Analisis Penerapan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim : Studi Pelanggaran Prinsip Berdisiplin Tinggi

Authors

  • Erza Julia Azahra Universitas Muhammadiyah Purwokerto Author
  • Ika Ariani Kartini Universitas Muhammadiyah Purwokerto Author
  • Indriati Amarini Universitas Muhammadiyah Purwokerto Author
  • Marsitiningsih Universitas Muhammadiyah Purwokerto Author

DOI:

https://doi.org/10.31933/krh93f71

Keywords:

Hakim, Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, Berdisiplin Tinggi, Kedisiplinan Hakim, Komisi Yudisial

Abstract

Penelitian ini mengkaji penerapan prinsip “Berdisiplin Tinggi” dalam Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) di Indonesia, khusunya terkait pelanggaran kedisiplinan hakim. Prinsip ini mengatur kewajiban hakim untuk melaksanakan tugas sebagai bagian dari integritas dan profesionalitas hakim dalam menegakkan kekuasaan kehakiman yang independen dan akuntabel. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan analisis deskriptif terhadap dokumen hukum dan literatur terkait. Data yang digunakan berupa data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, dokumen resmi, buku, dan jurnal ilmiah yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa prinsip berdisiplin tinggi merupakan instrumen etik yang berfungsi menjaga integritas, profesionalitas, dan akuntabilitas hakim. Penegakannya dilakukan melalui pengawasan internal oleh Mahkamah Agung dan pengawasan eksternal oleh Komisi Yudisial. Pelanggaran terhadap prinsip ini dapat dikenakan sanksi mulai dari teguran hingga pemberhentian tetap. Oleh karena itu, penegakan disiplin yang konsisten diperlukan untuk menjaga kehormatan lembaga peradilan dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan di Indonesia.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Ahmad Rifai. (2010). Penemuan Hukum Oleh Hakim dalam Perspektif Hukum Progresif. Jakarta: Sinar Grafika.

Agistu, Raden Ajengferennata Aryaningrat, & Kadek Julia Mahadewi. (2024) “Analisis Kode Etik Pengacara Implikasi Terhadap Kepercayaan Publik Terhadap Profesi Hukum.”Jurnal Panorama Hukum, no.2: 206-18. https://ejournal.unikama.ac.id /index.php/jph/article/view/11401.

Akhyar, S. (2019). Efektivitas pelaksanaan asas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan berkaitan dengan yurisdiksi Pengadilan Negeri Sigli. Syiah Kuala Law Journal, 3(3), https://doi.org/10.24815/sklj.v3i3.12583

Amina, Frahnaz., Shabrina. Najla, Shaila. Azalea, and Fauziyyah Laila. Manurung, Abraham. (2025) “Analisis Kode Etik Profesi Hakim Terhadap Putusan Kasus Penganiayaan Oleh Terdakwa George Ronald Tannur ( Studi Kasus Putusan MA NO .” Media Hukum Indonesia (MHI) 2, no. 5: 210-16. https://doi.org/10.5281/zenodo.14998325.

Ani Purwati. (2020). Metode Penelitian Hukum: Teori & Praktek. Surabaya: Jakad Media Publishing.

Aria, Muhamad., Torik. Akbar, and Kayus Kayowuan. L. (2025) “Implementasi Kode Etik Profesi Hakim Dalam Menekan Penyalahgunaan Wewenang Di Pengadilan.” Media Hukum Indonesia (MHI) 3, no. 3: 585-91. https://doi.org/10.5281/zenodo.15667850.

Armia, Muhammad Siddiq. (2022). Penentuan Metode & Pendekatan Penelitian Hukum. Lembaga Kajian Konstitusi Indonesia (LKKI): Banda Aceh.

Baidi, R., & Mulyana, A. (2024). Peran hakim memperkokoh integritas peradilan sebagai benteng penegakan hukum dan keadaban publik. Jurnal Hukum Mimbar Justitia, 10(1). https://doi.org/10.35194/jhmj.v10i1.4171.

