Hubungan Koordinasi Fungsional Antara Jaksa Penuntut Umum Dengan Oditur Militer Terhadap Penanganan Perkara Koneksitas

Authors

  • Fahrina Universitas Ekasakti Author
  • Ismasyah Univesitas Ekasakti Author

DOI:

https://doi.org/10.60034/s82etf59

Keywords:

Koordinasi, Jaksa Penuntut Umum, Oditur Militer, Perkara Koneksitas

Abstract

Penelitian ini dilatar belakangi dengan perbedaan praktek dan prosedur hukum antara Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat dengan Oditur Militer dalam penanganan perkara koneksitas. Penelitian ini membahasan dua pokok permasalahan yakni pelaksanaan koordinasi fungsional antara  Jaksa Penuntut Umum Kajaksaan Tinggi Sumatera Barat dengan Oditur Militer dalam penanganan perkara koneksitas. Kendala yang ditemui dalam pelaksanaan fungsi koordinasi fungsional antara  Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat dengan Oditur Militer dalam penanganan perkara koneksitas. Penelitian hukum dengan spesifikasi yang bersifat deskriptif analitis. Pedekatan yang digunakan pendekatan yuridis  normatif didukung pendekatan yuridis empiris. Pelaksanaan koordinasi fungsional antara  Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat dengan Oditur Militer dalam penanganan perkara koneksitas mengalami perbedaan baik dalam proses hukum, prosedur maupun peradilan dalam lingkungan pengadilan masing-masing.  Kendala yang ditemui dalam pelaksanaan fungsi koordinasi fungsional antara  Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat dengan Oditur Militer dalam penanganan perkara koneksitas ada 2 (dua) aspek yaitu aspek yuridis dan aspek non yuridis. Aspek yuridis Penyidik Kepolisian dalam pasal yang disangkakan tidak menyertakan Pasal 55 KUHP. Padahal dari terdakwa sipil bekerja sama dengan terdakwa TNI sudah jelas. Sedangkan aspek non yuridis adalah, sulitnya menghadirkan saksi ahli dari keluarga korban dalam persidangan. Hasil penelitian memberikan kesimpulan bahwa pelaksanaan koordinasi fungsional antara  Jaksa Penuntut Umum dengan Oditur Militer tidak dapat berjalan optimal, dimana untuk menghindari terjadinya disparitas hukum  Asisten Pidana Militer berperan memberikan dukungan, evaluasi dan masukan antar lembaga penegak hukum dalam penyelesaian perkara yang ditanganinya

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abdul Kadir Adys, Sistem Hukum dan Negara Hukum, Suluh Media, Yogyakarta, 2019

Abidin A.Z., (et.al), Pengantar Dalam Hukum Pidana Indonesia, Yarsif Watampone, Jakarta, 2010

Ali Ridlo, et.al, Analisis Penyelesaian Perkara Koneksitas Dalam Perspektif Pidana Umum Dan Pidana Militer, Law Journal, Volume 8 Nomor 1 Tahun 2024.

Hasibuan, Malayu S.P,. Manajemen Sumber Daya Manusia. Jakarta, Bumi Aksara, 2011

Indra Aprio Handry Saragih, Issues and Prospects of Regulatory Process in Handling Connectivity Cases, The Prosecutor Law Review, Vol. 2 No. 3 (2024)

Lamintang (et, al), Hukum Pidana Indonesia, Sinar Baru, 1983

Lawrence M. Friedman, The Legal System: A Social Science Perpective, New York: Russel Sage Foundation, 1975, diterjemahkan oleh M. Khozim, Sistem Hukum: Perspektif Ilmu Sosial, Nusa Media, Bandung, 2009

Mukti Fajar dan Yulianto Achmad, Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, Pustaka Pelajar, Jakarta, 2010

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Kencana, Jakarta, 2005.

Putu Nadya Prabandari, et.al, Peranan Jaksa Agung Muda Bagian Pidana Militer dalam Penanganan Perkara Koneksitas, Jurnal Analogi Hukum, Vol. 4 No. 2 (2022).

Soerjono Soekanto, Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Cet ke-13, Jakarta, Rajawali Pers, 2012

Sugiyono, Metode Penelitian Kuantitatif dan Kualitatif, Alfabeta, Bandung, 2009

Sumaryanti, Peradilan Koneksitas Di Indonesia, Bina Aksara, Jakarta, 2008.

Yoga Pratama, Analisis Yuridis Perkembangan Penyelesaian Koneksitas Pasca Dibentuk Jaksa Muda Pidana Bidang Militer, Jurnal Literasi Indonesia, Vol. 1 No. 6 (2024).

Yahya Harahap, Pembahasan dan Permasalahan KUHAP, Sinar Grafika, Jakarta, 2002

Undang- undang No 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Undang-undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

Undang-undang Nomor 11 tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2014 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: PER 036/A/JA/09/2011 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Penangangan Perkara Tindak Pidana Umum.

Perpres Nomor 15 Tahun 2021 tentang perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Republik kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Peraturan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Jaksa Agung Nomor : PER-006/A/JA/07/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia.

Keputusan Bersama Menteri Pertahanan, Jaksa Agung RI, dan Panglima TNI Nomor 2196/M/XII/2021, Nomor 270 TAHUN 2021, dan Nomor Kep/1135/XII/2021 tanggal 7 Desember 2021, tentang Pembentukan Tim Tetap Penyidikan Perkara Pidana Koneksitas

Downloads

Published

2025-10-19

Issue

Section

Articles

How to Cite

Fahrina, & Ismasyah. (2025). Hubungan Koordinasi Fungsional Antara Jaksa Penuntut Umum Dengan Oditur Militer Terhadap Penanganan Perkara Koneksitas. Ekasakti Legal Science Journal, 2(4), 354-362. https://doi.org/10.60034/s82etf59