Implikasi Penerbitan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019 Terhadap Permintaan Dispensasi Nikah di Pengadilan Agama Solok
DOI:
https://doi.org/10.60034/wwc40n87Kata Kunci:
Dispensasi Nikah, Mahkamah AgungAbstrak
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan mengalami perubahan pada Pasal 7 tentang batasan usia pernikahan yang semula batas usia pernikahan bagi pria usia 19 (sembilan belas) tahun dan wanita 16 (enam belas) tahun menjadi 19 (sembilan belas) tahun bagi pria dan wanita. Perubahan Undang-Undang tersebut merupakan tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi No.22/PUU-XV/2017 yang dijatuhkan pada 13 Desember 2018. Setelah diberlakukan revisi Undang-Undang Perkawinan tersebut, pada Pengadilan Agama Solok mengalami kelonjakan permintaan permohonan dispensasi nikah. Penelitian ini merupakan penelitian hukum dengan spesifikasi penelitian yang bersifat deskriptif analitis. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif sebagai pendekatan utama, didukung pendekatan yuridis empiris. Data yang digunakan adalah data primer sebagai data utama dan data sekunder sebagai data pendukung yang dikumpulkan melalui studi lapangan dengan teknik wawancara dan studi kepustakan. Data tersebut kemudian dianalisis secara kualitatif dan disajikan dalam bentuk deskriptif kualitatif.
Unduhan
Referensi
A. Mukhie Fadjar, Tipe Negara Hukum Bayu Media, Malang, 2005
Abdul Rasyid Thalib, Wewenang Mahkamah Konstitusi dan Implikasinya Dalam Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2016
Allika Fadia Tasya & Atik Winanti, “Dispensasi Perkawinan Anak Setelah Adanya Perma Nomor 5 Tahun 2019,” Wajah Hukum, Nomor. 1, Tahun 2021
Bestha Inatsan Ashila, Buku Saku Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin, Mahkamah Agung Republik Indonesia, 2020
Jimly Asshiddiqie, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara edisi 1 cetakan ke 8, Rajawali Pers, Jakarta, 2016
Mansari, Moriyanti, Perlindungan Perempuan dan Anak Melalui Putusan Hakim Mahkamah Syar’iyah Antara Keadilan, Kemanfaatan dan Kepastian Hukum, CV. Bravo Darussalam, Banda Aceh, 2019
Mardi Candra, Pembaruan Hukum Dispensasi Kawin Dalam Sistem Hukum Di Indonesia, Prenamedia Group, Jakarta, 2021
Rimdan, Kekuasaan Kehakiman Pasca Amandemen Konstitusi, Kencana Prenadamedia Group, Jakarta, 2012
Syaiful Bakhri, Dinamika Hukum Pembuktian dalam Capaian Keadilan, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2018
Tim Penyusun, Naskah Komprehensif Perubahan Undang-Undang Dasar Tahun 1945 tentang Buku VI Perubahan Kekuasaan Kehakiman, Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi, Jakarta, 2010
Achmad Asrori, Batas Usia Perkawinan menurut Fukaha dan Penerapannya dalam Undang-Undang Perkawinan di Dunia Islam, Al-‘adalah, Vol XII, No 04, Desember, 2015.
Amran Suadi, The Role Of Religious Court In Prevention Underage Marriage, Jurnal Hukum dan Peradilan, Vol. 9, No. 1 2020.
Muhammad Iqbal, Rabiah, Penafsiran Dispensasi Perkawinan bagi Anak di Bawah Umur (Analisis Beberapa Putusan Mahkamah Syar’iyah Aceh), Jurnal El-Usrah Jurnal Hukum Keluarga, Vol. 3, No. 1. 2020, hlm. 102.
Sri Ahyani, Pertimbangan Pengadilan Agama Atas Dispensasi Pernikahan Usia Dini Akibat Kehamilan di Luar Nikah, Jurnal Wawasan Hukum, Vol. 34, No. 1.
Yulia Fatma, Batasan Usia Perkawinan Dalam Hukum Keluarga Islam (Perbandingan Antar Negara Muslim: Turki, Pakistan, Maroko dan Indonesia), Jurnal Ilmiah Syari‘ah, Volume 18, Nomor 2, Juli-Desemberi 2019.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 Nila Novita, Syofiarti (Author)
Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.