Kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan dalam Penentuan Kerugian Keuangan Negara Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XXIV/2026

Authors

  • Arfiani Universitas Andalas Author

DOI:

https://doi.org/10.31933/2zc9g795

Keywords:

Badan Pemeriksa Keuangan, Kerugian Keuangan Negara, Putusan Mahkamah Konstitusi

Abstract

Penelitian ini menganalisis kedudukan konstitusional Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XXIV/2026 terhadap penentuan kerugian keuangan negara. Penelitian menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Bahan hukum yang digunakan meliputi ketentuan konstitusi, peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, serta doktrin hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Mahkamah Konstitusi menegaskan kembali kedudukan BPK sebagai lembaga negara yang memperoleh kewenangan konstitusional berdasarkan Pasal 23E UUD NRI Tahun 1945 untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Putusan tersebut memperkuat legitimasi BPK dalam penentuan kerugian keuangan negara sekaligus mendukung terciptanya kepastian hukum dalam pengawasan keuangan negara. Namun demikian, putusan a quo tidak dapat dimaknai sebagai pemberian kewenangan absolut kepada BPK dalam menentukan kerugian keuangan negara. Penilaian terhadap keberadaan dan besaran kerugian negara dalam proses peradilan tetap berada dalam kewenangan hakim sebagai perwujudan prinsip independensi kekuasaan kehakiman. Dengan demikian, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XXIV/2026 mencerminkan keseimbangan antara penguatan fungsi pengawasan keuangan negara oleh BPK dan penghormatan terhadap independensi peradilan dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Eka Kurnia Chrislianto, 2026, "Siapa Berwenang Menghitung Kerugian Negara dan Apakah Hasilnya Mengikat?", Lawyerpontianak.com, https://www.lawyerpontianak.com/2026/04/siapa-berwenang-menghitung-kerugian.html, diakses pada 8 Juni 2026.

Excelcis Christovel Joen Jowangkay, Roy Ronny Lembong, dan Hironimus Taroreh, 2025, "Kerugian Keuangan Negara Menjadi Dasar Penyidikan Perkara Pidana Korupsi Sesuai Ajaran Delik Materil", Lex Crimen, Vol. 14 No. 1.

F. A. Hayek, 2011, The Constitution of Liberty, The Definitive Edition, ed. Ronald Hamowy, Chicago: University of Chicago Press.

Fadillah, 2025, "Kedudukan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Sebagai Alat Bukti Dalam Perkara Pidana Kerugian Keuangan Negara", Central Publisher, Volume 3 Nomor 6.

Ibnu Abas Ali, 2026, "Jejak Tafsir Otoritas Kerugian Negara: Membaca Ulang Putusan MK Nomor 28/2026", Dandapala, https://dandapala.com/article/detail/jejak-tafsir-otoritas-kerugian-negara-membaca-ulang-putusan-mknomor-282026, diakses pada 9 Juni 2026.

Jimly Asshiddiqie, 2006, Perkembangan dan Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi, Jakarta: Secretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI.

La Ode Husen, 2005, Hubungan Fungsi Pengawasan DPR Dengan BPK Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia, Bandung: CV. UTOMO.

MKRI, 2024, "DPR dan Presiden Jelaskan Kewenangan Konstitusional BPK Tentukan Kerugian Negara", Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, https://www.mkri.id/berita/dpr-dan-presiden-jelaskan-kewenangan-konstitusional-bpk-tentukan-kerugian-negara-25057, diakses pada 2 Juni 2026.

Nimerodi Gulo, Cornelius Dikae, dan Zolohefona Gulo, 2024, "Timbulnya Keyakinan Hakim Dalam Hukum Pembuktian Perkara Pidana Di Peradilan Indonesia", UNES Law Review, Vol. 6 No. 3.

Ridwan HR., 2013, Hukum Administrasi Negara, Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.

Roli Pebrianto, dkk., 2025, "Analisis Unsur Kerugian Keuangan Negara dalam Perkara Pembiayaan Kredit Usaha Rakyat Sistem Bayar Panen (Studi Kasus Putusan Nomor 41/Pid.Sus.TPK/2024/PN. MTR)", Referendum: Jurnal Hukum Perdata dan Pidana, Vol. 2 No. 4.

Serlika Aprita dan Yonani Hasyim, 2020, Hukum dan Hak Asasi Manusia, Bogor: Mitra Wacana Media.

Sudikno Mertokusumo, 2007, Penemuan Hukum Sebuah Pengantar, Yogyakarta: Liberty.

Suyono, Rachmatunnisya, dan Koko Inarto, 2024, "Implementasi Prinsip Checks and Balances dalam Pengelolaan Keuangan Daerah", Prosiding Kajian Akademis Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan.

Willa Wahyuni, 2026, "Kerugian Negara dalam Perkara Korupsi: Antara Penguatan Kewenangan BPK dan Otoritas Hakim", Hukumonline, https://www.hukumonline.com/berita/a/kerugian-negara-dalam-perkara-korupsi--antara-penguatan-kewenangan-bpk-dan-otoritas-hakim-lt6a0c20c22fedd/?page=2, diakses pada 6 Juni 2026.

Downloads

Published

2026-06-24

How to Cite

Arfiani. (2026). Kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan dalam Penentuan Kerugian Keuangan Negara Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XXIV/2026. Jurnal Sakato Ekasakti Law Review, 5(1), 137-148. https://doi.org/10.31933/2zc9g795