Analisis Praktik Persengkongkolan Dalam Pengadaan Pekerjaan Peningkatan Jalan

Authors

  • Sinar Aju Wulandari Universitas Airlangga Author
  • Hanidar Surya Ningrum Universitas Airlangga Author

DOI:

https://doi.org/10.31933/2gp7x778

Keywords:

Persaingan Usaha, Persekongkolan Tender, Analisis Putusan, Pembuktian KPPU

Abstract

Kemungkinan terjadinya praktik persekongkolan tender dalam kegiatan pengadaan atau tender barang dan/atau jasa sangat tinggi. Praktik ini tidak hanya dilakukan oleh pelaku usaha saja, tetapi juga bisa dilakukan oleh pemerintah selaku panitia tender. Isu yang diangkat dalam penelitian ini adalah praktik persekongkolan tender dalam pengadaan Paket Peningkatan Jalan Peureulak-Lokop-Batas Gayo Lues di Provinsi Aceh Tahun Anggaran 2020-2022. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa berdasarkan analisis terkait pasar bersangkutan dan pembuktian yang telah dilakukan oleh KPPU sesuai dengan UU Nomor 5 Tahun 1999 terhadap kasus dalam Putusan KPPU Nomor 08/KPPU-L/2023, terbukti adanya persekongkolan tender di dalamnya. Namun, apabila dibandingkan dengan penanganan kasus persekongkolan tender di Singapura, KPPU perlu mempertimbangkan kembali penggunaan pendekatan, indirect evidence dan leniency program dalam penanganan kasus persekongkolan tender di Indonesia.

Downloads

Download data is not yet available.

Author Biographies

  • Sinar Aju Wulandari, Universitas Airlangga

    Business Competition Law Department

  • Hanidar Surya Ningrum, Universitas Airlangga

    Law Student in Business Law Department

References

Adrian Sutedi, Aspek Hukum Pengadaan Barang dan Jasa, Jakarta Timur, Sinar Grafika, 2012.

Alya Anindita Maheswari, “Batasan, Wewenang, dan Keterlibatan KPPU dalam Kasus Persekongkolan Tender menurut Hukum Persaingan Usaha”, Jurist- Diction, 3(5), 2020.

Andi Fahmi et al, Hukum Persaingan Usaha Antara Teks dan Konteks, Jakarta, GTZ GmbH, 2009.

Andih dan Sterry Fendi, “Pengaturan Bukti Petunjuk pada Hukum Acara Persaingan Usaha dalam Kerangka Hukum Pembuktian di Indonesia”, Jurnal Magister Hukum Udayana, 8(4), 2019.

Anggraini, A. M., Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat Per se Illegal atau Rule of Reason, Universitas Indonesia, Jakarta, 2003.

CCCS, “Anti-Competitive Colusive agreements,” cccs.gov.sg, https://www.cccs.gov.sg/anti-competitive-behaviour/anti-competitive-colusive agreements, diakses pada 12 Juni 2024.

Direktorat Neraca Pembayaran dan Kerjasama Ekonomi Internasional Bappenas, Pengembangan Sumber Dana Alternatif untuk Pembiayaan Pembangunan, Jakarta, 2003.

Dwijayanti. ”Kriteria Pelanggaran Hak Atas Merek Terkenal Dalam Hubungannya Dengan Persaingan Usaha Tidak Sehat”. Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum. 4(1), 2016.

Elreddian Kusuma, Zahry Vandawati, Sinar Aju, “Charasteristics of Indirect Evidence Towards Price Fixing Colusive agreements in The Perspective of Competition Law”, Jurnal Policy, Law, Notary, and Regulatory Issues, 3(1), 2024.

Frederic Jenny, Judging Competition Law Cases: The Role of Economic Evidence, Santiago, ESSEC Business School, 2016.

Geria Andriana, “Penerapan E-Procurement Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah terhadap Identifikasi Persekongkolan Tender”, Jurnal Suara Hukum, 3(2), 2021.

H. Dudung Mulyadi dan Ibnu Rusydi, “Efektivitas Peran Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam Penanganan Kasus Persaingan Usaha tidak Sehat”, Jurnal Ilmiah Galuh Justisi, 5(1), 2017.

