Pembentukan Pengadilan Khusus Untuk Profesi Medis di Pelayanan Kesehatan Sebagai Upaya Untuk Mengembangkan Hukum Kesehatan Nasional di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.31933/d3mgqs13Keywords:
Pembentukan, Pengadilan Khusus untuk Profesi Medis, Pengembangan Hukum, Hukum KesehatanAbstract
Proses pembentukan pengadilan khusus ini memunculkan pro dan kontra, sehingga melalui penelitian ini, peneliti memberikan pandangan lain, di mana peneliti berpendapat bahwa pembentukan pengadilan khusus ini sesuai dengan pepatah "Salus Populi Suprema Lex Esto", yang jika diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia "Keselamatan Rakyat adalah Hukum Tertinggi", karena pendekatan pembentukan ini juga menekankan pendekatan yang terkandung dalam amanat Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yaitu Hak untuk Hidup, dan Hak untuk Membela Diri, yang semuanya dilakukan sebagai upaya untuk meminimalkan kekhawatiran akan merusak sendi-sendi kehidupan nasional dan negara berdasarkan Pancasila dan Konstitusi 1945.
Downloads
References
Achmad Ali, 1996, Mengungkap Tabir Hukum (Sebuah Studi Filosofis dan Sosiologis), Jakarta: Chandra Pratama.
Admaja Priyatno, 2004, Kebijakan Legislatif tentang Sistem Tanggung Jawab Pidana Korporasi di Indonesia, CV. Utomo, Bandung.
Apresiasi, 2018, Pengantar Hukum Kesehatan, Institut Penerbitan Kampus IAIN Palopo, Central Sulawesi.
C.F.G. Sunaryati Hartono, 1994,Penelitian Hukum di Indonesia pada Akhir Abad ke-20, Bandung, Alumni.
Darji Darmodiharjo dan Sidharta, 2002,Poin-poin utama filsafat hukum, apa dan bagaimana filsafat hukum Indonesia,Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Djuhaendah Hasan, 2007,Perkembangan Hukum Bisnis dalam Perkembangan Hukum Indonesia, UNPAD, Bandung.
Eka Julianta Wahjoepramono, 2012,Konsekuensi Hukum dalam Profesi Kedokterank, Bandung, Work of Putra Darwati.
Fred Ameln,Bab-bab Pilihan tentang Hukum Kedokteran, in Sansitorini Putra, 2001, Kewajiban untuk berusahaDan Komitmen HasilDalam Transaksi Terapi yang Berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Jurnal Hukum No. 18 Vol. 8, 1991.
Gayus Lumbuun, 2022, Memperkuat Landasan Hukum untuk Kejahatan Medis Melalui Undang-UndangDalam Materi Kuliah untuk Penegakan Hukum dan Penyelesaian Sengketa Medis pada Program Magister Hukum, Sekolah Tinggi Hukum Militer, Jakarta, STHM.
H.A. Zainal Abidin Farid, 2007,Hukum Pidana I, Sinar Grafika, Jakarta.
Herizal E. Arifin, Ringkasan Pasal-Pasal Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia dan Prinsip-Prinsip Hak Asasi Manusia, diakses pada http://herizal-effendi-arifin.blogspot.co.id, pada tanggal 5 Januari 2025.
Herman, Abdul Razak, Marwati Riza,Gagasan tentang Pengadilan Khusus dalam Penyelesaian Sengketa Medis sebagai Upaya Memberikan Perlindungan Hukum bagi Tenaga Medis, Yurisprudensiat the Faculty of Law, Hasanuddin University, Makassar, South Sulawesi, Volume 7 Number 1, June 2020, (Makassar: FH UNHAS) 2020.
J. Guandy,Hukum Kedokteran, 2007, Jakarta: Fakultas Kedokteran, Universitas Indonesia.
John Tobin. Hak atas Kesehatan dalam Hukum Internasional Oxford University Press New York. Volume 4. Nomor 1.
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1991 tentang Kejaksaan.
Kitab Undang-Undang Pidana.
Konstitusi Republik Indonesia tahun 1945.
