Pergeseran Budaya Hukum Masyarakat Terhadap Kesadaran Perlindungan Data Pribadi di Media Sosial
DOI:
https://doi.org/10.31933/tahrpe91Keywords:
Budaya Hukum, Perlindungan Data PribadiAbstract
Transformasi digital menyebabkan masyarakat semakin aktif membagikan berbagai aktivitas dan data pribadi di ruang digital tanpa mempertimbangkan risiko hukum dan keamanan data. Kondisi tersebut menunjukkan adanya pergeseran budaya hukum masyarakat dari budaya hukum konvensional menuju budaya hukum digital yang lebih terbuka. Upaya penelitian ini berusaha untuk secara sistematis menyelidiki sejauh mana budaya hukum yang berkembang dari masyarakat digital mempengaruhi kesadaran seputar perlindungan data pribadi dalam platform media sosial. Kerangka metodologis yang digunakan mencakup penelitian hukum normatif menggunakan pendekatan hukum, pendekatan konseptual, dan pendekatan sosiologis. Temuan ini menunjukkan bahwa kemunculan media sosial telah memicu fenomena budaya batal dan pepatah “no viral no justice”, yang melambangkan transformasi budaya hukum dalam masyarakat digital. Individu semakin memanfaatkan media sosial sebagai mekanisme untuk regulasi sosial dan mengejar keadilan melalui tekanan publik. Namun demikian, skenario ini menimbulkan segudang tantangan, termasuk penyalahgunaan data pribadi, doxing, penipuan digital, dan pelanggaran hak privasi. Berdasarkan teori hukum responsif yang diartikulasikan oleh Philippe Nonet dan Philip Selznick, dikemukakan bahwa kerangka hukum harus menunjukkan respons adaptif terhadap evolusi masyarakat digital melalui peningkatan langkah-langkah peraturan, penegakan hukum, dan peningkatan literasi digital di antara masyarakat. Akibatnya, sinergi kolaboratif antara entitas pemerintah, komunitas, lembaga pendidikan, dan platform media sosial sangat penting untuk menumbuhkan budaya hukum yang kuat, bertanggung jawab, dan penuh hormat mengenai data pribadi.
Downloads
References
Amarufy, Lavina Celestyn Putri, dan Arrijalu Khaira. 2026. Analisis Yuridis Normatif atas Kekuatan Hukum Nasabah Pinjaman Online dalam Perspektif Undang-Undang Perlindungan Konsumen. ALADALAH: Jurnal Politik, Sosial, Hukum dan Humaniora, Volume 4 Nomor 2. https://doi.org/10.59246/aladalah.v2j4
Ahmad, Ridho Sa’dillah, Dyah Ayu Puspaningtyas, dan Muhammad Nur Karim Al Ismariy. 2025. Perlindungan Hukum terhadap Privasi Data Pribadi di Era Digital. Jurnal Ilmu Hukum “The Juris”, Vol. IX No. 1.
Giffari, Ridho Okta. 2025. Perlindungan terhadap Data Pribadi yang Digunakan Pihak Lain pada Pinjaman Online Gagal Bayar. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan. https://jurnal.peneliti.net/index.php/JIWP/article/view/11492
Kurnianto, Muhammad Dirga Satria, Trubus Rahardiansyah, dan Maya Indrasti Notoprayitno. 2025. Perlindungan Hukum terhadap Konsumen dalam Praktik Pinjaman Online Berbasis Fintech di Indonesia: Analisis Yuridis dan Empiris terhadap Implementasi Regulasi Perlindungan Konsumen. AT-TAKLIM: Jurnal Pendidikan Multidisiplin, Volume 2 Nomor 7. https://journal.hasbaedukasi.cp.id/index.php/at-taklim
Larasati, Andi Ajeng Audi, Haris Djoko Saputro, dan R. Ardini Rakhmania Ardan. 2025. Tinjauan Yuridis terhadap Nasabah yang Dirugikan Akibat Data Pribadi yang Disebarluaskan oleh Pinjaman Online. Rechtswetenschap Jurnal Mahasiswa Hukum.
