Efektivitas Pembelian Terselubung Guna Pengumpulan Barang Bukti Dalam Engungkap Tindak Pidana Narkotika
DOI:
https://doi.org/10.31933/fn867441Keywords:
Pembelian Terselubung, Barang Bukti, Tindak Pidana NarkotikaAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan pembelian terselubung oleh penyidik Ditresnarkoba Kepolisian Daerah Sumatera Barat guna pengumpulan barang bukti pada tindak pidana narkotika dan efektivitas pelaksanaan pembelian terselubung oleh penyidik Ditresnarkoba Kepolisian Daerah Sumatera Barat dalam mengungkap tindak pidana narkotika. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif sebagai pendekatan utama, didukung pendekatan yuridis empiris. Data yang digunakan adalah data sekunder sebagai data utama dan data primer sebagai data pendukung yang dikumpulkan dengan studi kepustakaan dan studi lapangan dengan teknik wawancara. Seorang informan atau anggota polisi, atau pejabat lain yang diperbantukan kepada polisi bertindak sebagai pembeli dalam suatu transaksi gelap jual beli narkotika dan psikotropika, dengan maksud pada saat terjadi hal tersebut, si penjual atau perantara atau orang- orang yang berkaitan dengan suplai narkotika dan psikotropika dapat ditangkap beserta barang bukti yang ada pada tempat kejadian perkara. Pembelian terselubung narkotika oleh penyidik sudah berjalan efektif, karena memilik tingkat keberhasilan yang tinggi, dimana mempermudah penyidik untuk melakukan penangkapan dan membongkar serta mengurai jaringan penyalahgunaan narkotika dan peredarannya sampai ke tingkat bandarnya.
Downloads
References
Elvi, E. (2020). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP INFORMAN PADA PEMBELIAAN TERSELUBUNG DALAM PENYELIDIKAN TINDAK PIDANA NARKOTIKA. UNES Journal Of Swara Justisia, 4(3), 237-245. doi:10.31933/ujsj.v4i3.168
Frans Simangunsong, Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Narkotika (Studi Kasus di Kepolisian Resor Surakarta), Jurnal. Fakultas Hukum UNSA, Vol. 8 no. 1 Maret 2014.
Henry, E., & Wibowo, A. (2019). DISPARITAS PUTUSAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN PIDANA PADA TINDAK PIDANA NARKOTIKA. UNES Journal Of Swara Justisia, 2(1), 22-33. Retrieved from https://swarajustisia.unespadang.ac.id/index.php/UJSJ/article/view/21
Leden Marpaung, Asas Teori Praktik Hukum Pidana, Cet VII, Sinar Grafika, Jakarta, 2012.
Leriwahyuli, I. (2021). KEKUATAN PEMBUKTIAN SAKSI MAHKOTA PADA PERKARA PEMUFAKATAN JAHAT DALAM TINDAK PIDANA NARKOTIKA. UNES Journal Of Swara Justisia, 5(1), 26-34. doi:10.31933/ujsj.v5i1.195
Musrial, M. (2022). PENERAPAN UNSUR TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA NARKOTIKA. UNES Law Review, 5(1), 203-210. https://doi.org/10.31933/unesrev.v5i1.320
P.A.F., Lamintang, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, Cet IV, P.T.Citra Aditya Bakti, Bandung, 2011.
Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.
Swendlie F. Santi, Teknik Penyidikan Penyerahan Yang Di Awasi Dan Teknik Pembelian Terselubung Undang-Undang Narkotika Dan Psikotropika, Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi, Manado. Lex Crimen Vol.I/No.1/Jan-Mrt/2012.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana;
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian;
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP);
Yazrul, A., & Faniyah, I. (2019). EFEKTIFITAS BIMBINGAN KLIEN NARKOTIKA OLEH BALAI PEMASYARAKATAN KELAS I PADANG UNTUK MENCEGAH TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA. UNES Law Review, 1(3), 235-243. https://doi.org/10.31933/ulr.v1i3.35
Zulfi, M. (2020). UPAYA KEPOLISIAN DALAM MEWUJUDKAN SISTEM PERADILAN PIDANA TERPADU PADA PROSES PENYIDIKAN TINDAK PIDANA NARKOTIKA. UNES Journal Of Swara Justisia, 4(1), 39-45. doi:10.31933/ujsj.v4i1.148
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Tuti Kelana Sembiring (Author)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.