Makmur Jaya Yahya, 2020, Pendelegasian Wewenang dan Perlindungan Hukum untuk Tindakan Medis kepada Tenaga Kesehatan dalam Konteks Hukum Administrasi Negara, Bandung: Refika Aditama.
Mochtar Kusumaatmadja, 1970, Fungsi dan Perkembangan Hukum dalam Pembangunan Nasional, Jakarta ; Bina Citra.
Mochtar Kusumaatmadja, 1976, Hukum, Masyarakat, dan Pengembangan Hukum Nasional, Bandung: Bina Cipta.
Mochtar Kusumaatmadja, 2002,Konsep Hukum dalam Pembangunan,Bandung: Alumni.
Munir Fuady, 2000, Arbitrase Nasional, Alternatif untuk Menyelesaikan Sengketa Bisnis. Bandung, Citra Aditya Bhakti.
Nomensen Sinamo, 2019,Hukum Kesehatan dan Sengketa Medis, Jakarta, Jala Permata Aksara.
Oemar Seno Adji, 1991, Etika Profesi dan Hukum Tanggung Jawab Pidana Dokter, Publisher: Erlangga, Jakarta.
Ontran Sumantri Riyanto, 2021, Pembentukan Pengadilan Medis Khusus,Yogyakarta: Deepublish.
Otje Salman Soemadiningrat, 1992,Gambaran Umum Filsafat Hukum, Bandung : Armico,
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1691/MENKES/PER/VIII/2011 tentang Keselamatan Pasien di Rumah Sakit.
Pontang Moerad, Pembentukan Hukum Melalui Keputusan Pengadilan dalam Kasus Pidana, Bandung, Dissertation on the Doctoral Program in Law, Padjajaran University, 2004.
Rico Mardiansyah. 2018.Dinamika Politik Hukum dalam Memenuhi Hak atas Kesehatan di Indonesia. Jilid 4. No. 1, Kebenaran dan Keadilan, http://journal.unpar.ac.id/index.php/veritas/article/view/2918, diakses pada 20 Februari 2023
Saputra Malik, 2022,Urgensi Politik dan Hukum dalam Membentuk Pengadilan Pidana Kelalaian Medis sebagai Badan Penyelesaian Sengketa MedisTesis di Sekolah Tinggi Hukum Militer, Jakarta.
Saya membuat Sukadana. 2012, Mediasi Yudisial: Mediasi dalam Sistem Peradilan Perdata Indonesia untuk Mewujudkan Proses Peradilan yang Sederhana, Cepat, dan Hemat Biaya, Jakarta, Prestasi Pustaka Publisher.
Sudjana, 2006, Perlindungan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dalam Kaitannya dengan Daya Saing Industri Elektronik di Era Perdagangan Bebas, Bandung, Dissertation in the Doctoral Program in Law, Padjajaran University.
Sutan Remi Sjahdeni, 2022,Hukum Malpraktik Kesehatan dan Malpraktik Tenaga Medis, Dalam Materi Kursus Kesehatan Hukum Pidana,Di Program Magister Hukum, Sekolah Tinggi Hukum Militer (STHM), STHM Jakarta.
Teori Tanggung Jawab Pidana, 2019,Diakses di: https://Theory of Criminal Responsibility Indonesian Legal Information.html; 2 Maret 2025.
Thoga H. Hutagalung, 1996,Hukum dan Keadilan dalam Pemahaman Filsafat Pancasila dan Konstitusi 1945,Dissertation, Postgraduate Program, Padjadjaran University, Bandung.
Tongat, 2008,Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia dari Perspektif Reformasi Hukum, UMM, Malang.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Buku Kesehatan
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Prinsip-Prinsip Kekuasaan Yudisial
Wibowo T. Tunardy,Hukum Material dan Sumber-Sumber Hukum Material, diakses padahttps://www.jurnalhukum.com, 2 Maret
Wirjono Prodjodikoro, 2009,Prinsip-prinsip Hukum Pidana di Indonesia, 3rd Edition, Bandung: Refika Aditama.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Yandriza, Lucky Raspati , Nomi Deski Purnama , Siska Elvandari (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.










