[1]
L. Arliman, M. G. Immanuel, and F. Mulyawan, “Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Putusan Pemidanaan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan”, Legal, vol. 3, no. 2, pp. 137–146, May 2026, doi: 10.60034/mfkp3614.