Perlindungan Hak Azasi Manusia Berdasarkan Internasional Kovenan Tentang Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya

Authors

  • Magdariza Universitas Andalas Author

DOI:

https://doi.org/10.31933/4e2g7s34

Keywords:

Perlindungan, Hak Azasi Manusia, Kovenan

Abstract

Hak Azasi Manusia (HAM) diberikan Allah kepada setiap manusia sejak lahirnya ke dunia. HAM merupakan hak manusia yang secara kodratnya setiap manusia memiliki HAM yang tidak dapat dirobah dan dicabut dengan kekuasaan apapun. Pelaksanaan HAM harus sesuai dengan aturan hukum yang berlaku dalam ruang lingkup masyarakat internasional dan masyarakat nasional di suatu negara. Berbagai aturan hukum internasional yang berlaku terkait HAM yang diprakasai oleh Perserikatan bangsa-Bangsa, sudah dimiliki oleh masyarakat internasional, yaitu dimulai dari pembentukan Universal Declaration on Human Right, International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights dan International Covenant on Civil and Political Rights. Hak-hak terkait ekonomi, social dan budaya diantaranya adalah hak mempero!eh pekerjaan, perolehan upah dan hak ikut serta dalam serikat buruh, hak azasi terkait sosial, misalnya hak atas jaminan sosial, hak atas perumahan dan hak atas pendidikan dan hak azasi budaya adalah hak yang berkaitan dengan budaya yang dimiliki suatu masyarakat atau budaya tradisional.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Boermauna, Dr. 2008. Hukum Internasional “Pengertian Peranan dan Fungsi Dalam Era Dinamika Global”. PT Alumni: Bandung

I Made Subawa, Hak Asasi Manusia bidang Ekonomi, Sosial, dan Budaya Menurut Perubahan UUD 1945, Jurnal Harian Regional, 9 November 2021

Parthiana, I. W. (1990). Pengantar Hukum International. Bandung: CV. Mandar Maju.

info@komnasham.go.id, The Human Rights Based Approach to the Localization of SDGs in Indonesia

Jonaedi Efendi, Ismu Gunadi Widodo, Fifit Fitri Lutfianingsih, Kamus Istilah Hukum Populer

Mónica Pinto Professor Emeritat University of Buenos Aires Law School, Audiovisual Library of Int. Law, Nov. 2020, un.org

Ontario Human Rights Commission, Social, Cultural and Economics Rights under International Law

Ahmad Sudiro,Mario Fernando, Ivan Tirta Yudha, Muhammad Haykel, (2024) Perlindungan Hak Asasi Manusia Dalam Hukum Internasional: Hak dan Peluang ,https://journal.upy.ac.id/index.php/pkn/article/download/6465/3870/19793

Andriani, W., & Wibowo, H. (2022). "Human Rights Violations in Post-Reform Indonesia: Challenges and Prospects." Journal of Human Rights Studies, 10(3), 245-260.

Anwar, M. (2022). "The Role of UDHR in Shaping Indonesia's Human Rights Policies." Journal of Human Rights Studies, 9(4), 89-104.

Galingging, R. (2017). Kendala-Kendala Dalam Pemajuan Dan Perlindungan HAM Internasional Di Indonesia. ADIL: Jurnal Hukum, 8(2), 166-184.

Hidayat, E. (2016). PERLINDUNGAN HAK ASASI MANUSIA DALAM NEGARA HUKUM INDONESIA. Asas: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 8(2), 80-87.

Mulyadi, A. (2021). "Research Methods in Human Rights Law: A Guide for Legal Scholars." Journal of Legal Research Methods, 8(3), 121-138.

Nurhadi, I. (2023). "Implementing ICCPR in Indonesia: Legal and Practical Challenges." International Human Rights Law Review, 17(1), 43-58.

Prasetyo, B. (2021). "National Legislation vs. International Standards: A Critical Analysis of Human Rights Law in Indonesia." Asian Law Review, 9(4), 341-359.

Prasetyo, B. (2023). "Political Resistance to Human Rights Enforcement in Indonesia." Journal of Human Rights and Governance, 12(2), 205-222.

Yazdi, M. H., Gavin, N. D. & David, S. F. (2024). PERAN HUKUM INTERNASIONAL DALAM HAK ASASI MANUSIA. Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 2(3), 41–50.

International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights (ICESCR) 1966

United Nations Charter

Universal Declaration on Human Rights1948

Downloads

Published

2026-06-27

How to Cite

Magdariza. (2026). Perlindungan Hak Azasi Manusia Berdasarkan Internasional Kovenan Tentang Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya. Jurnal Sakato Ekasakti Law Review, 5(1), 206-215. https://doi.org/10.31933/4e2g7s34