Implikasi Penerbitan Peraturan Mahkamah  Agung Nomor 5 Tahun 2019 Terhadap Permintaan Dispensasi Nikah di Pengadilan Agama Solok

Penulis

  • Nila Novita Universitas Ekasakti, Padang, Indonesia Penulis
  • Syofiarti Universitas Andalas, Padang, Indonesia Penulis

DOI:

https://doi.org/10.60034/wwc40n87

Kata Kunci:

Dispensasi Nikah, Mahkamah Agung

Abstrak

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan mengalami perubahan pada Pasal 7 tentang batasan usia pernikahan yang semula batas usia pernikahan bagi pria usia 19 (sembilan belas) tahun dan wanita 16 (enam belas) tahun menjadi 19 (sembilan belas) tahun bagi pria dan wanita. Perubahan Undang-Undang tersebut merupakan tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi No.22/PUU-XV/2017 yang dijatuhkan pada 13 Desember 2018. Setelah diberlakukan revisi Undang-Undang Perkawinan tersebut, pada Pengadilan Agama Solok mengalami kelonjakan permintaan permohonan dispensasi nikah. Penelitian ini merupakan penelitian hukum dengan spesifikasi penelitian yang bersifat deskriptif analitis. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif sebagai pendekatan utama, didukung pendekatan yuridis empiris. Data yang digunakan adalah data primer sebagai data utama dan data sekunder sebagai data pendukung yang dikumpulkan melalui studi lapangan dengan teknik wawancara dan studi kepustakan. Data tersebut kemudian dianalisis secara kualitatif dan disajikan dalam bentuk deskriptif kualitatif.

Unduhan

Data unduhan tidak tersedia.

Referensi

A. Mukhie Fadjar, Tipe Negara Hukum Bayu Media, Malang, 2005

Abdul Rasyid Thalib, Wewenang Mahkamah Konstitusi dan Implikasinya Dalam Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2016

Allika Fadia Tasya & Atik Winanti, “Dispensasi Perkawinan Anak Setelah Adanya Perma Nomor 5 Tahun 2019,” Wajah Hukum, Nomor. 1, Tahun 2021

Bestha Inatsan Ashila, Buku Saku Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin, Mahkamah Agung Republik Indonesia, 2020

Jimly Asshiddiqie, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara edisi 1 cetakan ke 8, Rajawali Pers, Jakarta, 2016

Mansari, Moriyanti, Perlindungan Perempuan dan Anak Melalui Putusan Hakim Mahkamah Syar’iyah Antara Keadilan, Kemanfaatan dan Kepastian Hukum, CV. Bravo Darussalam, Banda Aceh, 2019

Mardi Candra, Pembaruan Hukum Dispensasi Kawin Dalam Sistem Hukum Di Indonesia, Prenamedia Group, Jakarta, 2021

Rimdan, Kekuasaan Kehakiman Pasca Amandemen Konstitusi, Kencana Prenadamedia Group, Jakarta, 2012

Syaiful Bakhri, Dinamika Hukum Pembuktian dalam Capaian Keadilan, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2018

Tim Penyusun, Naskah Komprehensif Perubahan Undang-Undang Dasar Tahun 1945 tentang Buku VI Perubahan Kekuasaan Kehakiman, Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi, Jakarta, 2010

Achmad Asrori, Batas Usia Perkawinan menurut Fukaha dan Penerapannya dalam Undang-Undang Perkawinan di Dunia Islam, Al-‘adalah, Vol XII, No 04, Desember, 2015.

Amran Suadi, The Role Of Religious Court In Prevention Underage Marriage, Jurnal Hukum dan Peradilan, Vol. 9, No. 1 2020.

Muhammad Iqbal, Rabiah, Penafsiran Dispensasi Perkawinan bagi Anak di Bawah Umur (Analisis Beberapa Putusan Mahkamah Syar’iyah Aceh), Jurnal El-Usrah Jurnal Hukum Keluarga, Vol. 3, No. 1. 2020, hlm. 102.

Sri Ahyani, Pertimbangan Pengadilan Agama Atas Dispensasi Pernikahan Usia Dini Akibat Kehamilan di Luar Nikah, Jurnal Wawasan Hukum, Vol. 34, No. 1.

Yulia Fatma, Batasan Usia Perkawinan Dalam Hukum Keluarga Islam (Perbandingan Antar Negara Muslim: Turki, Pakistan, Maroko dan Indonesia), Jurnal Ilmiah Syari‘ah, Volume 18, Nomor 2, Juli-Desemberi 2019.

Diterbitkan

2024-04-18

Terbitan

Bagian

Articles

Cara Mengutip

Novita, N., & Syofiarti. (2024). Implikasi Penerbitan Peraturan Mahkamah  Agung Nomor 5 Tahun 2019 Terhadap Permintaan Dispensasi Nikah di Pengadilan Agama Solok. Ekasakti Legal Science Journal, 1(2), 110-119. https://doi.org/10.60034/wwc40n87