Politik Hukum Penyelesaian Non Yudisial Terhadap Pelanggaran  Hak Asasi Manusia (HAM) Berat Masa Lalu

Authors

  • Dian Bakti Setiawan Universitas Andalas Author
  • Alsyam Universitas Ekasakti Author

DOI:

https://doi.org/10.31933/vxes3k76

Keywords:

Politik Hukum, Pelanggaran Ham Berat, Penyelesaian Non Yudisial

Abstract

Salah satu persoalan warisan masa lalu yang diupayakan penyelesaiannya oleh pemerintah pada era Presiden Jokowidodo adalah persoalan pelanggaran HAM Berat masa lalu. Komnas HAM yang berwenang melakukan penyelidikan Pelanggaran HAM Berat telah menetapkan dua belas kasus sebagai pelanggaran HAM Berat Masa Lalu.. Tetapi upaya untuk membwa kasus-kasus tersebut ke pengadilan selalu gagal karena Jaksa Agung terkendala dengan ketersediaan alat bukti. Berkaca dari kenyataan tersebut pemerintah saat itu lalu menempuh upaya penyelesaian melalui jalur non yudisial. Jalur yang dimungkinkan olen UU Pengadilan HAM melalui lembaga omisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR). Tetapi Mahkamah Konstitusi (MK)Ternyata membatalkan UU tersebut dalam suatu uji konstitusionalitas. Pemerintahan Jokowi kemudian membentuk Keputusan Presiden (Kepres) untuk menggntikan fungsi yang seharusnya dijalankan melalui UU KKR tersebut. Karena itu muncul pertanyaan bagaimana prospek politik hukum penyelesaian non yudisial yang diambil pemerintah terhadap pelanggaran HAM berat pada masa lalu tersebut dan apakah pilihan politik hukum non yudisial yang sitempuh pemerintah telah merupakan  alternatif politik hukum non yudisal terbaik untuk menjawab tantangan penyelesaian kasus pelanggaran HAM Berat Masa Lalu tersebut? hasil penelitian menujukkan bahwa politik hukum yang diambil pemerintahan Jokowi kurang prospektif karena berbagai kekurangan yang menyertainya seperi ketida tepatan instrument hukum yang dipakai, ketidaktepatan kebijakan dalam menyelsaikan persoalan yang menjadi isu krusial, dan kurang memadainya pemulihan hak-hak korban atau keluarganya. Karena itu disarankan agar dilakukan penggantian instrument hukum dengan instrument baru dalam bentuk hukum berupa Undang-undang, dan dilakukan mekanisme pengungkapan kebenaran antara pelaku yang dijamin pemberian amnestinya dengan korban yang dijamin haknya atas keadilan setelah kebenaran diungkapkan dan pada tahap berikutnya diadakan rekonsiliasi serta pemenuhan hak-hak korban berupa kompensasi yang diberikan oleh negara dan pelaku.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Instruksi Presiden No. 2 Tahun 2023 Tentang Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat.

Jimly Asshidiqie. Solusi Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu Melalui Kebenaran dan Rekonsiliasi, Makalah pada Seminar Penyelesaian Perkara Pelanggaran HAM yang Berat di selenggarakan oleh Puslitbang Kejaksaan Agung, Jakarta 11 Juni 2015

Keputusan Presiden No. 17 Tahun 2022 Tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran Hak Asasai Manusia Yangng Berat di Masa Lalu.

Keputusan Presiden No. 4 Tahun 2023 tentang Tim Pemantau Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia Yang Berat.

Majalah Tempo, sebuah Letupan di L

Moh. Mahfud MD, Politik Hukum di Indonesia, Radjawali Press, cet.2 Jakarta, 2009.

Mustopa dan Zainal Arifin Hoesein, Rekonstruksi Sistem Peradilan Hak Asasi Manusia Terhadap Kontribusi Saksi Ahli Dalam Mengungkap Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat, Jumal Retentum, Volume: 07, Number: 01, 2025.

Nsereko, D. (2013). The ICC and Complementarity in practice. Leiden Joumal of Intemational Law, 26(2), 427 - 447

R. Wiyono, Pengadilan Hak Asasi Manusia Di Indonesia, cet. I, Kencana, Jakarta,

Rafela Ashyla Zahra, Luthfi Abdurrahman, dan Asmak Husnoh, Tindak Pidana Pelanggaranan Hak Asassi Manusia Berat sebagai Kejatan Luar Biasa di Indonesia, Indonesian Joumal of Law and Justice Volume: 1, Nomor 4, 2023.

Tyagi, S., Nagar, P., & Singh, A. K. (2023). Striking A Balance: National Sovereignty And The Intemational Criminal Court's Role Under The Principle Of Complementarity. Educational Administration: Theory and Practice, 29(3).

Undang-Undang Republik IndonesiaNomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2004 Tentang Komisi Kebenaran da Rekonsiliasi

Yusril Ihza Mahendra, Mewujudkan Supremasi Hukum di Indonesia (Catatan dan Gagasan), Sekretariat Jenderal epartemen akehakiman dan Hak Asasi Manusia RI, Jakarta, 2002.

Downloads

Published

2025-12-31

How to Cite

Setiawan, D. B., & Alsyam. (2025). Politik Hukum Penyelesaian Non Yudisial Terhadap Pelanggaran  Hak Asasi Manusia (HAM) Berat Masa Lalu. Jurnal Sakato Ekasakti Law Review, 4(3), 232-333. https://doi.org/10.31933/vxes3k76