Tinjauan Yuridis Atas Kriminalisasi Dalam Proses Hukum Kasus Korupsi Tom Lembong

Authors

  • Widyaloka Sangga Wedha Universitas Muhammadiyah Purwokerto Author
  • Indriati Amarini Universitas Muhammadiyah Purwokerto Author
  • Soediro Universitas Muhammadiyah Purwokerto Author
  • Ika Ariani Kartini Universitas Muhammadiyah Purwokerto Author

DOI:

https://doi.org/10.31933/drpmw436

Keywords:

Kriminalisasi, Korupsi, Tom Lembong, Penegakan Hukum, Diskresi pejabat

Abstract

Tinjauan Yuridis atas Kriminalisasi dalam Proses Hukum Kasus Korupsi Tom Lembong. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh perdebatan mengenai batas antara pelanggaran administratif, penggunaan diskresi pejabat, dan tindak pidana korupsi yang berimplikasi pada kepastian hukum serta independensi penegak hukum. Rumusan masalah penelitian ini adalah bagaimana indikasi kriminalisasi dalam proses hukum kasus korupsi impor gula Tom Lembong dan apa implikasinya terhadap independensi lembaga penegak hukum di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis indikasi kriminalisasi dalam proses hukum tersebut serta dampaknya terhadap independensi lembaga penegak hukum. Metode yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan deskriptif analitis melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, literatur, dan jurnal ilmiah yang relevan. Hasil pembahasan menunjukkan adanya indikasi kriminalisasi yang tercermin dari belum optimalnya pembuktian unsur mens rea, perdebatan mengenai batas antara kesalahan administratif dan tindak pidana korupsi, penggunaan diskresi dalam kebijakan publik, serta hubungan kausal antara kebijakan dan kerugian negara.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Analisis hukum pidana korupsi terhadap kasus impor gula. (2026). Repository Universitas Islam Sultan Agung.

Andika Rayhan and Putra Herang, “Analisis Unsur Perbuatan Pidana Dalam Kasus Korupsi Impor Gula Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong,” Jurnal Analisis Hukum 2, no. 2 (2025): 177–192

BBC News Indonesia. (2025, Maret 5). Korupsi: Didakwa rugikan negara Rp578 miliar dalam kasus korupsi impor gula, Tom Lembong berkukuh dirinya korban “kriminalisasi hukum”. https://www.bbc.com/indonesia/articles/cwyg4l9gj5po

BBC News Indonesia. (2025, Maret 5). Korupsi: Didakwa rugikan negara Rp578 miliar dalam kasus korupsi impor gula, Tom Lembong berkukuh dirinya korban “kriminalisasi hukum”. https://www.bbc.com/indonesia/articles/cwyg4l9gj5po

Dominikus Jawa, Parningotan Malau, and Ciptono Ciptono, “Tantangan Dalam Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia,” Jurnal USM Law Review Vol 7, no. 2 (2024): 6–7.

Ishaq, Metode Penelitian Hukum Dan Penulisan Skripsi, Tesis, Serta Disertasi (Alfabeta, 2017).

Issue May et al., “Mengurai Diskresi Administratif Dan Kebijakan : Kajian Atas Vonis Tom Lembong Kriminslisasi” 4 (2026): 1825–1831.

Jurnal Hukum Positum et al., “PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI PASCARATIFIKASI THE UNITED NATIONS CONVENTION AGAINST CORRUPTION (UNCAC) DAN PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA INDONESIA,” Jurnal Hukum Positum 3, no. 1 (2018): 37–70.

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Magister and Jambi, “Rewang Rencang : Jurnal Hukum Lex Generalis. Vol.7. No.7 (2026) Tema/Edisi : Hukum Pidana (Bulan Ketujuh) Https://Jhlg.Rewangrencang.Com/.”

Mochammad Kasman S, “Tuduhan Pelanggaran Wewenang Dalam Kasus Korupsi Tom Lembong : Perspektif Hukum.”

Mohammad Mulyadi, “Penelitian Kuantitatif Dan Kualitatif Serta Pemikiran Dasar Menggabungkannya [Quantitative and Qualitative Research and Basic Rationale to Combine Them],” Jurnal Studi Komunikasi dan Media 15, no. 1 (2019): 128–138.

Muhammad Dava Sauqi Hidayatullah, “Analisis Yuridis Terhadap Tindak Pidana Korupsi Melalui Penyalahgunaan Kekuasaan Tom Lembong” (Nomor 34/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst.). (2025),Universitas Islam Sultan Agung

Muhammad Zainuddin and Aisyah Dinda Karina, “‘Penggunaan Metode Yuridis Normatif Dalam Membuktikan Kebenaran Pada Penelitian Hukum,’ Smart Law Journal 2, No. 2” (2023): 114–123.

Penggunaan diskresi oleh pejabat pemerintahan dalam perspektif hukum administrasi. (n.d.). Jurnal Hukum Administrasi / IPDN.

Program Magister and Universitas Jambi, “Rewang Rencang : Jurnal Hukum Lex Generalis. Vol.7. No.7 (2026) Tema/Edisi : Hukum Pidana (Bulan Ketujuh) Https://Jhlg.Rewangrencang.Com/” 7, no. 7 (2026): 1–23.

Rayhan and Herang, “Analisis Unsur Perbuatan Pidana Dalam Kasus Korupsi Impor Gula Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong.”

S. Hulu, and P. Pujiyono, "PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA ATAS TINDAKAN DISKRESI PEJABAT PEMERINTAHAN YANG BERINDIKASI ADANYA PENYALAHGUNAAN WEWENANG," Masalah-Masalah Hukum , vol. 47, tidak. 2, hal. 167-174, April 2018.

Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantas Korupsi (KPK).

Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Universitas Darma Aging, “KEBIJAKAN PUBLIK” (n.d.): 1–17.

Yang Mengakibatkan and Tindak Pidana, “Penggunaan Diskresi Oleh Pejabat Pemerintahan Dalam Kaitannya Dengan Kerugian Keuangan Negara Yang Mengakibatkan Tindak Pidana Korupsi” (n.d.): 125–140.

Downloads

Published

2026-09-21

How to Cite

Wedha, W. S., Amarini, I., Soediro, & Kartini, I. A. (2026). Tinjauan Yuridis Atas Kriminalisasi Dalam Proses Hukum Kasus Korupsi Tom Lembong. Jurnal Sakato Ekasakti Law Review, 5(2), 521-529. https://doi.org/10.31933/drpmw436