Inkonstitusionalitas Bersyarat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 191/PUU-XXIII/2025 tentang Hak Keuangan Pejabat Negara
DOI:
https://doi.org/10.31933/266d2841Keywords:
Mahkamah Konstitusi, Hak Keuangan Pejabat Negara, Pensiun DPRAbstract
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 191/PUU-XXIII/2025 menandai adanya perubahan penting dalam pengaturan hak keuangan pejabat negara, khususnya terkait keberlakuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi dalam menyatakan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 inkonstitusional bersyarat serta mengkaji implikasi yuridis putusan tersebut terhadap keberlakuan undang-undang dan pembentukan regulasi baru mengenai hak keuangan pejabat negara. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual, yang didukung oleh studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Mahkamah Konstitusi menilai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tidak lagi sesuai dengan perkembangan sistem ketatanegaraan pasca amandemen UUD NRI Tahun 1945, sehingga diperlukan pembaruan melalui mekanisme legislasi. Model putusan inkonstitusional bersyarat dipilih untuk menghindari kekosongan hukum sekaligus memberikan kesempatan kepada pembentuk undang-undang untuk menyusun regulasi baru yang lebih proporsional, berkeadilan, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip konstitusional. Dengan demikian, putusan a quo tidak hanya memiliki implikasi terhadap keberlakuan norma yang diuji, tetapi juga menjadi landasan penting bagi pembaruan hukum mengenai pengaturan hak keuangan pejabat negara di Indonesia.
Downloads
References
Adrie S., 2022, “HAK-HAK PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS) DAERAH PADA MASA PENSIUN DALAM PERSPEKTIF HUKUM KEPEGAWAIAN”, Jurnal Yustitia, Vol. 16, No. 2.
Ali Marwan Hsb, 2016, “Tindak Lanjut Lembaga Legislatif Atas Putusan Mahkamah Konstitusi Yang Membatalkan Ketentuan Dalam Undang-Undang”, Jurnal Hukum Perancang Peraturan Perundang-undangan, Vol. 2, No. 1.
B. Hestu Cipto Handoyo, 2018, Prinsip-Prinsip Legal Drafting & Desain Naskah Akademik, Ed. 5, Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka.
Gaguk Apriyanto, 2020, Manajemen Dana Pensiun: Sebuah Pendekatan Penilaian Kinerja, Malang: Media Nusa Creative.
Humas MKRI, 2026, “UU Hak Keuangan Kehilangan Relevansi, Perlu UU Baru”, Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, https://www.mkri.id/berita/uu-hak-keuangan-kehilangan-relevansi,-perlu-uu-baru-24783, diakses pada 12 Juni 2026.
Janedjri M. Gaffar, 2012, Politik Hukum Pemilu, Jakarta: Konstitusi Press.
Mawar Sitohang, 2024, “Menguji Keadilan Dalam Penerapan Hak Pensiun Menurut Undang-Undang Ketenagakerjaan”, Honeste Vivere, Vol. 34, No. 1.
Meri Yarni dan Khofifah Rizki Amanda, 2024, “Conditional Unconstitutionality Arrangements in the Authority of Formal Judicial Review of Laws Against the Constitution (Pengaturan Inkonstitusional Bersyarat pada Kewenangan Pengujian Formil Undang–Undang terhadap Undang-Undang Dasar)”, Jurnal Konstitusi, Vol. 21, No. 4.
Mohammad Mahrus Ali, dkk., 2014, Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi yang Bersifat Konstitusional Bersyarat dan Memuat Norma Baru, Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI.
Ni Luh Putu Geney Sri Kusuma Dewi, 2021, “KARAKTERISTIK PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI (Tinjauan Terhadap Putusan Konstitusional Bersyarat (Conditionally Constitutional) dan Putusan Inkonstitusional Bersyarat (Conditionally Unconstitutional)”, Yustitia, Vol. 15, No. 2.
Willa Wahyuni, 2026, “Kenapa Aturan Uang Pensiun Anggota DPR Diuji ke MK? Kritik atas Kinerja Wakil Rakyat”, Hukumonline, https://www.hukumonline.com/berita/a/kenapa-aturan-uang-pensiun-anggota-dpr-diuji-ke-mk-kritik-atas-kinerja-wakil-rakyat-lt68e7c14b8f64a/, diakses pada 11 Juni 2026.
Wilma Silalahi dan Yunita Estu Lestari, 2026, “Polemik Pensiun DPR : Analisis Hukum Mekanisme dan Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi”, Jurnal Pustaka Cendekia Hukum dan Ilmu Sosial, Vol. 3, No. 3.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Yunita Syofyan, Alsyam (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.










