Perlindungan Hukum Pemegang Hak Cipta Lagu Dewa 19 Terkait Royalti Pemutaran Musik di Cafe dan Restoran

Authors

  • Indra Frijacna Sondakh Universitas Trisakti Author

DOI:

https://doi.org/10.31933/td6mky40

Keywords:

Hak Cipta, Hak Ekonomi, Royalti, LMKN, Kafe dan Restoran

Abstract

Sebagai bagian dari aktivitas komersial, pemanfaatan karya musik di restoran dan kafe memerlukan pembayaran royalti kepada penulis lagu untuk melindungi hak ekonomi mereka. Studi ini meneliti pembentukan perlindungan hukum hak cipta untuk hak ekonomi penulis lagu Dewa 19 dalam penggunaan karya musik mereka di restoran dan kafe, serta penegakan aturan royalti untuk memberikan jaminan hukum kepada pemilik usaha dan pemegang hak cipta. Penelitian ini dianalisis secara kualitatif dan menggunakan metodologi hukum normatif dengan pendekatan hukum dan konseptual. Menurut temuan, perlindungan hak ekonomi pencipta telah diatur dalam UUHC No. 28 Tahun 2014 dan didukung oleh sistem manajemen royalti yang disediakan oleh LMKN. Namun demikian, pelaksanaannya terhambat oleh rendahnya tingkat pengetahuan dan kepatuhan pelaku usaha terhadap persyaratan pembayaran royalti. Oleh karena itu, penting untuk memaksimalkan fungsi LMKN, memperketat pengawasan, dan meningkatkan kesadaran hukum untuk menjamin keamanan hukum dan perlindungan yang efektif bagi semua pihak yang terlibat.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Al Kautsar, I., & Muhammad, D. W. (2022). Sistem Hukum Modern Lawrance M. Friedman: Budaya Hukum dan Perubahan Sosial Masyarakat dari Industrial ke Digital. Sapientia et Virtus, 7(2), 84–99. https://jurnal.ukdc.ac.id/index.php/SEV/article/view/358

Alexander, J. T., & Rahaditya, R. (2021). Analisis Pelaksanaan Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan Musik oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 56 Tahun 2021. Jurnal Hukum Adigama, 4(2), 3329–3353. https://journal.untar.ac.id/index.php/adigama/article/view/17913

Aliansyah, M. A. (2022). Tinjauan Normatif Kedudukan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sebagai State Auxiliary Organ berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. Dialogia Iuridica, 13(2), 1–20. https://journal.maranatha.edu/index.php/dialogia/article/view/4215

Hans, S. D., Makkawaru, Z., & Almusawir. (2023). Pemungutan Royalti Hak Ekonomi Pencipta Lagu dan Musik oleh Lembaga Manajemen Kolektif. Indonesian Journal of Legality of Law, 5(2), 324–328. https://journal.unibos.ac.id/ijlf/article/view/2678

Indarsen, G. (2023). Tinjauan Yuridis Terhadap Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. Locus: Jurnal Konsep Ilmu Hukum, 3(2), 99–112. https://jurnal.locusmedia.id/index.php/jkih/article/view/44

Mahendro, A. (2025, 8 Agustus). Sengketa Royalti Musik Mie Gacoan di Bali Rampung, Bayar Rp 2,2 Miliar. DetikBali. https://www.detik.com/bali/hukum-dan-kriminal/d-8051310/sengketa-royalti-musik-mie-gacoan-di-bali-rampung-bayar-rp-2-2-miliar

Muthmainnah, N., Pradita, P. A., & Abu Bakar, C. A. P. (2022). Perlindungan Hukum terhadap Hak Cipta Bidang Lagu dan/atau Musik Berdasarkan PP Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. Padjadjaran Law Review, 10(1), 110–123. https://jurnal.fh.unpad.ac.id/index.php/plr/article/view/898

Panjaitan, H. A., & Sidauruk, J. D. (2022). Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan Musik Berdasarkan PP Nomor 56 Tahun 2021. Nommensen Journal of Business Law, 1(1). https://ejournal.uhn.ac.id/index.php/business_law/article/view/566

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. https://peraturan.bpk.go.id/Details/164434/pp-no-56-tahun-2021

Permana, W. S., Anugrah, D., & Dialog, B. L. (2025). Perlindungan Hukum Musisi atas Hak Cipta dalam Royalti Berdasarkan UUHC di Indonesia. LOGIKA: Jurnal Penelitian Universitas Kuningan, 16(2), 217–226. https://journal.uniku.ac.id/index.php/logika/article/view/11512

Pertiwi, W., Firdaus, & Rasudin, N. (2024). Tanggung Jawab Pembayaran Royalti Kepada Pemegang Hak Cipta Lagu dan/Atau Musik Oleh Pelaku Usaha Kafe Di Kecamatan Sail Kota Pekanbaru. Innovative: Journal of Social Science Research, 4(4), 8126–8138. https://j-innovative.org/index.php/Innovative/article/view/11024

Saputra, E. R., Fahmi, & Daeng, Y. (2022). Mekanisme Pembayaran Royalti untuk Kepentingan Komersial Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Jurnal Pendidikan Tambusai, 6(3), 13658–13678. https://jptam.org/index.php/jptam/article/view/4490

Syaharani, N. M. P., Praja, C. B. E., & Hakim, H. A. (2023). Studi Kepatuhan Musisi dan Penyedia Layanan Berbasis Komersial dalam Membayar Royalti. Borobudur Law and Society Journal, 2(4), 176–187. https://journal.unimma.ac.id/index.php/blastal/article/view/10041

Talahatu, R. C., Berlianty, T., & Balik, A. (2023). Perlindungan Hak Ekonomi Pencipta Dan Pemegang Hak Cipta Atas Pemutaran Musik Atau Lagu Di Kafe Dan Restoran. KANJOLI Business Law Review, 1(2), 81–89. https://fhukum.unpatti.ac.id/jurnal/kanjoli/article/view/11609

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. https://peraturan.bpk.go.id/Details/38690/uu-no-28-tahun-2014

Usman, I., & Katili, A. A. Z. (2025). Implementasi Kebijakan Royalti Pemutaran Lagu oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) Dalam Perspektif Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia. Jurnal Kebijakan Publik, Ilmu Administrasi, 1(2). https://ejournal.iaingorontalo.ac.id/index.php/j-kpia/article/view/206

Downloads

Published

2026-09-03

How to Cite

Sondakh, I. F. (2026). Perlindungan Hukum Pemegang Hak Cipta Lagu Dewa 19 Terkait Royalti Pemutaran Musik di Cafe dan Restoran. Jurnal Sakato Ekasakti Law Review, 5(2), 475-486. https://doi.org/10.31933/td6mky40