Upaya Non Penal Terhadap Pemberitaan Media Pers Yang Dapat Memicu Konflik Sosial di Masyarakat Pasaman Barat

Authors

  • Gusmizar Universitas Ekasakti Author
  • Amiruddin Universitas Ekasakti Author
  • Yuspar Universitas Ekasakti Author

DOI:

https://doi.org/10.31933/1d2xty66

Keywords:

Upaya Non Penal, Media Pres, Konflik Sosial

Abstract

Menurut Pasal 2 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers menjelaskan Kemerdekaan Pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif analitis. Upaya non penal oleh Satbinmas Polres Pasaman Barat terhadap pemberitaan pers yang dapat memicu konflik di masyarakat yaitu a. melaksanakan kegiatan literasi atau edukasi terhadap pencegahan berita pers yang memicu konflik masyarakat. b. Menghilangkan adanya kesempatan dalam penyebaran berita pers. c. Membentuk Satuan Tugas oleh Satbinmas Polres Pasaman Barat. d. Melakukan klarifikasi dengan memberikan keterangan serta informasi yang sebenarnya agar masyarakat tidak panik akibat penyebaran berita tersebut. e. Mengontrol atau melakukan monitoring terhadap akun, maupun situs, yang menerbitkan berita pers. f. Melakukan Pengawasan terhadap peberitaan-pemberitaan pers. Hambatan ekternal dan internal dalam upaya non penal oleh Satbinmas Polres Pasaman Barat terhadap pemberitaan pers yang dapat memicu konflik di Masyarakat diantaranya peraturan perundang-undangan yang bersifat sektoral. sehingga terjadi tumpang tindih dalam pengaturan pemberitaan pers yang dapat memicu konflik di masyarakat. Masih sedikitnya aparat penegak hukum yang memahami seluk beluk teknologi informasi (internet), terbatasnya sarana dan prasarana, serta kurangnya kesadaran hukum masyarakat dalam dalam upaya penanggulangan pemberitaan pers yang memicu konflik di masyarakat, Pengaruh upaya non penal pemberitaan pers yang dapat memicu konflik di masyarakat oleh  Satbinmas Polres Pasaman Barat  terhadap konflik yang terjadi di Pasaman Barat dapat menekan tingkat potensi konflik sebagai akibat dari pemberitaan pers di wilayah hukum Polres Pasaman Barat dan disertai pula dukungan dan partisipasi dari warga masyarakat Pasaman Barat dalam sosialisasi pemeberitaan pers dengan sendirinya dapat menutup serta mempersempit gerak langkah orang atau pihak yang akan melakukan upaya kejahatan untuk memicu konflik dalam masyarakat.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Benny K. Harman, Kebebasan Pers dan Pengadilan, terdapat di dalam Jurnal Institute For Legal and Constitutional Government, Edisi 1 Maret 2010, ILCG, Jakarta, 2010

C Nasution, “Kajian Hukum Model Literasi Media Dalam Menganalisa Informasi Berita Palsu (Hoax) Pada Media Sosial,” Jurnal Hukum Responsif (2020

Crintianto Wibisono, ed., Pengetahuan dasar Jurnalistik, edisi 1, cetakan 1, Media Sejahtera, Jakarta, 1991

Dedi Rianto Rahadi, “Perilaku Pengguna Dan Informasi,” Jurnal Manajemen Dan Kewirausahaan 5, No. 1 (2012):

Eni Maryani, Media dan Perubahan Sosial, Remaja Rosdakarya, Bandung, 2011

Eriyanto, Media dan Konflik Ambon (Media, Berita, dan kerusuhan Komunal di Ambon 1999-2002, Kantor Berita Radio 68H, Jakarta, 2003

Eriyanto, Media dan Konflik Etnis, Institut Arus Informasi (ISAI), Jakarta, 2004

Fajar Junaedi, Komunikasi Massa: Pengantar Teoritis, Santusta, Yogyakarta, 2017

httD:ilm.komva-iana.conthrostipolitiW20 1 1/06/03/vers-~ilar-keempat-the-fourt-estate/

https://www.rri.co.id/nasional/342152/dewan-pers-sebut-kasus kekerasan-jurnalis meningkat#:~:itext=Angka%20tersebut%20meningkat%20di%20tahun.,wartawan%2C%20marasumber%20dan%20aktivis%20pers.

Indriyanto Seno Adji, Hukum dan Kebebasan Pers, Dadit Media, Jakarta, 2008

Juliswara, “Jurnal Pemikiran Sosiologi”, Volume 4 No. 2 , Agustus 2017.

Lawrence M.Friedman, The Legal System A Social Science Perspective, Russel Sage Foundation, New York, 1975

Masduki, Kebebasan Pers Dan Kode Etik Jurnalistik, UII Pers, Yogyakarta, 2003

Nabila Farahdila Putri, Ellin Vionia, And Tomy Michael, “Masyarakat Indonesia Menghadapi Penyebaran Berita Hoax Covid-19,” Jurnal Ilmu Hukum Ii, No. 1 (2020)

Novita Aminah. Sari, “Dampak Hoax Di Media Sosial Facebook Terhadap Pemilih Pemula,” Jurnal Komunikasi Global 8, No. 1 (2019):

Oemar Seno Adji, Mass Media dan Hukum, Erlangga, Jakarta, 1977

R Atmasasmita, A S Meliala, And A Takariawan, Reformasi Hukum, Hak Asasi Manusia & Penegakan Hukum, Mandar Maju, Jakarta, 2001.

R. Soebjakto, Delik Pers (Suatu Pengantar), Indhillco, Jakarta, 1990

Ray Habib Al-Syamsi Et Al., “Politik Kriminal Sebagai Sarana Penanggulangan Tindak Pidana Yang Dilakukan Oleh Anak Karena Pengaruh Minuman Keras ( Studi Wilayah Kabupaten Pekalongan ) Jurnal Gema Keadilan Jurnal Gema Keadilan,” Jurnal Gema Keadilan 6, No. November (2019

Rino Sun Joy, Bruce Anzward, And Sri Endang Rayung Wulan, “Peran Aparat Kepolisian Terhadap Penegakan Hukum Wilayah Hukum Polda Kaltim Role Of Police Apparatus Against Law Enforcement In Responding The Fake News Of 2019 Presidential Election In The Regional Police Of East Kalimantan Artikel,” Jurnal Lex Suprema 1, No. 2 (2019):

Samuel P Hutington dalam Yuddy Chrisnandi, Beyond Parlement, Dari Politik Kampus Hingga Suksesi Kepemimpinan Nasional, Transwacana, Jakarta, 2008

Vibriza Juliswara, “Jurnal Pemikiran Sosiologi” Volume 4 No. 2 , Agustus 2017,”JurnalPemikiranSosiologi4,No.2(2017):3,Https://Web.Archive.Org/Web/20180413222216id_/Https://Jurnal.Ugm.Ac.Id/Jps/Article/Download/28586/P df.

Downloads

Published

2024-12-20

How to Cite

Gusmizar, Amiruddin, & Yuspar. (2024). Upaya Non Penal Terhadap Pemberitaan Media Pers Yang Dapat Memicu Konflik Sosial di Masyarakat Pasaman Barat. Jurnal Sakato Ekasakti Law Review, 3(3), 152-160. https://doi.org/10.31933/1d2xty66