Rekonstruksi Unsur Kerugian Keuangan Negara dalam Pertanggungjawaban Pidana Korupsi Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 66/PUU-XXIV/2026

Authors

  • Yandriza Universitas Andalas Author

DOI:

https://doi.org/10.31933/tzwc5d06

Keywords:

Kerugian Keuangan Negara, Tindak Pidana Korupsi, Putusan Mahkamah Konstitusi

Abstract

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 66/PUU-XXIV/2026 membawa perubahan penting terhadap pemaknaan frasa "kerugian negara" dalam Pasal 20 ayat (5) dan ayat (6) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan menjadi "kerugian keuangan negara". Perubahan tersebut tidak hanya bertujuan menciptakan kepastian hukum, tetapi juga berdampak pada konstruksi pertanggungjawaban pidana dalam tindak pidana korupsi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi dalam merekonstruksi makna kerugian keuangan negara serta mengkaji implikasinya terhadap pertanggungjawaban pidana korupsi pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 66/PUU-XXIV/2026. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual yang didukung oleh studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 66/PUU-XXIV/2026 menegaskan bahwa kerugian yang relevan dalam mekanisme pertanggungjawaban adalah kerugian keuangan negara yang bersifat nyata (actual loss) dan harus dibedakan dari kerugian administratif. Selain itu, kerugian keuangan negara tidak dapat dijadikan satu-satunya dasar pertanggungjawaban pidana, melainkan harus dibuktikan bersama unsur penyalahgunaan wewenang (actus reus), kesalahan (mens rea), dan hubungan kausal. Dengan demikian, putusan tersebut memperkuat penerapan asas ultimum remedium serta memperjelas batas antara kesalahan administratif dan tindak pidana korupsi.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Ali, Mahrus, 2012, Dasar-Dasar Hukum Pidana, Jakarta: Sinar Grafika.

Effendy, Maidany, 2025, “Analisis Ruang Lingkup serta Sumber Hukum Administrasi Negara untuk Memahami Implementasi Sanksi Administrasi Negara”, Maliki Interdisciplinary Journal (MIJ), Vol. 3, Edisi Desember.

Mahkamah Konstitusi, Putusan Nomor 25/PUU-XIV/2016 terkait Pengujian Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

IMahkamah Konstitusi, Putusan Nomor 66/PUU-XXIV/2026 terkait Pengujian Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Jowangkay, Excelcis Christovel Joen, Roy Ronny Lembong, dan Hironimus Taroreh, 2025, “KERUGIAN KEUANGAN NEGARA MENJADI DASAR PENYIDIKAN PERKARA PIDANA KORUPSI SESUAI AJARAN DELIK MATERIL”, Lex Crimen, Vol. 14, No. 1.

Kholik, Muhamad Abdul, Rena Zulfaidah, dan Ernida Septiani, 2026, “DILEMA PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PEJABAT NEGARA DALAM NEGARA HUKUM DEMOKRATIS”, Interdisciplinary Explorations in Research Journal (IERJ), Vol. 4, No. 1.

Lubis, Muhammad Ansori, dkk., 2026, Kebijakan Kriminal dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia, Medan: PT Media Penerbit Indonesia.

MKRI, 2026, “Uji UU Tipikor: Syarat Adanya Kerugian Keuangan Negara Secara Nyata”, Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, https://www.mkri.id/berita/uji-uu-tipikor:-syarat-adanya-kerugian-keuangan-negara-secara-nyata-24070, diakses pada 29 Juni 2026.

Moeljatno, 2009, Asas-Asas Hukum Pidana Edisi Revisi, Jakarta: Rineka Cipta.

Nainggolan, Marsudin, 2026, “Pasal 603 KUHP Baru Sebagai Delicta Commune, Delik Materil, Modifikasi Sistem Delphi, dan Core Crime Pasal 2 Ayat (1) UU Tipikor”, Dandapala, https://dandapala.com/article/detail/pasal-603-kuhp-baru-sebagai-delicta-commune-delik-materil-modifikasi-sistem-delphi-dan-core-crime-pasal-2-ayat-1-uu-tipikor, diakses pada 29 Juni 2026.

Nurhayati, Ratna dan Seno Wibowo Gumbira, 2026, “PERTANGGUNGJAWABAN PUBLIK DAN TINDAK PIDANA KORUPSI”, Jurnal Hukum.

Pardede, Carmelita, Herlina Manullang, dan Samuel Situmorang, 2026, “Tindak Pidana Korupsi yang Dilakukan Secara Bersama-sama dan Berlanjut (Studi Putusan Nomor 21/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst)”, Locus: Jurnal Konsep Ilmu Hukum, Vol. 6, No. 1.

Prasetyo, Ekky Aji, Sahuri Lasmadi, dan Erwin, 2026, “PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DAN PENERAPAN MENS REA DALAM TINDAK PIDANA INTERSEPSI DI INDONESIA”, Journal of Innovation Research and Knowledge, Vol. 5, No. 10.

Priyantoro, Agus, 2026, “ANALISIS HUKUM TERKAIT PENYELESAIAN GANTI KERUGIAN NEGARA/DAERAH TERHADAP BENDAHARA”, Akta Yudisia, Vol. 9, No. 1.

Puanandini, Dewi Asri, Vita Suci Maharani, dan Putri Anasela, 2026, “Korupsi sebagai Kejahatan Luar Biasa: Analisis Dampak dan Upaya Penegakan Hukum”, Public Sphere: Jurnal Sosial Politik, Pemerintahan dan Hukum.

Ridwan H.R., 2011, Hukum Administrasi Negara, Edisi Revisi, Jakarta: Rajawali Pers.

Rusydan, Wilmar Ibni, 2026, “Simalakama Frasa Kerugian Negara Pasca Putusan MK Nomor 66/PUU-XXIV/2026”, Dandapala, https://dandapala.com/article/detail/simalakama-frasa-kerugian-negara-pasca-putusan-mk-nomor-66puu-xxiv2026, diakses pada 29 Juni 2026.

Saputra, Usman, Edi Saputra Hasibuan, dan Marlina Samosir, 2026, “Penerapan Unsur Mens Rea dalam Tindak Pidana Korupsi Berbasis Kebijakan Publik: Studi Kasus Tom Lembong”, Jurnal Ilmiah Multidisiplin Ilmu, Vol. 3, No. 1.

Semma, Mansyur, 2008, Negara dan Korupsi: Pemikiran Mochtar Lubis Atas Negara, Manusia Indonesia, dan Perilaku Politik, Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.

Yusuf, Iqbal Rahmansyah, dkk., 2026, “Tinjauan Yuridis Kerugian Negara dalam Tindak Pidana Korupsi Badan Usaha Milik Negara”, Perspektif: Kajian Masalah Hukum dan Pembangunan, Vol. 31, No. 1.

Downloads

Published

2026-06-30

How to Cite

Yandriza. (2026). Rekonstruksi Unsur Kerugian Keuangan Negara dalam Pertanggungjawaban Pidana Korupsi Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 66/PUU-XXIV/2026. Jurnal Sakato Ekasakti Law Review, 5(1), 266-278. https://doi.org/10.31933/tzwc5d06