Upaya Penanggulangan Surat Tanda Nomor Kendaraan Palsu Dengan Sistem Electronic Registration and Identification (ERI)

Authors

  • Tiara Adlis Universitas Ekasakti Author
  • Yuspar Univesitas Ekasakti Author

DOI:

https://doi.org/10.31933/4f5vz532

Keywords:

Upaya Penanggulangan, Tindak Pidana Pemalsuan, Electronic Registration And Identification

Abstract

Upaya Penanggulangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Palsu Dengan Sistem Electronic Registration And Identification (Eri)  Oleh Ditlantas Polda Sumbar  adalah dengan melakukan identifikasi elektronik terhadap kendaraan bermotor dan dokumennya dengan adanya integrasi data nasional. Electronic Registration and Identification (ERI) mengidentifikasi pemalsuan dengan lebih mudah terungkap karena data terintegrasi maka potensi penipuan atau penggunaan dokumen palsu lebih mudah terungkap. Pada sistem Electronic Registration and Identification (ERI) setiap kendaraan yang terdaftar memiliki data yang terekam secara elektronik, mulai dari nomor rangka, nomor mesin, hingga informasi pemilik. Data ini sulit dipalsukan karena terhubung langsung dengan sistem pusat Ditlantas. Sistem ini secara otomatis memblokir kendaraan yang terindikasi menggunakan STNK palsu atau data tidak valid.  Ditlantas Polda Sumbar juga memanfaatkan data digital ini dalam operasi lapangan untuk pemeriksaan langsung. Kendala dalam  upaya penanggulangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Palsu dengan Sistem Electronic Registration And Identification (Eri)  oleh Ditlantas Polda Sumbar diantaranya  penguasaan teknologi oleh petugas. Di banyak daerah termasuk Sumatera Barat, keterbatasan infrastruktur seperti jaringan internet yang tidak merata dan perangkat teknologi yang kurang memadai bisa memperlambat implementasi sistem ini. Banyak masyarakat yang belum memahami bagaimana sistem ini bekerja atau mengapa penting untuk melakukan registrasi melalui (ERI). Masyarakat masih banyak yang enggan memanfaatkan sistem ini atau lebih memilih cara-cara ilegal Koordinasi yang belum optimal antara Ditlantas Polda Sumbar dengan instansi terkait seperti Dispenda, Samsat, dan pihak perbankan. Rendahnya tingkat kepatuhan dari masyarakat dalam mendaftarkan kendaraannya

Downloads

Download data is not yet available.

References

Agus Santoso, Hukum, Moral dan Keadilan Sebuah Kajian Filsafat Hukum, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2014

Ajril Todingan, Tinjauan Kriminologis Penggunaan Tanda Nomor kendaraan Di Kota Palu. Jurnal Ilmu Hukum Legal Opinion.Vol 3, 2014

Amir Syamsudin, Integritas Penegak Hukum, Hakim, Polisi, Jaksa dan Pengacara, Kompas, Jakarta, 2008

Arief Barda Nawawi, Beberapa Aspek Kebijakan Hukum Pidana, Citra Aditya, Bandung, 2010

Dudu Duswara Machmudin, Pengantar Ilmu Hukum Sebuah Sketsa, Refika Aditama, Bandung, 2010

Fachmi, Kepastian Hukum Mengenai Putusan Batal Demi Hukum Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia, Ghalia Indonesia Publishing, 2011

Hartono, Penyidikan & penegakkan hukum pidana, Sinar Grafika, Jakarta, 2012

Hermon Soni, Proses Penyidikan Tindak Pidana Pemalsuan Terhadap UU No 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana, Univ. Andalas, Padang, 2012

Shant Dellyana, Konsep Penegakan Hukum, Liberty, Yogyakarta, 1998

Downloads

Published

2025-09-05

How to Cite

Adlis, T., & Yuspar. (2025). Upaya Penanggulangan Surat Tanda Nomor Kendaraan Palsu Dengan Sistem Electronic Registration and Identification (ERI). Jurnal Sakato Ekasakti Law Review, 5(2), 156-162. https://doi.org/10.31933/4f5vz532