Perlindungan Konsumen Terhadap Perjanjian Kartel di Pasar Sebagai Bentuk Persaingan Bisnis Yang Adil
DOI:
https://doi.org/10.31933/5g23c444Keywords:
Penegakan Hukum, Kartel, Kesejahteraan KonsumenAbstract
Keberadaan pasar bebas berdampak signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi bangsa, salah satunya memberikan kebebasan bagi pelaku usaha untuk berinovasi di pasar sehingga mampu menciptakan daya saing dan mensejahterakan perekonomian masyarakat. Namun, dalam dunia pasar, masih ada Perjanjian Kartel yang merupakan awal dari bentuk penurunan tingkat kesejahteraan konsumen dalam lingkup pasar. Kesejahteraan konsumen dalam persaingan usaha memberikan peluang dan kemampuan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dengan menjaga kepentingan publik dan efisiensi ekonomi. Kegiatan bisnis dari waktu ke waktu semakin kompetitif dan cenderung memotivasi pelaku usaha untuk mencari cara untuk mendapatkan keuntungan di pasar. Salah satu cara untuk mendapatkan keuntungan di pasar adalah masih ada beberapa pelaku usaha yang bersaing secara tidak adil sehingga salah satu pihak, baik pelaku usaha lain maupun konsumen, menjadi korban. Hasil penelitian ini menjawab permasalahan tersebut, yaitu Pertama, ciri-ciri bukti kartel bentuk pengampunan bagi pihak terlapor yang ikut membantu proses pengungkapan kasus kartel yang sulit diungkap oleh penegak hukum persaingan usaha seperti dugaan kartel atas kelangkaan minyak goreng yang terjadi di Indonesia. Kemudian, penerapan upaya hukum dalam penegakan hukum persaingan usaha dalam analisis kasus kelangkaan minyak goreng adalah untuk mengatasi kehebohan masyarakat atas kelangkaan suatu produk dan kenaikan harga yang mengganggu kebutuhan konsumen sehingga menjaga iklim ekonomi yang kondusif dan tidak menimbulkan kasus kartel minyak goreng lainnya seperti Putusan Perkara Nomor 15/ICCU-I/2022 yang menghukum 7 (tujuh) dari 27 (dua puluh tujuh) perusahaan dengan denda sebesar Rp71,28 Miliar. Dengan demikian, konsumen akan sejahtera dan pelaku usaha akan memiliki efek jera untuk melaksanakan perjanjian kartel dalam dunia persaingan usaha di Indonesia dengan penegakan hukum persaingan usaha.
Downloads
References
Ahmad Afan Zaini, "Pasar Persaingan Sempurna dalam Perspektif Ekonomi Islam".Jurnal Ummul QuraVol. IV. No. 2. 2014
Andi Fahmi Lubis, Hukum Persaingan Bisnis: Antara Teks dan Konteks(Komisi Pengawasan Persaingan Usaha dan Deutsche Gesellschaft für Technische Zusammenarbeit (GTZ) GmbH 2009
Anita Nindriani dan Pujiyono, 'Prospek Program Keringanan Hukuman sebagai Upaya Membongkar Praktik Kartel dalam Hukum Persaingan Usaha di Indonesia' (2020) VIII Jurnal Hukum Perdata 29
Appe Hamonangan Hutauruk, "Filosofi Negara Kesejahteraan yang Dirumuskan dalam Pancasila dan Pembukaan Konstitusi 1945". SOLJUSTISO: Jurnal Penelitian Hukum. Vol.3 Nomor 1. (2021)
Arie Siswanto, 2002, "Business Competition Law, Jakarta: Ghalia Indonesia
Arif Permana, "Indikator Fundamental Perbankan terhadap Profitabilitas Perbankan: Studi Kasus pada Perbankan Konvensional".IlmiahJurnal. 2019. Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Brawijaya
Asma, "Penerapan Undang-Undang Persaingan Usaha di Masa Pandemi bagi UMKM di Kota MakassarJurnal Persaingan Bisnis. Vol. 1. No. 1. 2021
Budi Kagramanto, Larangan Konspirasi Tender (Perspektif Hukum Persaingan Usaha) Srikandi 2008
Devy Monica, Hanif Nur Widhiyanti, and Afifah Kusumadara, "Reformulasi Regulasi Program Keringanan Hukuman dalam Hukum Persaingan Usaha Indonesia (Perbandingan Program Keringanan Hukuman di Brasil)Jurnal Cakupan Hukum. Vol. 9 Nomor 2 (2018).
Dimas Aryadiputra, Deny Slamet Pribadi dan Aryo Subroto, 'Perbedaan Penerapan Pendekatan Per Se Illegal dan Aturan Akal Sehat dalam Keputusan ICC tentang Kartel Penetapan Harga' (2022) 18 Legal Minutes 1
Dina Mayasari Sinaga, et al., "Penggunaan Bukti Tidak Langsung (Bukti Tindakan Langsung) oleh ICC dalam Proses Pembuktian Dugaan Praktik Kartel (Studi di Kantor Komisi Pengawasan Persaingan Usaha Daerah Medan)".Jurnal Opini Hukum (NJLO). Vol. 02. Nomor 01. Januari 2021
Dwi Fidhayanti dan Risma Nur Arifah, 'Penerapan Prinsip Aturan Akal Sehat dalam Putusan Kasus Nomor 08 / ICC-I / 2020 mengenai Tuduhan Praktik Diskriminatif Antara Telkom-Telkomsel dan Netflix' (2021) 1 Jurnal Persaingan Bisnis 70
Gde Pudja Mataram, "Pendekatan terhadap Aturan Akal Sehat dan Per se Illegal dalam Kasus Persaingan Usaha". Yurisprudensi: Jurnal Hukum. Vol. 3. Nomor 2. (2020)"
L. Budi Kagramanto, Ria Setiawati and Sinar Aju Wulandari, "Buku Teks Hukum Persaingan Bisnis". Print 1.Literacy Nusantara Abadi Group: Surabaya
Mustafa Kamal Rokan, Business Competition Law-Theory and Practice in Indonesia, Raja Grafindo Perkasa, 2nd edition (2012).
Rachmadi Usman, "Business Competition Law in Indonesia". Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama (2013)
Satia Negara Lubis, "Teori Pasar I: Pasar Monopoli". Diktat Fakultas Pertanian, Universitas Sumatera Utara (USU). 2007
Sayud Margono, Undang-Undang Anti-Monopoli (Sinar Grafika 1999)
Susanti Adi Nugroho, "Hukum Persaingan Usaha di Indonesia, Cetak, Pertama, 2012. Lokasi: Jakarta
Ujian Yerusalem Abad Pertengahan dan lainnya, 'Gambaran Umum Kartel' (2016)
Zaeni Asyahdie and Raja Grafindo, 'Zaeni Asyahdie, Business Law Principles and Implementation in Indonesia, First Edition, Jakarta, Raja Grafindo, 2005.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Sinar Aju Wulandari (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.










