Penasehatan Perkawinan Melalui Kolaborasi Antara Badan Pembinaan Penasehatan Pelestarian Perkawinan (BP4) dan Keluarga (AHKAM) Sebagai Salah Satu Upaya Menanggulangi Tingginya Cerai Gugat di Indonesia

Authors

  • Daswirman Universitas Andalas Author
  • Yasniwati Universitas Andalas Author
  • Yaswirman Universitas Andalas Author

DOI:

https://doi.org/10.31933/4emhz361

Keywords:

Perkawinan, Catin, Rumah Tangga, Perceraian

Abstract

Perkawinan hal yang paling sakral dalam kehidupan manusia. tujuan perkawinan yang paling utama adalah untuk memperoleh kebahagiaan lahir dan bathin. Tidak ada satupun pasangan didunia ini yang tidak menginginkan kebahagiaan. Tetapi pada kenyataannya tidak semua pasangan suami isteri yang dapat mewujudkan rumah tangga yang bahagia dan kekal, masih banyak pasangan yang akhirnya berakhir di pengadilan. Sebelum penikahan dilangsungkan setiap calon pengantin (Catin) memperoleh pengetahuan tentang menciptakan keluarga yang bahagia dan sejahtera. Tetapi walaupun calon pengantin telah memperoleh pengetahuan tentang kehidupan berumah tangga masih tingginya perceraian yang terjadi.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abdul Ghofur Anshori, 2011, Hukum Perkawinan Islam, (Perspektif Fikih dan Hukum Islam), UII Press, Yogyakarta

Budi Susilo, 2008, Prosedur Gugatan Cerai, Pustaka Yustisia, Yogyakarta

Djamal Latief, Aneka Hukum Perceraian Di Indonesia, Ghalia Indonesia

Evi SofiaInayati, dalam Muhammad Syaifuddin, Sri Turatmiyah dan Annalisa Yahanan, 2011, “Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan dalam Proses Gugat Cerai (Khulu’) di Pengadilan agama Palembang,”Laporan Hasil Penelitian Fundamental, Lembaga Penelitian Universitas Sriwijaya, Indralaya.

Fatimah, Revitalisasi Badan Penasihatan Pembinaan dan pelestarian Perkawinan (BP$) Dalam mencegah Perceraian di Kota Bengkulu, Manhaj Jurnal, Vol.3, Nomor i, Januari – April 2015

Happy Susanto, 2007, Nikah Siri Apa Untungnya?, Visimedia, Ciganjur

I Ketut Oka Setiawan, 2016, Hukum Perorangan dan Kebendaan, Sinar Grafika, Jakarta.

Khoirudin Nasution, 2007, pengantar dan pemikiran hukum keluarga Islam(perdata) Indonesia, Yogyakarta.

Sudarsono, 2005, Hukum Perkawinan Nasional, Rineka Cipta, Jakarta.

Yasniwati,dkk, 2014, Konsep Penanggulangan Tingginya Cerai Gugat Oleh Perempuan Terhadap Eksistensi Hukum Adat Minang kabau Di Sumatera Barat, Penelitian Hiber.

Downloads

Published

2026-06-30

How to Cite

Daswirman, Yasniwati, & Yaswirman. (2026). Penasehatan Perkawinan Melalui Kolaborasi Antara Badan Pembinaan Penasehatan Pelestarian Perkawinan (BP4) dan Keluarga (AHKAM) Sebagai Salah Satu Upaya Menanggulangi Tingginya Cerai Gugat di Indonesia. Jurnal Sakato Ekasakti Law Review, 5(1), 256-265. https://doi.org/10.31933/4emhz361