Perlindungan Hukum oleh Penyidik Terhadap Anak Sebagai Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual
DOI:
https://doi.org/10.31933/7x5d5f70Keywords:
Perlindungan Hukum, Penyidik, Anak, Kekerasan SeksualAbstract
Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan Yuridis Normatif yang didukung pendekatan Yuridis Empiris. Perlindungan hukum oleh penyidik pada Satreskrim Polres Agam terhadap anak sebagai korban tindak pidana kekerasan seksual dilakukan dengan memberikan akses konseling dari psikolog untuk membantu mengatasi trauma akibat kekerasan seksual. Layanan ini diberikan melalui kerja sama dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) di Agam. Bagi korban yang mengalami ancaman atau tekanan dari pelaku, polisi bekerja sama dengan rumah aman untuk memberikan tempat perlindungan sementara. Layanan rehabilitasi sosial juga diberikan agar korban bisa melanjutkan pendidikan dan aktivitas sehari-hari secara normal. Menggunakan Teknik wawancara ramah anak, melibatkan ahli psikologi dan pendampingan korban, dan melindungi identitas korban selama proses hukum berlangsung. Prosedur pemeriksaan ramah anak, dilakukan di ruangan khusus dengan suasana yang tidak intimidatif, guna membuat anak merasa nyaman. Penghindaran Reviktimisasi, Penyidik menghindari pertanyaan berulang yang dapat memperparah trauma anak. Hambatan dalam pemberian perlindungan hukum oleh penyidik pada Satreskrim Polres Agam terhadap anak sebagai korban tindak pidana kekerasan seksual dapat di kelompokkan menjadi hambatan struktural, hambatan prosedural, dan hambaran kultural. Hambatan struktural kurangnya jumlah penyidik terlatih, kekurangan fasilitas yang ramah anak. Hambatan prosedural adalah kurangnya koordinasi antara berbagai instansi yang terlibat. Meskipun sudah ada regulasi yang mengharuskan kerja sama antar instansi, seperti P2TP2A dan rumah sakit. Hambatan kultural, banyak keluarga yang enggan melapor karena takut akan stigma sosial.
Downloads
References
Andi Hamzah, Perlindungan Hak Asasi Manusia Dalam Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana, Bina Cipta, Bandung, 2006.
Arif Gosita, Masalah Korban Kejahatan Edisi Pertama, Akademika Presindo, Jakarta, 1983.
Bagong Suyanto, Pekerja Anak dan Kelangsungan pendidikannya, Airlangga University Press, Surabaya, 2003.
Barda Nawawi Arief, Masalah Penegakan hukum dan Kebijakan Penanggulangan kejahatan, Kencana Prenada Media Grup, Jakarta, 2008.
Eka Tjahjanto, Implementasi Peraturan PerUndang-undangan Ketenagakerjaan Sebagai Upaya Perlindungan Hukum terhadap Eksploitasi Pekerja Anak, Rineka Cipta, Jakarta, 2008.
Koes Irianto, Memahami Seksologi, Bandung, Sinar Baru Algesindo, 2010.
Marzuki Umar Sa’abah, Perilaku Seks Menyimpang dan Seksualitas Kontemporer Umat Islam, UII Press, Yogyakarta, 2001
Niken Hermina dan Ery Yulianti, Pentingnya Fasilitas Ramah Anak dalam Proses Penyidikan Kasus Kekerasan, Psikologi dan Hukum Press, Yogyakarta, 2019.
Noor Azizah, Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Kejahatan Seksual Terhadap Anak Di Indonesia (Tinjauan Yuridis Terhadap Sistem Pidana Di Indonesia), Al – Ulum Ilmu Sosial Dan Humaniora, Volume 1 Nomor 1, Oktober 2015.
Philipus M. Hadjon, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia, Universitas Airlangga, Surabaya, 1997.
Ratih Probosiwi dan Daud Bahransyaf, Kekerasan seksual Dan Kekerasan Seksual: Masalah Dan Perlindungan Terhadap Anak, Jurnal Sosio Informa Vol. 01, No. 1, Januari - April, Tahun 2015
Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2000.
Sigit Raharjo, Peran LPSK dan P2TP2A dalam Perlindungan Anak Korban Kekerasan Seksual, Jurnal Hukum dan Keadilan, Bandung, 2020.
Tri Setyowati, Sosialisasi Hukum Kekerasan Seksual pada Anak di Indonesia, Prenada Media, Jakarta, 2017.
Unicef, Justice for Children: Strengthening Justice Systems to Protect Children, Unicef, New York, 2018.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Putri Sri Wahyuni, Bisma Putra Pratama (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.