Studi Perbandingan Mahkamah Konstitusi Indonesia dan Mahkamah Konstitusi Austria Dalam Rangka Mewujudkan Negara Hukum Yang Demokratis

Authors

  • Alsyam Universitas Andalas Author

DOI:

https://doi.org/10.31933/s0b97652

Keywords:

Mahkamah Konstitusi, Konstitusi, Negara Hukum Demokratik

Abstract

Mahkamah Konstitusi sebagai badan pelindung konstitusi di Indonesia yang menjaga jalan konstitusi. Konstitusi adalah hukum dasar tertinggi di suatu negara yang mengendalikan semua aspek administrasi suatu negara, khususnya melindungi hak-hak utama warga sipil. Seiring berjalannya waktu, kehadiran MK semakin mendesak, bahkan lebih banyak lagi, ada beberapa yang bersedia dari banyak elemen untuk memperluas kewenangannya seperti yang tercantum dalam UUD 1945. Oleh karena itu, penelitian ini mengkaji beberapa permasalahan, yaitu: pertama, bagaimana keberadaan MK Indonesia dalam rangka mendirikan negara hukum yang demokratis? Kedua, bagaimana perbandingan Mahkamah Konstitusi Indonesia dengan Mahkamah Konstitusi Austria? Ketiga, bagaimana Mahkamah Konstitusi Indonesia yang ideal untuk mendirikan negara hukum yang demokratis?Penelitian ini merupakan penelitian normatif hukum dengan pendekatan perbandingan historis dan hukum yang lebih fokus pada data sekunder yang diperoleh dari penelitian pustakawan. Spesifikasi penelitian ini bersifat deskriptif analitis. Data yang telah dikumpulkan sedang dianalisis dengan metode yuridis kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa keberadaan MK RI sangat mendesak sebagai badan yang menjaga konstitusi untuk membangun negara hukum demokratis dan membentuk keadilan substantif bagi seluruh warga sipil. Antara lain, salah satu cara untuk membangun negara hukum adalah dengan memperluas kewenangan Mahkamah Konstitusi Indonesia, dengan menyebut Mahkamah Konstitusi Austria sebagai mahkamah konstitusi tertua di dunia. Perluasan kewenangan ini penting untuk dilakukan karena kebutuhan penghuni akan kemandirian hakim yang bebas dari pengaruh orang lain. 

Downloads

Download data is not yet available.

Author Biography

  • Alsyam, Universitas Andalas

    Constitutional Law

References

Abdul Latief, 2009, Fungsi Mahkamah Konstitusi Upaya Mewujudkan Negara Hukum Yang Demokrasi, Yogyakarta, Total Media

Abdul Mukhtie Fajar, 2006, Hukum Konstitusi Dan Mahkamah Konstitusi, Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI

Abu Daud Busroh dan Abu Bakar Busroh. 1991, Azas-Azas Hukum Tata Negara. Jakarta: Ghalia Indonesia.

Achmad Roestandi, 2006, Mahkamah Konstitusi Dalam Tanya Jawab, Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI

Bagir Manan, 1995, Kekuasaan Kehakiman Republik Indonesia, Pusat Penerbitan Universitas-LPPM, Universitas Islam Bandung.

Bambang Sutiyoso, 2009, Tata Cara Penyelesaian Sengketa di Lingkungan Mahkamah Konstitusi, Yogyakarta, UII Press

Didit Hariadi Estiko & Suhartono, 2003, Mahkamah Konstitusi, Lembaga Negara Baru Pengawal Konstitusi, Jakarta: Pusat Pengkajian dan Pelayanan Informasi Sekretariat Jenderal DPR RI.

I Dewa Gede Palguna, 2010, Pengaduan Konstitusional (Constitusional Complaint) dan Perlindungan Hak-Hak Konstitusional Warga Negara. Makalah ini disampaikan pada Seminar tanggal 22 Oktober 2010, di Fakultas Hukum Universirtas Andalas

Jimly Asshiddiqie, 1994, Gagasan Kedaulatan Rakyat dalam Konstitusi dan Pelaksanaannya di Indonesia, Ichtisar Baru van Hoeve, Jakarta.

Jimly Asshiddiqie, Mahkamah Konstitusi Dalam Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia, Bahan Ceramah yang disampaikan di Universitas Mataram tanggal 27 Septemebr 2005.

Jimly Asshiddiqie. 2005, Konstitusi & Konstitusionalisme Indonesia. Edisi Revisi. Jakarta: Konstitusi Press.

Jimly Asshiddiqie. 2005, Model-Model Pengujian Konstitusional Di Berbagai Negara. Jakarta: Konstitusi Press.

Refly Harun, at.al. Editor, 2004, Menjaga Denyut Konstitusi, Refleksi Satu Tahun Mahkamah Konstitusi, Jakarta: Konstitusi Press.

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2004

Sudargo Gautama, Pengertian Tentang Negara Hukum, Alumni, Bandung, 1973

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Mahkamah Konstitusi

Widodo Ekatjahjana, Pengujian Peraturan Perundang-undangan Menurut UUD 1945, (Disertasi), Universitas Padjadjaran, Bandung, 2007

Downloads

Published

2025-12-20

How to Cite

Alsyam. (2025). Studi Perbandingan Mahkamah Konstitusi Indonesia dan Mahkamah Konstitusi Austria Dalam Rangka Mewujudkan Negara Hukum Yang Demokratis. Jurnal Sakato Ekasakti Law Review, 4(3), 271-282. https://doi.org/10.31933/s0b97652