Hermansyah, Pokok-Pokok Hukum Persaingan Usaha di Indonesia, Kencana Prenada Media Group, 2008.

Inamawati Mastuti dan Teddy Anggoro, “Penerapan Sanksi Penghentian Kegiatan kepada Pelaku Usaha dalam Perkara Persekongkolan Tender pada Komisi Pengawas Persaingan Usaha”, Pakuan Law Review, 9(2), 2023.

Jiri Sorf, The Leniency Policy, Charles University in Prague, Prague, 2012.

Komisi Pengawas Persaingan Usaha, Buku Teks Hukum Persaingan Usaha, Jakarta, 2017.

L. Budi Kagramanto, Sinar Aju Wulandari, dan Ria Setyawati. Buku Ajar Hukum Persaingan Usaha, Literasi Nusantara, 2023.

Marifa Anandita Sari, “Upaya Pemberantasan Kartel dengan Pemberlakuan Leniency program”, Jurnal Ilmiah Mandala Education, 6(2), 2020.

Munawar Kholil, “Penegakan Hukum Persekongkolan Tender Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persiangan Usaha Tidak Sehat”, Privat Law, 4(1), 2016.

Mustafa Kamal Rokan, Hukum Persaingan Usaha Teori dan Praktiknya di Indonesia, Rajagrafindo Persada, Jakarta, 2012.

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum cetakan ke-11, Kencana, Jakarta, 2011.

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Kencana, Jakarta, 2005.

Preventing And Detecting Bid Rigging, Price Fixing, And Market Allocation In Post-Disaster Rebuilding Projects, https://www.justice.gov/atr/preventing- and-detecting-bid-rigging-price-fixing-and-market, diakses pada tanggal 16 Juni 2024.

Princessa Deanera dan Siti Anisah, Analisis Pasar Bersangkutan dalam Putusan KPPU (Studi Putusan Perkara Nomor 10/KPPU/-1/2016 dan Nomor 13/KPPU-I/2019), Al ‘Adl: Jurnal Hukum, 14(1), 2022.

Rezaldy dan Nanda Diyan Saputra, “Perbandingan Hukum Persaingan Usaha Terkait Pembuktian Tindakan Diskriminasi di Sektor Digital”, Jurnal Persaingan Usaha, 3(1), 2023.

Richard A. Posner, Antitrust Law: An Economic Perspective, University of Chicago Press, Chicago, 1976.

Sastyo Aji Darmawan, Kekuatan Indirect Evidence dalam Pembuktian Kasus Persekongkolan Tender dan Penerapannya didalam Proses Tender, Jurnal Pengadaan Barang/Jasa (JPBJ), 1(1), 2022.

Sayyeda Fatima, “Analyzing Notions of Agreement, Collusion, and Concerted Practice: A Comparative Study of Pakistan's Competition Act 2010 and European Union Competition Rules”, Journal of South Asian Studies, 11(3), 2023.

Siti Anisah, “The Use of Per Se Illegal Approach in Proving the Price-Fixing Colusive agreements in Indonesia”, Jurnal Media Hukum, 27(1), 2020.

Sumaryati Hartono, Penelitian Hukum di Indonesia pada akhir abad ke-21, Alumni Publisher, Bandung, 2006.

Susanti, Naskah Akademis tentang Persaingan Usaha Anti Monopoli, Mahkamah Agung RI, Jakarta, 2005.

Suyud Margono, Hukum Anti Monopoli, Sinar Grafika, Jakarta, 2009.

Utomo, Sekti Purwo, Penggunaan Indirect Evidence Pada Proses Pembuktian Dalam Hukum Acara Persaingan Usaha, Jurnal Umum dan Kenotariatan, 5(3), 2021.

Downloads

Published

2026-04-01

How to Cite

Wulandari, S. A., & Ningrum, H. S. (2026). Analisis Praktik Persengkongkolan Dalam Pengadaan Pekerjaan Peningkatan Jalan. Jurnal Sakato Ekasakti Law Review, 5(1), 1-9. https://doi.org/10.31933/2gp7x778