Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Dalam Undang-Undang Pertanahan Dikaitkan Dengan Pembangunan Hukum Berbasis Hukum Adat

Authors

  • Yunita Syofyan Universitas Andalas Author

DOI:

https://doi.org/10.31933/xhypcp05

Keywords:

Masyarakat Adat, Pengakuan, Perlindungan, Penghormatan, Hukum Adat

Abstract

Masyarakat hukum adat merupakan bagian dari masyarakat Indonesia. Hal ini perlu diingat bahwa sebelum terbentuknya wilayah nusantara (Indonesia), sebagai sebuah Negara Kesatuan Republik Indonesia, masyarakat hukum adat telah lahir dan tumbuh. Salah satu bentuk nyata dari hak masyarakat hukum adat adalah hak kepemilikan terhadap tanah adat atau yang sering disebut dengan hak ulayat. Hak ulayat adalah hak masyarakat hukum adat sebagai lembaga hidup bersama dan dikelola untuk kepentingan bersama anggota masyarakat hukum adat (communal bezitrecht). Adanya pengakuan terhadap hak ulayat tersebut, bukannya membuat masyarakat hukum adat dapat hidup tenang dalam berinteraksi di lingkungannya, tetapi seringkali masyarakat hukum adat justru “terusir” dari tanahnya sendiri. Hal ini dapat dilihat dari data yang tercatat oleh Perkumpulan untuk Pembaharuan Hukum Berbasis Masyarakat dan Ekologis (Huma), yang menyatakan bahwa tercatat 91.968 orang dari 315 komunitas adat masyarakat di Indonesia menjadi korban dalam konflik sumberdaya alam dan pertanahan. Konflik terjadi di 98 kota/kabupaten di 22 provinsi dengan jumlah konflik mencapai 232 kasus. Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa Pertama, Pengakuan masyarakat hukum adat diatur dalam Pasal 18 B ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan bahwa “Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang. Kedua, RUU Pertanahan ini ditunda pembahasannya oleh Legislatif dan Eksekutif, karena munculnya banyak penolakan terhadap substansinya. Setelah dilakukan analisis RUU ini sebenarnya pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat telah diatur sedemikian rupa, namun ada beberapa ketentuan yang kurang jelas terhadap hubungan hukum adat dengan hukum negara.   

Downloads

Download data is not yet available.

Author Biography

  • Yunita Syofyan, Universitas Andalas

    Constitutional Law

References

Abdurrahman, 2015, Draft Laporan Pengkajian Hukum Tentang Mekanisme Pengakuan Masyarakat Hukum Adat, Jakarta: Pusat Penelitian Dan Pengembangan Sistem Hukum Nasional Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia R.I.

Abdurrahman. 1978, Kedudukan Hukum Adat dalam Rangka Pembangunan Nasional, Bandung : Alumni.

Albert Hasibuan, 2012, Bunga Rampai: Dialektika Pembaruan Sistem Hukum Indonesia ( Pembaruan Substansi Hukum di Era Pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono), Jakarta: Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial Republik Indonesia Cetakan Pertama.

Ammidhan, dan Saafudin (Penanggung Jawab), 2006, Mewujudkan Hak Konstitusional Mayarakat Hukum Adat, Komnas HAM, Jakarta.

Austin, Dalam Otje Salman Soemadiningrat, 2002, Rekonseptualisasi Hukum Adat Kontemporer” Alumni, Bandung

B.F. Sihombing, Sejarah Hukum Tanah Indonesia, Prenadamedia Group, Jakarta, 2018

B.Suriyaman Mustari Pide, 2014, Hukum Adat Dahulu, Kini, dan Akan Datang, Jakarta: Prenada Media Grup (Kencana)

Boedi Harsono, 2007, Hak Atas Tanah Dalam Hukum Nasional, Land Edisi 3, Jakarta: LMPDP Komponen I Bapennas

Dewi Kartika, et. al (Tim Perumus Naskah), 2015, Buku Putih Reforma Agraria Mewujudkan Kemandirian Bangsa, Jakarta Selatan: Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA)

Eka Susylawati, Eksistensi Hukum Adat Dalam Hukum Indonesia, Jurnal Al-ahkam Vol.4 No.1, Juni 2009

Eko Cahyono, et. al (Penyunting), 2016, Konflik Agraria Masyarakat Hukum Adat Atas Wilayahnya di Kawasan Hutan, Jakarta: Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia

Gunawan Wiradi, 2009, Seluk Beluk Masalah Agraria, Reforma Agraria dan Penelitian Agraria, Yogyakarta: STPN Press.