Faqih, Aunur Rohim. (2013) “Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Hakim.” Jurnal Agama Dan Hak Asasi Manusia 3,no. 1. https://doi.org/10.14421/inright.v3i1.1261.

Farda, Nessa Fajriyana, & Putra, Yosep Hadi. (2024) “Pelaksanaan Fungsi Pengawasan Terhadap Perilaku Hakim Oleh Komisi Yudisial.” Menara Ilmu 18. https://doi.org/10.31869/mi.v18i2.5276.

Ika Atikah. (2022). Metode Penelitian Hukum. Haura Utama: Sukabumi.

Imron, Siti Kotijah, Nur Aripkah, Amsari Damanik, and I Kadek Sudiarsana. (2026) “Tinjauan Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Hakim Terhadap Putusan Nomor 454 / Pid . B / 2024 / Pn Sby.” Jurnal Pustaka Cendekia Hukum Dan Ilmu Sosial 4, no. 1: 1213-19. https://doi.org/10.70292/pchukumsosial.v4i1.306.

Kamil, Irfan, and Krisiandi. (2024) “Tak Masuk Lebih Dari 3 Bulan, Hakim PN Garut Diberhentikan.”Kompas.Com,.https://nasional.kompas.com/read/2024/02/17/22310141/tak-masuk-lebih-dari-3-bulan-hakim-pn-garut-diberhentikan.

Komisi Yudisial. (2026) “KY Terima 2.715 Laporan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim Sepanjang 2025.” Komisi Yudisial. https://komisiyudisial.go.id/frontend/pers_ release_detail/401/ky-terima-laporan-dugaan-pelanggaran-kode-etik-hakimsepanjang.

Komisi Yudisial, (2022). KY dan MA Gelar Sidang MKH, 1 Hakim diberhentikan. Komisi Yudisial. https://komisiyudisial.go.id/frontend/pers_release_detail/258/ky-dan-ma-gelar-sidang-mkh-hakim-diberhentikan.

Komisi Yudisial. (2024) “Terbukti Langgar KEPPH, Hakim Terlapor V Disanksi Pemberhentian Dengan Hormat.” KomisiYudisial.https://komisiyudisial.go.id/frontend /news_detail/15590/terbukti-langgar-kepph-hakim-terlapor-v-disanksi-pemberhentian -dengan-hormat.

Kriswanto. (2024) “Menjaga Profesionalitas Hakim Melalui Prinsip Dasar Kode Etik Hakim Dan Pedoman Perilaku Hakim.” JPeHI: Jurnal Penelitian Hukum Indonesia 5, no.1: 76-84. https://doi.org/10.61689/ /jpehi.v5i01.582.

Manik, Lorena Repayona Br, Flora Pricilla Kalalo, and Audi H Poodang. (2021) “Peran Komisi Yudisial Dalam Pengawasan Hakim Dan Pelaksanaan Kode Etik Pedoman Perilaku Hakim.”Lex Administratum IX, no.2:91–101. https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/ index.php/administratum/article/view/33180?utm_source.

Maulina, Ria, and Pamungkas Satya Putra. (2021) “KAJIAN YURIDIS MENGENAI ETIKA PROFESI HAKIM.” Jurnal Hukum Positum 6, no. 1 SE-NASKAH PENELITIAN: 113-24. https://doi.org/10.35706/positum.v6i1.5613.

Muhammad, Naufal Yusuf Maula. (2025) “Akuntabilitas Dan Integritas Hakim Dalam Menjamin Peradilan Yang Berkeadaban Publik.” NOMOKRASI: Jurnal LeDHak FH UNHAS: 209-20. https://journal.unhas.ac.id/index.php/jnomokrasi/index.

Nurhalimah, Siti. (2017) “Integritas Hakim Indonesia.” Buletin Hukum & Keadilan 1. https://doi.org/https://doi.org/10.15408/adalah.v1i2.8205.

