Implementasi Konvensi Perubahan Iklim Dalam Menghadapi Pemanasan Global (Global Warming) Dan Pengaruhnya Bagi Indonesia

Authors

  • Magdariza Universitas Andalas Author
  • Delfiyanti Universitas Andalas Author

DOI:

https://doi.org/10.31933/7e61z663

Keywords:

Konvensi, Perubahan Iklim, Pemanasan global, Implikasi dan Indonesia

Abstract

Revolusi Industri tahun 1870-an dianggap sebagai pemicu perubahan iklim yang menggunakan bahan bakar fosil seperti minyak bumi, gas alam, batu bara dan sebagainya yang menghasilkan berbagai jenis gas rumah kaca dan gas yang mencemari lingkungan yang pada akhirnya menyebabkan pemanasan global. Lahirnya Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Perubahan Iklim pada tahun 1992 dan Perjanjian Paris tentang Perubahan Iklim berikutnya pada Upacara Penandatanganan Tingkat Tinggi untuk Perjanjian Paris yang berlangsung di Markas Besar PBB, New York pada tahun 2016 merupakan upaya untuk menangani pemanasan global. Pemanasan global telah mengakibatkan dampak yang meluas dan serius pada lingkungan bio-geofisika, seperti mencairnya es kutub, naiknya permukaan laut, meluasnya gurun, peningkatan curah hujan dan banjir, perubahan iklim, kepunahan flora dan fauna tertentu, migrasi fauna dan hama, dan lain-lain. Sementara itu, dampak terhadap kegiatan sosial ekonomi masyarakat antara lain (a) disrupsi fungsi wilayah pesisir dan kota pesisir, (b) terganggunya fungsi infrastruktur dan sarana seperti jaringan jalan, pelabuhan dan bandara, (c) gangguan daerah pemukiman, (d) penurunan produktivitas lahan pertanian, (e) peningkatan risiko kanker dan wabah penyakit, dan lain-lain. Indonesia merupakan salah satu negara yang telah menandatangani dan meratifikasi Konvensi Perubahan Iklim. Oleh karena itu, permasalahan dalam penelitian ini adalah pertama, bagaimana implementasi Konvensi Perubahan Iklim dalam menanggulangi pemanasan global?. Metode penelitian yang digunakan adalah studi hukum, yaitu studi hukum normatif menggunakan literatur untuk mengkaji isi komprehensif Konvensi Perubahan Iklim, berbagai ketentuan terkait, dan implikasinya bagi Indonesia. Selanjutnya, penelitian ini bersifat deskriptif, memanfaatkan analisis data kualitatif.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Baehaqie, Imam, “Melawan Pencemaran Lingkungan”, Penerbit Puspa Swara, Jakarta, 1993

Bernadette West, Peter M. Sandman, dkk, “Panduan Pemberitaan Lingkungan Hidup”

Boer Mauna, “Hukum Internasional, Pengertian, Peranan dan Fungsi dalam Era Dinamika Global”, PT. Alumni, Bandung, 2003.

Darmono, “Lingkungan Hidup dan Pencemaran”, Penerbit Universitas Indonesia, Jakarta, 2001

http://geo.ugm.ac.id/archives

Husin, Sukanda, “Hukum Internasional tentang Perubahan Iklim”, Jurnal Hukum Internasional Univ. Padjajaran, Bandung, 2002

Ida Bagus Wyasa Putra, “Hukum Lingkungan Internasional dalam Perspektif Bisnis Internasional”, PT. Refika Aditama, Bandung, 2002

J. G. Starke, “Pengantar Hukum Internasional”, PT. Sinar Grafika, Jakarta, 2001

Murdiyarso, Daniel, “Protokol Kyoto Implikasinya bagi Negara Berkembang”, Penerbit Buku Kompas, Jakarta, 2003

Rusbiantoro, Dadang, “Global Warming for Beginner”, Penerbit O2, Yogkarta, 2008

Sulystiowati, “Tanya Jawab Sekitar Perubahan Iklim”, BPPK Deplu, Jakarta, 2007

Wardhana, Wisnu Arya, “Dampak Pencemaran Lingkungan”, Penerbit Andi, Yogyakarta, 2004

West, Bernadette, Peter M. Sandman dkk, “Panduan Lingkungan Hidup”, Penerbit Yayasan Obor Indonesia, Jakarta, 2001

www. Kompas.com

www.wwf.or.id

Downloads

Published

2026-01-20

How to Cite

Magdariza, & Delfiyanti. (2026). Implementasi Konvensi Perubahan Iklim Dalam Menghadapi Pemanasan Global (Global Warming) Dan Pengaruhnya Bagi Indonesia. Jurnal Sakato Ekasakti Law Review, 4(3), 350-357. https://doi.org/10.31933/7e61z663