[1]
Iyah Faniyah and D. Alexander, “Perlindungan Hukum Terhadap Pengguna Jalan Yang Mengalami Kecelakaan Lalulintas Karena Kelalaian Penyelenggara Jalan”, Legal, vol. 1, no. 3, pp. 196–203, Jul. 2024, doi: 10.60034/qmqtnz35.