Penyelesaian Sengketa Jual Beli Hak Atas Tanah Yang Sertifikat Kepemilikannya Belum Dibaliknamakan

Authors

  • Tuti Kelana Sembiring Universitas Ekasakti Author
  • Telaga Analin Universitas Ekasakti Author

DOI:

https://doi.org/10.31933/nsm2ex69

Keywords:

Penyelesaian Sengketa, Jual Beli, Hak Atas Tanah, Sertifikat

Abstract

Jual Beli merupakan suatu perjanjian dengan mana pihak yang satu mengikat dirinya untuk menyerahkan suatu kebendaan dan pihak lain untuk membayarkan harga yang telah diperjanjikan, sebagaimana diatur dalam Pasal 1457 KUHPerdata. Transaksi jual beli sering berujung sengketa di Pengadilan. Seperti halnya sengketa jual beli hak atas tanah yang sertifikat kepemilikannya belum dibaiknamakan yang menjadi objek dalam penelitian ini. Penelitian ini bersifat deskriptif, dengan pendekatan yuridis normatif didukung pendekatan yuridis empiris. Data yang digunakan adalah data sekunder sebagai data utama dan data primer sebagai data pendukung yag dikumpulkan melalui studi kepustakaan dan studi lapangan dengan teknik wawancara. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan bahwa penyelesaian sengketa jual beli tanah hak katas tanah yang sertifikat kepemilikannya belum dibaliknamakan dilakukan melalui sidang pengadilan. Penggugat mengajukan gugatan terhadap tergugat (penjual) dan turut tergugat (Kantor Kantor ATR/BPN Kota Padang) atas tanah yang sudah dibelinya, namun belum sempat dibaliknamakan pihak tergugat tidak diketahui keberadaannya. Gugatan penggugat dikabulkan oleh hakim. Selanjutnya hakim memerintahkan turut Tergugat Kantor ATR/BPN untuk melakukan balik nama Sertipikat Hak Milik Atas Tanah dengan No. 2475/Kelurahan Kuranji yang masih tercatat atas nama Penjual (Tergugat) ke nama Penggugat tanpa memintakan persetujuan dari tergugat karena diputus verstek oleh hakim serta menghukum turut tergugat (Kantor ATRBPN Kota Padang) untuk membayar biaya perkara.

References

Bambang Sugeng A.S dan Suyajadi, Hukum Acara Perdata dan Dokumen Litigasi Perkara Perdata, Kencana, Jakarta, 2011.

Mudakir Iskandar, Panduan Mengurus Sertifikat Dan Penyelesaian Sengketa Tanah, Bhuana Ilmu Populer Kelompok Gramedia, Jakarta, 2019.

Urip Susanto, Hukum Agraria dan Hak-Hak Atas Tanah, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2010.

M. Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata, Sinar Grafika, Jakarta, 2010

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria

Undang Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah

Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pelaksanaan Pendaftaran Tanah

Downloads

Published

2022-04-09

How to Cite

Kelana Sembiring, T., & Analin, T. (2022). Penyelesaian Sengketa Jual Beli Hak Atas Tanah Yang Sertifikat Kepemilikannya Belum Dibaliknamakan. Jurnal Sakato Ekasakti Law Review, 1(1), 31-37. https://doi.org/10.31933/nsm2ex69