Lim, Merlyna. “Many Clicks but Little Sticks: Social Media Activism in Indonesia.” Journal of Contemporary Asia 43, no. 4 (2013): 636–657. https://doi.org/10.1080/00472336.2013.769386.
Mahameru, Danil Erlangga, Aisyah Nurhalizah, Ahmad Wildan, Mochamad Haikal Badjeber, dan Mohamad Haikal Rahmadia. 2023. Implementasi UU Perlindungan Data Pribadi terhadap Keamanan Informasi Identitas di Indonesia. Jurnal Esensi Hukum, Volume 5 No. 2.
Ng, Eve. “No Grand Pronouncements Here...: Reflections on Cancel Culture and Digital Media Participation.” Television & New Media 21, no. 6 (2020): 621–627. https://doi.org/10.1177/1527476420918828.
Pramudita, Amanda Cahaya. 2025. Perlindungan Hukum bagi Korban Penyebaran Data Pribadi oleh Pelaku Debt Collector Pinjaman Online. Jurnal Ilmiah “Advokasi”, Vol. 13 No. 2.
Rahim, Alvina, dan Hetty Hassanah. 2025. Perlindungan Hukum Data Pribadi dalam Perjanjian Pinjaman Online. Res Nullius Law Journal, Vol. 7 No. 1.
Prastia, Yogi. 2025. Keseimbangan Inovasi dan Kepatuhan: Implementasi Pelindungan Data Pribadi dalam Ekosistem Finansial Teknologi dan Aset Digital. Journal of Financial Sector Law & Policy, Volume 1 No. 2.
Wahyudi, Andre Maulana, Paramita Prananingtyas, dan Bagus Rahmanda. 2025. Analisis Yuridis Perlindungan Data Pribadi dalam Operasional Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI). Diponegoro Law Journal, Volume 14 Nomor 3. https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr/
Friedman, L. M. (1975). The legal system: A social science perspective. Russell Sage Foundation.
Nonet, P., & Selznick, P. (1978). Law and society in transition: Toward responsive law. Harper & Row.
Soekanto, S. (2014). Pengantar penelitian hukum. UI Press.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 251.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 196.
Detik Sumbagsel. “PNS di Palembang Tertipu Rp35 Juta dengan Modus Jasa Viralkan Kasus.” Diakses 22 Mei 2026. https://www.detik.com/sumbagsel/hukum-dan-kriminal/d-8307962/pns-di-palembang-tertipu-rp-35-juta-dengan-modus-jasa-viralkan-kasus.
Kajian Berita. “Analisis Kasus Amsal Sitepu Menjadi Sorotan Publik.” Diakses 22 Mei 2026. https://www.kajianberita.com/2026/04/analisis-kasus-amsal-sitepu-menjadi.html.
Kompas.com. “Justice for Evia Viral di Sosial Media, Dugaan Pelecehan Seksual oleh Dosen.” Diakses 22 Mei 2026. https://amp.kompas.com/tren/read/2026/01/06/123000765/justice-for-evia-viral-di-sosial-media-dugaan-pelecehan-seksual-oleh-dosen.
Media Budaya Indonesia. “Ungkap Kasus Penipuan Viral di Media Sosial, Polsek Cikarang Barat Amankan Dua Terduga Pelaku.” Diakses 22 Mei 2026. https://mediabudayaindonesia.com/news/show/1802202604-ungkap-kasus-penipuan-viral-di-media-sosial-polsek-cikarang-barat-amankan-dua-terduga-pelaku.
NTV News. “Polda Metro Jaya Periksa Influencer Kripto terkait Dugaan Penipuan Investasi.” Diakses 22 Mei 2026. https://www.ntvnews.id/news/01101413/polda-metro-jaya-periksa-influencer-kripto-timothy-ronald-dan-kalimasada-terkait-dugaan-penipuan-investasi.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Dhea Dwi Putri Gundo, Kenfry Septarinus Suranta, Indra Frijacna Sondakh (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.










