Pelaksanaan Pemenuhan Hak Kesehatan Warga Binaan Pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Dharmasraya
DOI:
https://doi.org/10.31933/tqd7kh55Keywords:
Hak Kesehatan, Warga Binaan, Lembaga PemasyarakatanAbstract
Penelitian ini merupakan penelitian hukum dengan spesifikasi yang bersifat deskriptif analitis. Berdasarkan hasil penelitian, pembahasan dan analisis dapat disimpulkan bahwa Pelaksanaan pemenuhan hak kesehatan warga binaan pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Dharmasraya dilakukan melalui berbagai tahapan, mulai dari pemeriksaan kesehatan awal saat warga binaan pemasyarakatan masuk ke dalam lembaga pemasyarakatan, pemeriksaan rutin yang dilakukan secara berkala, pemberian layanan kesehatan dalam kondisi darurat, hingga rujukan ke fasilitas kesehatan eksternal jika terdapat kondisi yang memerlukan perawatan lebih lanjut. Data menunjukkan bahwa jumlah warga binaan yang mendapatkan layanan kesehatan di Lapas Kelas III Dharmasraya meningkat dari 180 orang pada tahun 2022 menjadi 220 orang pada tahun 2024, yang mencerminkan peningkatan kesadaran dan aksesibilitas terhadap layanan kesehatan di dalam Lapas. program pencegahan dan pengendalian penyakit menular melalui skrining rutin, penyuluhan kesehatan, serta pemberian vaksin bagi warga binaan pemasyarakatan. menyediakan layanan konseling dan bimbingan psikologis bagi warga binaan pemasyarakatan yang membutuhkan. Layanan ini dapat dilakukan melalui sesi konseling individu maupun kelompok, yang bertujuan untuk membantu warga binaan pemasyarakatan mengatasi stres dan meningkatkan kesejahteraan mental mereka selama berada di dalam lembaga pemasyarakatan. Kendala Yang Dihadapi Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Dharmasraya dalam Pelaksanaan Pemenuhan Hak Kesehatan Bagi Warga Binaan adalah kendala internal yaitu keterbatasan fasilitas medis yang tersedia di dalam lembaga pemasyarakatan. Kurangnya tenaga kesehatan yang bertugas di dalam lembaga pemasyarakatan. Over kapasitas atau kelebihan penghuni di dalam Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Dharmasraya. Kendala eksternal adalah Setiap warga binaan yang akan dirujuk ke fasilitas kesehatan eksternal harus melalui prosedur yang ketat, termasuk mendapatkan izin dari pihak berwenang dan memastikan ketersediaan pengawalan dari petugas keamanan.
Downloads
References
Agus Yudho, Kebijakan Pemasyarakatan di Indonesia, Gramedia Pustaka, Jakarta, 2015.
Alston, Philip, Dkk, , Hukum Hak Asasi Manusia, Yogyakarta: Pusat Studi Hak Asasi Manusia Universitas Islam Indonesia (PUSHAM UII), Yogyakarta, 2008.
Aplan Sarkawi, Hak Atas Pelayanan Kesehatan Bagi Narapidana Di Lembaga Pemasyarakatan Dalam Upaya Perlindungan Hak Asasi Manusia, tesis, ilmu hukum pasca sarjana, universitas hasanuddin, makasar, 2023
Artidjo Alkostar, Pengadilan HAM, Indonesia, dan Peradabannya, PUSHAM UII, Yogyakarta, 2004.
Bambang Waluyo, Pembinaan Narapidana dalam Sistem Pemasyarakatan, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2018.
Bambang Waluyo, Pidana dan Pemindanaan, Sinar Grafika, Jakarta 2000.
Barda Nawawi Arief, Kapita Selekta Hukum Pidana, PT Citra Aditya Bakti, Bandung, 2014.
Dhari Ardhana Panca. Dampak Pandemi Covid-19 Terhadap Lembaga Pemasyarakatan Di Indonesia”.Justitia:Jurnal Hukum dan Humaniora, Vol 8 No.3 2021
Harbani Pasolong. Teori Administrasi Publik. Alfabeta, Bandung, 2010.
Lina Astuti. Kesehatan dan Hak Asasi Manusia. Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2018.
Majda El-Muthtaj, Hak Asasi Manusia dalam Konstitusi Indonesia, Kencan Prenada Media Group, Jakarta, 2015.
Mona Irawati Nasti, Pemenuhan Hak Kesehatan Narapidana Perempuan Berdasarkan Standard Minimumrules For Treatment Of Prisoners (Studi Pada Lembaga Pemasyarakat Perempuan Klas IIB Padang Dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak Klas IIA Tanjung Pati)”, tesis, Studi Ilmu Hukum, Pascasarjana Universitas Bung Hatta Tahun 2019
Muladi, Lembaga Pemasyarakatan dalam Sistem Peradilan Pidana, PT Alumni, Bandung, 2002.
Muridan, Menumbuhkan Rasa Percaya Diri Melalui Peningkatan Soft Skill dan Life Skiil Bagi Narapidana Menjelang Bebas Bersyarat Di Balai Pemasyarakatan (BAPAS), DEEPUBLISH, Purwokerto, 2015.
Rahayu Hartini, Reintegrasi Sosial Narapidana dalam Pemasyarakatan, Genta Publishing, Yogyakarta, 2019.
Rif ’atul Hidayat, Hak Atas Derajat Pelayanan Kesehatan Yang Optimal, Akademisi Universitas Islam Indonesia Yogyakarta 2016.
Soerjono Seokanto, Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 1983.
Soerjono Soekanto, Pokok-Pokok Kriminologi, Rajawali Pers, Jakarta, 2015.
Wilsa. Lembaga Pemasyarakatan,Sejarah dan Perkembangannya (Suatu Pendekatan Terhadap Pembinaan Anak Di Lembaga Pemasyarakatan Di Indonesia Dan Instrumen Internasional), DEEPUBLISH, Yogyakarta, 2020.
Yenni Handayani, Pemenuhan Hak Kesehatan Atas Narapidana Wanita Di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Klas IIA Tanggerang Periode Tahun 2011, tesis, program magister ilmu hukum, universitas Indonesia, 2012
Yusriyadi, Efektivitas Sistem Pemasyarakatan dalam Menekan Residivisme, Jurnal Ilmu Hukum Vol. 15 No. 2, 2021
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Darmes Saputra Tanjung, Bisma Putra Pratama, B. Patmawanti (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.










