Efektivitas Pemasangan Rambu Lalu Lintas Terhadap Kesadaran Hukum Masyarakat Dalam Berlalulintas
DOI:
https://doi.org/10.60034/06wyv161Keywords:
Efektivitas, Pemasangan, Rambu Lalulintas, Kesadaran HukumAbstract
Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 13 Tahun 2014 Tentang Rambu Lalu Lintas menyebutkan bahwa rambu lalu lintas adalah bagian perlengkapan jalan yang berupa lambang, huruf, angka, kalimat, dan/atau perpaduan yang berfungsi sebagai peringatan, larangan, perintah, atau petunjuk bagi pengguna jalan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum dengan spesifikasi yang bersifat deskriptif analitis. Efektivitas pemasangan rambu lalu lintas terhadap kesadaran hukum masyarakat dalam berlalulintas di wilayah hukum Sat Lantas Polres Pasaman Barat belum efektif. Hal ini ditunjukan masih tingginya angka kecelakaan lalu lintas. Hal ini terlihat pada pemakai jalan yang sering melakukan pelanggaran baik disengaja maupun tidak disengaja karena kelalaian. Kesadaran hukum diukur berdasarkan indikator mengetahui hukum sebagai peraturan sudah tinggi. Berperilaku sesuai dengan hukum yang masih rendah. Yang terakhir ini merupakan indikator adanya kesadaran hukum yang tinggi dan sekaligus dapat dianggap orang yang disiplin terhadap hukum, oleh karena itu mematuhi hukum dalam kenyataan. Rambu lalu lintas dapat melindungi pengguna jalan dari bahaya. Dengan mematuhi rambu lalu lintas, pengguna jalan dapat meningkatkan keselamatan dan keamanannya di jalan raya. Upaya Satlantas Polres Pasaman Barat dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dalam berlalulintas dengan pemasangan rambu lalu lintas adalah dengan melaksanakan berbagai kebijakan yang dilakukan dalam pencegahan pelanggaran hukum lalu lintas dan angkutan jalan. Peranan pelaksanaan kebijakan tersebut dilaksanakan oleh Satuan Polisi Lalu Lintas Polres Pasaman Barat, yaitu dilakukan dalam bentuk melaksanakan konsep kebijakan operasional yang bersifat preventif dan represif. Bentuk upaya yang dilakukan tersebut yakni, pertama dengan melaksanakan kebijakan pengawasan operasional. kedua, melaksanakan kebijakan dalam peningkatan koordinasi dengan berbagai dinas terkait seperti dengan Dinas Lalu Lintas Angkutan Jalan. Ketiga kebijakan dalam melaksanakan penanggulangan pelanggaran lalu lintas seperti berbentuk razia dan patroli.
Downloads
References
Ari Purwadi, 1990, Pembentukan Sikap Patuh Warga Masyarakat kepada Peraturan Hukum Melalui Penyuluhan Hukum, (Majalah Fakultas Hukum Universitas Airlangga No; 2, tahun V, Maret, April, 1)
Arianto, S.B. dan Heriwibowo, D., Rute Aman Selamat Sekolah (RASS) di Kota Pekalongan, Pusat Penelitian dan Pengembangan Transpotasi Jalan dan Perkeretaapian, Jakarta, 2016
Bambang Poernomo, Pertumbuhan Hukum Penyimpangan Diluar Kodifikasi Hukum Pidana, Bina Aksara, Jakarta, 2010
Desril, R., Elviandri, E., Aksar, A., Raihana, R., Sommaliagustina, D., & Lestari, T. W. Penyuluhan Hukum Keselamatan Lalu Lintas: Strategi Mewujudkan Budaya Patuh Hukum Lalu Lintas. Jurnal Pengabdian Untukmu Negeri. Vol. 2, No. 2, (2018)
Effendi, Rusly, Asas-Asas Hukum Pidana, Lembaga Kriminologi Unhas, Ujung Pandang, 2013
Enggarsasi, U., & Khalimatus Sa’diyah, N. Kajian Terhadap Faktor-Faktor Penyebab Kecelakaan Lalu Lintas Dalam Upaya Perbaikan Pencegahan Kecelakaan Lalu Lintas, Perspektif, 2017
Iga Rosalina, Efektivitas Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perkotaan Pada Kelompok Pinjaman Bergulir Di Desa Mantren Kec Karangrejo Kabupaten Madetaan. Jurnal Efektivitas Pemberdayaan Masyarakat, Vol. 01 No 01 (Februari 2012)
Lawrence M. Friedman, System Hukum Dalam Perspektif Ilmu Sosial, The Legal System: A Sosial Science Perspektive, Nusa Media, Bandung, 2009, hlm 16. Diterjemahkan dalam buku Lawrence M. Friedman, The Legal System: A Sosial Science Perspektive, Russel Soge Foundation, New York, 1969
M Abdul Cholik, Efektifitas Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Pelanggaran Lalu Lintas Yang Mengakibatkan Kematian Di Wilayah Hukum Polres Kabupaten Banyuasin, Tesis, Program Pascasarjana Magister Ilmu Hukum Universitas Muhammadiyah Palembang, Tahun 2019
Marmosudhono Soekarton, Penegakan Hukum di Negara Pancasila, Pustaka Kartini, Jakarta, 1982
Moeljatno, Kitab Undang-Undang hukum Pidana (KUHP), Bumi Aksara, Jakarta, 2013
R. Soesilo, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, Politea, Bogor, 2008
Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2000
Satjipto Rahardjo, Sosiologi Hukum Perkembangan Metode dan Pilihan Masalah, Universitas Muhamadiyah Surakarta, Surakarta, 2004
Satjipto Rahardjo, Sosiologi Hukum Perkembangan Metode dan Pilihan Masalah, Universitas Muhamadiyah Surakarta, Surakarta, 2004
Soerjono Soekanto, Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2008
Sudarso, Perilaku Berlalu Lintas Remaja di Perkotaan, Jurnal Masyarakat, Kebudayaan dan Politik, Th XIII. No 2, 2007Syifaurrahman, Dzaky, M. Fauzan and Sudibyo, Evaluasi Geometri dan Perlengkapan Jalan Lingkar Leuweliang, Jurnal Teknik Sipil dan Lingkungan, Bogor, 2019, 04 (02)
Suryono Soekanto, Kesadaran Hukum Dan Kepatuhan Hukum, Rajawali, Jakarta, 1985
Syifaurrahman, Dzaky, M. Fauzan and Sudibyo, Evaluasi Geometri dan Perlengkapan Jalan Lingkar Leuweliang, Jurnal Teknik Sipil dan Lingkungan, Bogor, 2019, 04 (02):
Wirjono Prodjodikoro, Tindak-Tindak Pidana Tertentu di Indonesia, Eresco, Bandung, 2012
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Khintani Zikirillah Wandira, Fitriati, Bisma Putra Pratama (Author)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.