Penyelesaian Sengketa Jual Beli Hak Atas Tanah Yang Sertifikat Kepemilikannya Belum Dibaliknamakan
DOI:
https://doi.org/10.31933/nsm2ex69Keywords:
Penyelesaian Sengketa, Jual Beli, Hak Atas Tanah, SertifikatAbstract
Jual Beli merupakan suatu perjanjian dengan mana pihak yang satu mengikat dirinya untuk menyerahkan suatu kebendaan dan pihak lain untuk membayarkan harga yang telah diperjanjikan, sebagaimana diatur dalam Pasal 1457 KUHPerdata. Transaksi jual beli sering berujung sengketa di Pengadilan. Seperti halnya sengketa jual beli hak atas tanah yang sertifikat kepemilikannya belum dibaiknamakan yang menjadi objek dalam penelitian ini. Penelitian ini bersifat deskriptif, dengan pendekatan yuridis normatif didukung pendekatan yuridis empiris. Data yang digunakan adalah data sekunder sebagai data utama dan data primer sebagai data pendukung yag dikumpulkan melalui studi kepustakaan dan studi lapangan dengan teknik wawancara. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan bahwa penyelesaian sengketa jual beli tanah hak katas tanah yang sertifikat kepemilikannya belum dibaliknamakan dilakukan melalui sidang pengadilan. Penggugat mengajukan gugatan terhadap tergugat (penjual) dan turut tergugat (Kantor Kantor ATR/BPN Kota Padang) atas tanah yang sudah dibelinya, namun belum sempat dibaliknamakan pihak tergugat tidak diketahui keberadaannya. Gugatan penggugat dikabulkan oleh hakim. Selanjutnya hakim memerintahkan turut Tergugat Kantor ATR/BPN untuk melakukan balik nama Sertipikat Hak Milik Atas Tanah dengan No. 2475/Kelurahan Kuranji yang masih tercatat atas nama Penjual (Tergugat) ke nama Penggugat tanpa memintakan persetujuan dari tergugat karena diputus verstek oleh hakim serta menghukum turut tergugat (Kantor ATRBPN Kota Padang) untuk membayar biaya perkara.
References
Bambang Sugeng A.S dan Suyajadi, Hukum Acara Perdata dan Dokumen Litigasi Perkara Perdata, Kencana, Jakarta, 2011.
Mudakir Iskandar, Panduan Mengurus Sertifikat Dan Penyelesaian Sengketa Tanah, Bhuana Ilmu Populer Kelompok Gramedia, Jakarta, 2019.
Urip Susanto, Hukum Agraria dan Hak-Hak Atas Tanah, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2010.
M. Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata, Sinar Grafika, Jakarta, 2010
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
Undang Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pelaksanaan Pendaftaran Tanah
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Tuti Kelana Sembiring, Telaga Analin (Author)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.