Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Indihome Akibat Terjadinya Gangguan Jaringan Internet Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
DOI:
https://doi.org/10.31933/0k5hvd73Keywords:
Perlindungan Hukum, Konsumen, Perlindungan KonsumenAbstract
Kemajuan teknologi informasi memberi kemudahan kepada masyarakat untuk dapat mengetahui segala informasi yang dibutuhkan dengan cepat. Salah satu perusahaan penyedia jasa telekomunikasi ini adalah Plasa Telkom Indonesia. Pada penggunaan layanan internet ini tidak selalu berjalan lancar seperti yang diharapkan. Kadangkala ada beberapa faktor yang kemudian menggangu jalannya akses layanan internet ini. Diantaranya semakin banyaknya pengguna mengakibatkan terjadinya gangguan jaringan, putusnya kabel optik, dan permasalahan teknis lainnya. Hal ini tentunya dapat merugikan konsumen dalam penggunaan layanan jasa ini. Sedangkan sebagai pelaku usaha, Plasa Telkom Indonesia harus bertanggung jawab untuk memberikan pelayanan yang baik kepada konsumen. Spesifikasi penelitian ini bersifat deskriptif dengan menggunakan metode yuridis empiris normatif. Sumber data dalam penelitian ini adalah data sekunder. Data sekunder diperoleh melalui studi dokumen dan penelitian lapangan. Data yang terkumpul dianalisis secara kualitatif dan disajikan dalam bentuk deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa Perlindungan hukum yang diberikan kepada konsumen IndiHome oleh Plasa Telkom sebagai pelaku usaha yaitu secara preventif dan represif. Perlindungan preventif ini berupa sosialisasi dan penggunaan klausula baku mengenai ketentuan berlangganan. Sedangkan Perlindungan represif adalah dengan melakukan musyawarah, memberikan kompensasi/ganti rugi sesuai dengan kesepakatan para pihak dan kompensasi yang diberikan Plasa Telkom biasanya bukan berupa uang, melainkan dalam bentuk benefit/jasa. Bentuk pertanggungjawaban pihak Plasa Telkom kepada konsumen yaitu melaksanakan jaminan Service Level Guarantee namun dalam pelaksanaannya Service Level Guarantee tidak selalu diberikan secara baik oleh Plasa Telkom, Plasa Telkom sering kali ketika terjadi gangguan selalu beralasan apabila gangguan tersebut di luar kemampuan mereka.
References
Adrian Sutedi, Tanggung Jawab Produk Dalam Hukum Perlindungan Konsumen, Ghalia Indonesia , Bogor, 2008.
Ahmadi Miru, Hukum Perlindungan Konsumen, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2004
Eli Wuria Dewi, Hukum Perlindungan Konsumen, Graha Ilmu, Yogyakarta, 2015.
Happy Susanto, Hak-Hak Konsumen Jika Dirugikan, Visimedia, Jakarta, 2008.
Kitab Undang – Undang Hukum Perdata
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi
Peraturan Menteri Perdanggangan Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2020 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Tuti Kelana Sembiring (Author)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.