Sistem Peradilan Adat Negara Indonesia di Daerah Aceh dan Sistem Peradilan Adat Negara Malaysia
DOI:
https://doi.org/10.31933/0cmk0x28Keywords:
Hukum Adat, Pembinaan Adat, Peradilan Adat Negara, Negara BagianAbstract
Hukum adat terbentuk dari kebiasaan-kebiasaan suatu masyarakat kemudian kebiasaan tersebut terus menerus dilakukan dan dijadikan sebagai suatu patokan norma oleh masyarakat tersebut, Hukum adat diakui dalam sistem hukum di Indonesia berdasarkan Undang-undang Dasar 1945 Pasal 18 B ayat 2 bahwa Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisonalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hukum adat Malaysia Barat berasal dari hukum adat Melayu kuno, hukum Hindhu, dan hukum Islam, Di Malaysia Timur, hukum adat terdiri dari hukum adat Melayu yang berlaku untuk penduduk asli non-Melayu, dan hukum adat Hindu dan Cina yang dikodifikasi dalam undang-undang. Hukum-hukum ini diatur oleh Pengadilan Pribumi. Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa, Pertama, Sistem peradilan adat Aceh adat guna menyelesaikan sengketa/perselisihan secara adat. Hak dan kewenangan ini tegas diatur dalam Qanun Aceh 9/2008, Qanun Aceh 10/2008, Pergub 60/2013, dan menjadi lebih operasional dengan adanya Surat Keputusan Bersama Gubernur, Kapolda Aceh, dan Majelis Adat Aceh tahun 2012. Sehingga, secara juridis formal, gampong sebagai MHA telah menjadi dasar kewenangan yang cukup legal dan kuat, peradilan adat Kewenangan gampong dalam menyelesaikan perkara adat hanya terbatas pada 18 jenis sengketa/perselisihan, yang telah tegas dinyatakan dalam pasal 13 Qanun Aceh 9/2008 tentang Pembinaan Adat. Kedua, Sistem Peradilan Adat Negara Malaysiatetap mempertahankan tradisi hukum kebiasaan Inggris (Common Law Sistem).Tradisi ini berdiri ditengah-tengah sistem hukum Islam (yang dilaksanakan oleh pengadilan atau Mahkamah Syari’ah) dan hukum adat berbagai kelompok penduduk asli. Sebagai sebuah Negara federasi, yurisdiksi dan kewenangan harus dibagi antara pemerintah federal dan Negara Bagian.
Downloads
References
Arifin, Muhammad, Pentadbiran Undang-undang Islam di Malaysia, Jilid 12, (Dawama : Sdn. Bhd, 2007
Astim Riyanto, Sistem Hukum Negara-Negara Asia Tenggara Jurnal.
Airi Syafrizal, 2012, Penerapan Sanksi Adat Dalam Penyelesaian Perkara Pidana” (Suatu Penelitian Dalam Wilayah Masyarakat Hukum Adat Aceh, Kabupaten Nagan Raya), tesis, Program Pascasarjana Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh
Djaren Saragih,1996, Pengantar Hukum Adat Indonesia, Bandung: Tarsito
Hilman Hadikusuma 2003, Pengantar Ilmu Hukum Adat Indonesia, Bandung: Penerbit Mandar Maju.
Malaysia: Jabatan Syariah dan Undang-undang, Akademi Pengajian Islam Universiti Malaya, 2006
Myrna A Safitri, Beragam Jalur Menuju Keadilan, Prularisme Hukum dan Hak-Hak Masyarakat Hukum Adat di Asia Tenggara, Jakarta 2012
Muhammad Bushar, 2004, Pokok-Pokok Hukum Adat, Jakarta: PT Penebar SwadayaNabiela
MAA Aceh, 2008. Pedoman Peradilan Adat di Aceh untuk Peradilan Adat yang Adil dan Akuntabel, MAA Aceh: Aceh.
Naily, Hukum Keluarga Islam Asia Tenggara Kontemporer: Sejarah, Pembentukan, dan Dinamikanya di Malaysia, Executive Summary, (Surabaya: Lembaga Penelitian Masyarakat IAIN Sunan Ampel, 2013)
Sudirman Tebba, Perkembangan Hukum Islam di Asia Tenggara: Studi Kasus Hukum Keluarga dan Pengkodifikasiannya, (Bandung: Mizan, 1993)
Ratnam, K. Sejarah Malaysia, Malaysia: Logman Selangor Darul Ehsan, 1996.
Taqwaddin, Aspek Hukum Kehutanan dan Masyarakat Hukum Adat di Indonesia, Intan Cendikia, Yogyakarta, 2011
Teuku Muttaqin Mansur, 2015, “Pelaksanaan Peradilan Adat Mukim di Aceh” dalam Taqwaddin, Teuku Muttaqin Mansur, dan Sulaiman Tripa dkk, Mukim di Aceh; Belajar dari Masa lalu untuk Membangun Masa Depan, Dandra Pustaka Indonesia, Yogyakarta
Tapah, Suwaid, Pelaksanaan Undang-Undang Islam Di Malaysia: Realiti dan Cabaran,
Undang-Undang Dasar 1945
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Arfiani (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.










