Konsumen Ditinjau Dari Hukum Acara Serta Kendala Implementasinya, Pranada Media Group, Jakarta, 2017.
Utari Nindy Ken Pahlevi, Kompentensi Pengadilan Agama Dalam Menyelesaikan Sengketa Pembiayaan Di Perbankan Syariah, 2019.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 Muhammad Rafki, Neni Vesna Madjid (Author)
Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.