Hayatul Ismi, Pengakuan Dan Perlindungan Hukum Hak Masyarakat Adat Atas Tanah Ulayat Dalam Upaya Pembaharuan Hukum Nasional, Jurnal Ilmu Hukum Vol.3 No. 1

Husein Alting, 2010, Dinamika Hukum dalam Pengakuan dan Perlindungan Hak Masyarakat Hukum Adat atas Tanah, Yogyakarta.

Ida Nurlinda, Telaah atas Materi Muatan Rancangan Undang-Undang Pertanahan, Jurnal Bina Mulia Hukum Volume 1, Nomor 1, September 2016, hlm. 2

Jawahir Thontowi, Perlindungan dan Pengakuan Masyarakat Hukum Adat dan Tantangannya Dalam Hukum Indonesia, Jurnal Ilmu Hukum IUSQUIAIUSTUM No.1 Vol.20, Januari 2013

Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam

Lalu Sabardi, Konstruksi Makna Yuridis Masyarakat Hukum Adat Dalam Pasal 18B UUDNRI Tahun Untuk Identifikasi Adanya Masyarakat Hukum Adat, Jurnal Hukum dan Pembangunan No.2, April-Juni 2013

Maria Farida Indrati S, 2007, Ilmu Perundang-Undangan (Jenis, Fungsi, dan Materi Muatan), Yogyakarta: Kanisius.

Maria S.W Sumardjono,2001, Kebijakan Pertanahan, antara Regulasi dan Implementasi, , Jakarta: Kompas.

Mochammad Tauchid, 2009, Masalah Agraria Sebagai Masalah Penghidupan dan Kemakmuran Rakyat Indonesia, Yogyakarta: STPN Press.

Noer Fauzi, 2003, Bersaksi Untuk Pembaruan Agraria (Dari Tuntutan lokal Hingga Kecenderungan Global), Yogyakarta: Insist Press.

Peter Mahmud Marzuki, 2005, Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35 Tahun 2012

Reli laivon Jaike, Problematika Pengakuan Hukum Terhadap Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat, Jurnal Hibualamo (Seri-seri Ilmu Sosial dan Kependidikan, Vol.3 No.1 Tahun 2019

Ridwan Halim, Hukum Agraria dalam Tanya Jawab, Jakarta: Ghalia Indonesia, Jakarta.

Rikardo Simarmata, 2006, Pengakuan Hukum Terhadap Masyarakat Adat di Indonesia, Jakarta: UNDP Regional Centre in Bangkok.

Rosdalina Bukido, Hukum Adat, Deepublish (Grup Penerbitan CV Budi Utama), sleman Yogyakarta, 2017

Rosmidah, Pengakuan Hukum, Hak Ulayat, Masyarakat Hukum Adat, Hambatan, Implementasinya

Sigit Sapto Nugroho, 2016, Pengantar Hukum Adat Indonesia, Solo: Iltizam.

Soerjono Soekanto, 2012, Hukum Adat Indonesia, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Sri Hajati dkk, Buku ajar Politik Hukum Pertanahan, Airlangga University Press. Surabaya, 2018

Ter Haar Bzn., 1999, Asas-Asas dan Susunan Hukum Adat, Terjemahan K. Ng. Soebakti Poesponoto, Jakarta: Pradnya Paramita.

Tim Penyusun, 2015, Panduan Pengelolaan Sumber Daya Hutan dan Pemanfaatan Mekanisme Pembayaran Layanan Ekosistem di Hutan Adat, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara dan Japan Social Development Fund.

Undang-Undang Dasar Tahun 1945

Undang-Undang No. 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria

Yance Arizona, 2014, Konstitusionalisme Agraria, Yogyakarta: STPN Press

Zayanti Mandasari, Politik Hukum Pengaturan Masyarakat Hukum Adat (Studi Putusan Mahkamah Konstitusi), Jurnal Ilmu Hukum IUSQUIAIUSTUM No.2 Vol.21, April 2014

Downloads

Published

2025-12-17

How to Cite

Syofyan, Y. (2025). Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Dalam Undang-Undang Pertanahan Dikaitkan Dengan Pembangunan Hukum Berbasis Hukum Adat. Jurnal Sakato Ekasakti Law Review, 4(3), 257-270. https://doi.org/10.31933/xhypcp05