Nurlaila, Fadiyah, Haulah Nu’ma salsabila Sholihah, Ikmi Aulia Taufik, Kintan Ayuninda, Melly Putri Sabrani, Millah Al fiani, and Mita Saharani. (2024) “Penegakan Etik Terhadap Hakim Di Pengadilan Tinggi Bandung.” Pemuliaan Hukum 7, no. 2: 98-115. https://doi.org/10.30999/ph.v7i2.3809.

Prastiwi, Tara Octaviani, & Firmantoro, Zuhad Aji. (2025) “Analisis Pelanggaran Kode Etik Hakim Dan Sanksi Disiplin Berdasarkan Putusan Majelis Kehormatan Hakim Tahun 2023.” Jurnal Hukum Sasana 12, no. 1: 223–39. https://doi.org/10.31599/sasana.v12i1.4834.

Rasji, Charisse Evania Tansir, Silvia Evelyn, and Rafael Christian Djaja. (2024) “Peran Komisi Yudisial Dalam Menegakkan Kode Etik Hakim : Analisis Kasus Hakim DA.” Jurnal Hukum Lex Generalis 5, no. 10: 1-15. https://doi.org/10.56370/jhlg.v5i10.966.

Salsabila, Ratu Tasya., Irwandi., and Muhammad Eriton. (2024) “Analisis Kewenangan Antara Mahkamah Agung Dengan Komisi Yudisial Dalam Pengawasan Hakim Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan.” Limbago: Journal of Constitutional Law 4, no. 1: 65-83. https://doi.org/10.22437/limbago.v4i1.18035.

Sepriana, N. A., Makkawaru, Z., & Kamsilaniah. (2024). Penerapan asas cepat, sederhana, dan biaya ringan pada sistem e-Court dalam perkara perdata di Pengadilan Negeri Makassar. Indonesian Journal of Legality of Law, 6(2), https://doi.org/10.35965/ijlf.v

i2.4485.

Siahaan, Rosiana Las Asina., Monas, Sabina Aeprilya., and Hasanah, Diana Uswatun. (2024) “Fungsi Pemeriksaan Dan Pengawasan Praktik Pmkh Pada Hakim Melalui Majelis Kehormatan Hakim Dan Komisi Yudisial.” Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, Dan Humaniora 2, no. 10 : 271-81. https://jurnal.kolibi.org/index.php/kultura/article/view/ 3085.

Situmorang, Christian Immanuel., and Triadi, Irwan. (2024) “Reformasi Kekuasaan Kehakiman Di Indonesia: Meningkat, Independensi, Dan Kualitas: (Judicial Power Reform in Indonesia: Improving Independence, Transparency, and Quality).” Journal Customary Law 1, no. 2: 9. https://doi.org/10.47134/jcl.v1i2.2429.

Sokong, Asnuddin., and Furqan, Muh. (2025) “Independensi & Akuntabilitas Hakim Dalam Mewujudkan Peradilan Imparsial.” Journal of Lex Theory (JLT). https://doi.org/https://doi.org/10.52103/jlt.v6i1.

Susanto, Nur Agus. (2011) “Independensi Kekuasaan Kehakiman Dan Efektivitas Sanksi Untuk Kasus Hakim Penerima Suap.” Jurnal Yudisial 4, no. 1: 28–45. https://doi.org/10.29123/jy.v4i1.201.

Syahputra, Bintang Audy, and Ahmad Yubaidi. (2023) “Peran Kode Etik Profesi Hukum Dalam Upaya Penegakan Hukum Di Indonesia” 4, no. 1. Salimiya: Jurnal Studi Ilmu Keagamaan Islam. https://doi.org/10.58401/salimiya.v4i1.783

Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009 dan Nomor 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.

Peraturan Bersama Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Komisi Yudisial Republik Indonesia Nomor 02/PB/MA/IX/2012 dan Nomor 02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial

Downloads

Published

2026-08-04

How to Cite

Azahra, E. J., Kartini, I. A., Amarini, I., & Marsitiningsih. (2026). Analisis Penerapan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim : Studi Pelanggaran Prinsip Berdisiplin Tinggi. Jurnal Sakato Ekasakti Law Review, 5(2), 320-330. https://doi.org/10.31933/krh93f71