Penerapan Cukai Pada Produk Liquid Vape di Indonesia: Antara Kepastian Hukum dan Keadilan Bisnis
DOI:
https://doi.org/10.31933/9c8sfa86Keywords:
Liquid Vape, Cukai, Sistem Hukum, Kepastian Hukum, Keadilan BisnisAbstract
Perkembangan industri liquid vape di Indonesia yang semakin pesat mendorong pemerintah menetapkannya sebagai Barang Kena Cukai (BKC) dalam kategori Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL). Permasalahan Bagaimana penerapan cukai terhadap produk liquid vape dalam mewujudkan kepastian hukum dan keadilan bisnis serta Apkah regulasi dan pelaksanaannya telah memberikan perlindungan yang proporsional bagi pelaku usaha dan negara. Penelitian ini bertujuan menganalisis penerapan cukai liquid vape dari perspektif kepastian hukum dan keadilan bisnis. Metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan kasus. Hasil penelitian memperlihatkan bahwa regulasi cukai liquid vape telah memberikan dasar kepastian hukum melalui pengaturan perizinan, pelunasan cukai, penggunaan pita cukai, pengawasan, dan sanksi. Dari aspek keadilan bisnis, kebijakan cukai telah berupaya menyeimbangkan kepentingan negara dan pelaku usaha. Namun, masih ditemukannya peredaran liquid vape ilegal menunjukkan bahwa efektivitas pengawasan dan kepatuhan hukum belum optimal. Kesimpulannya, regulasi dan pelaksanaan cukai liquid vape telah mengarah pada terwujudnya kepastian hukum dan keadilan bisnis, tetapi masih memerlukan penguatan pengawasan, stabilitas kebijakan, dan peningkatan budaya hukum.
Downloads
References
Adam, I. D. M., Sondakh, D. K. G., & Pandeiroot, P. A. E. (2025). Tinjauan yuridis mengenai penjualan liquid vape/rokok elektrik tanpa bea cukai. Lex Crimen, 14(1). https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/lexcrimen/article/view/64712
Adepio, M. F., & Lie, G. (2025). Perlindungan hukum eksportir Indonesia dalam kontrak bisnis internasional: Kajian normatif terhadap prinsip kepastian hukum. Indonesian Journal of Law and Justice, 3(2), 1–10. https://journal.pubmedia.id/index.php/lawjustice/article/view/4986
Al Kautsar, I., & Muhammad, D. W. (2022). Sistem hukum modern Lawrance M. Friedman: Budaya hukum dan perubahan sosial masyarakat dari industrial ke digital. Sapientia et Virtus, 7(2), 84–99. https://jurnal.ukdc.ac.id/index.php/SEV/article/view/358
Aldyan, A., Putri, K. A., & Aldyan, R. A. (2025). Penguatan penegakan hukum bisnis di Indonesia: Analisis kritis kapasitas kelembagaan dan konsistensi regulasi dalam penyelesaian sengketa bisnis. Judge: Jurnal Hukum, 6(3), 448–457. https://www.journal.cattleyadf.org/index.php/Judge/article/view/1575
Darmika, I. (2016). Budaya hukum (legal culture) dan pengaruhnya terhadap penegakan hukum di Indonesia. To-Ra (Tinjauan Hukum untuk Keadilan dan Kesejahteraan), 2(3), 429–437. https://ejournal.uki.ac.id/index.php/tora/article/view/1114
Hutahaean, E., Gunardi, G., & Framesthi, D. B. (2026). Peran hukum bisnis dalam menciptakan kepastian hukum dan iklim usaha yang berkelanjutan di Indonesia. Jurnal Ekonomi Bisnis dan Manajemen (EKO-BISMA), 5(1), 211–220. https://journal.stiepari.ac.id/index.php/eb/article/view/268
Kumara, I. P. I. W., & Wijaya, I. M. H. (2023). Kajian yuridis mengenai batasan persentase maksimal nicotine cair pada liquid vape menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2003 tentang pengamanan rokok bagi kesehatan. Jurnal Hukum Mahasiswa, 3(1). https://e-journal.unmas.ac.id/index.php/jhm/article/view/5534
Muhaimin. (2020). Metode penelitian hukum. Mataram University Press. https://eprints.unram.ac.id/20305/1/Metode%20Penelitian%20Hukum.pdf
Pemerintah Republik Indonesia. (2007). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Sekretariat Negara Republik Indonesia. https://peraturan.bpk.go.id/Details/39962/uu-no-39-tahun-2007
Rinepta, A. G. (2025, 20 Mei). Rokok-liquid vape ilegal dimusnahkan di Jogja, potensi rugikan negara Rp 2,5 M. DetikJogja. https://www.detik.com/jogja/berita/d-7922879/rokok-liquid-vape-ilegal-dimusnahkan-di-jogja-potensi-rugikan-negara-rp-2-5-m
Riswandari, E., & Monika, M. (2025). Analisis perbandingan efektivitas, kontribusi dan pertumbuhan cukai rokok, cukai vape dan cukai alkohol dalam meningkatkan penerimaan pendapatan negara. Jurnal Pajak dan Keuangan Negara, 6(2), 22–32. https://jurnal.pknstan.ac.id/index.php/pkn/article/view/2862
Tjahyadi, I. (2024). Buku ajar metodologi penelitian (teori dan praktik). CV Saba Jaya Publisher. http://repository.upm.ac.id/4211/1/Buku%20Ajar%20Metodologi%20Penelitian%20%28Teori%20dan%20Praktik%29_removed.pdf
Widodo, D. T. E., Bidasari, A., & Suciati, S. (2021). Implementasi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai terhadap produk hasil pengolahan tembakau lainnya berupa liquid personal vaporizer yang tidak dilengkapi oleh pita cukai. Jurnal Panorama Hukum, 6(1), 68–74. https://jurnal.unmer.ac.id/index.php/jph/article/view/5965
Yuwono, F. A., Munigar, W., Nur Zakiyani, S., & Kurniati, P. S. (2024). Analisa kebijakan pemerintah mengenai beacukai liquid (rokok elektrik) terhadap pengguna vape. Jurnal Ilmiah Dinamika Sosial, 8(1), 1–11. https://journal.undiknas.ac.id/index.php/fisip/article/view/4497
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Kenfry Septarinus Suranta (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.










